Beranda
|
Sabtu, 31 Juli 2010 |
Dewan Kehormatan | CAJ | SIWO | LKBH | Presspedia | Adinegoro
PWI Cabang
Dahlan Iskan Gugat Eksistensi PWI
Rabu, 28 Oktober 2009

                  Sample Image  Sample Image

 

 Cisarua (PWI News) -  Bos Jawa Pos Group, Dahlan Iskan, mengatakan peranan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di masa-masa yang akan datang bakal semakin terpinggirkan bila organisasi profesi ini tidak mampu menjawab kebutuhan anggotanya, media, dan juga masyarakat.

 

“Jangan lagi PWI hanya bisa bikin kegiatan yang sekadar untuk ramai-ramai, seperti dulu, karena tidak ada gunanya. Agar dirasakan manfaatnya, maka kegiatan PWI harus harus berorientasi pada peningkatan mutu anggotanya, “ katanya di hadapan 40-an peserta Training of Trainers (ToT)  PWI yang diadakan di Wisma DPR, Cisarua, Bogor, Rabu malam.

 

Menurut Dahlan, di tengah persaingan dengan media elektronik yang gratis, maka media arus utama (mainstream) harus mengedepankan isi, konten yang bermutu yang punya makna (context). Tidak lagi sekedar memberitakan, tetapi menjadi bagian dari berita itu sendiri, bahkan menciptakan berita.

 

Untuk menyelenggarakan ini, maka penerbit, media, haruslah memiliki sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas tinggi, dan dalam keadaan seperti ini maka hanya wartawan yang tidak professional akan tersisih dengan sendirinya.

 

"Di sinilah PWI sebagai organisasi profesi dapat berperan, membantu anggotanya sekaligus membantu penerbit yang kerap kesulitan melakukan pelatihan bagi staf editorial mereka. Anggota akan merasakan manfaat keikutsertaannya dalam organisasi, begitu pula media sebagai partner PWI,"ujarnya.

 

Bila peran itu dapat dijalankan dengan baik, eksistensi PWI akan terus tinggi, tapi bila tidak maka PWI akan tersisihkan meski tetap hidup. Dahlan Iskan juga mengemukakan, PWI bersama dengan Serikat Penerbit Suratkabar (SPS) yang dipimpinnya bersama Dewan Pers, sedang berusaha mewujudkan ratifikasi terhadap media cetak, yang diharapkan bisa menjadi panduan bagi pembaca untuk mengetahui media yang professional berkualitas.

 

Media yang mengakui ratifikasi artinya media tersebut setuju untuk melakukan kegiatan jurnalistik dalam koridor yang ditetapkan bersama, misalnya standar gaji minimal, patuh pada kode etik jurnalistik, taat pada peraturan Dewan Pers , dan sebagainya.

 

Sebagai tanda ratifikasi, maka di halaman depan media akan terpasang logo tanda ratifikasi. Dia katakan, memang ada media yang buruk, sembarangan, tapi jumlah oplahnya hanyalah sebagian kecil, dibandingkan dengan media arus utama. Selama ini masyarakat sering menggeneralisir keluhannya atas kesalahan media tertentu dengan seluruh media, padahal sebagian besar media yang dikelola dengan sungguh-sungguh, melakukan kegiatan jurnalistik dalam koridor kode etik.

 

Dalam kesempatan yang sama, Sabam Siagian, wartawan senior yang pernah menjadi Duta Besar RI di Australia mengatakan, sampai 10 tahun ke depan media di Indonesia memiliki banyak tantangan terkait dengan kondisi budaya, social, politik, ekonomi, dan penyelenggaraan negara.

 

Dia mengangkat soal media yang cenderung menghindar dari pemberitaan suku, agama, ras dan antar-golongan (SARA), tentang kemiskinan antara penduduk Jawa-Sumatera dan bagian lain dari Indonesia, khususnya kawasan Indonesia Timur, sistem keuangan Negara khususnya APBN yang membuat bingung pelaksana di lapangan.

 

“Memang tidak mudah, tetapi harus mencari cara membuat pemberitaan terkait masalah-masalah yang urgen. Jangan tidak peduli karena bagaimanapun ini akan berpengaruh pada bagaimana wajah Indonesia dalam 10-15 tahun ke depan,” katanya menambahkan. (*)