Wartawan Koran Pemberantasan Korupsi Praperadilankan Polres Natuna
- Rincian
- Kategori: Berita PWI
- Dibuat pada Selasa, 23 September 2008 16:19
Tanjungpinang (ANTARA News) - Wartawan Koran Pemberantas Korupsi, Dewi Mayang Sari dan Lukman, yang ditangkap pada 18 Juli 2008 karena diduga mengaku sebagai anggota Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) mem-praperadilankan Polres Natuna.
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Provinsi Kepri, Antono Rustono, yang menangani perkara tersebut, Selasa, mengatakan bahwa selain kedua wartawan asal Jakarta, Lamin Sindhu, yang bekerja di organisasi kemasyarakatan Lembaga investigasi Tipikor juga melakukan perlawanan hukum terhadap penangkapan yang dilakukan Polres Natuna.
"Ada empat orang yang ditangkap secara bersamaan yaitu Dewi, Lukman, Lamin dan Dungo Simanungkalit, Pemred tabloid Info Nusantara. Namun Dungo tidak ikut mem-praperadilankan Polres Natuna," kata Antono.
Dewi dan rekan-rekannya diduga akan memeriksa Bupati Natuna, Daeng Rusnadi terkait kasus korupsi di daerah tersebut.
Setelah diperiksa polisi, ternyata mereka bukanlah anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Mereka masih ditahan di Mapolres Natuna," ujarnya.
Gugatan praperadilan Polres Natuna didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang pada 17 September 2008 dan akan disidangkan pada 14 Oktober 2008. (*)