|
Jakarta (ANTARA News) - Komponen pers nasional mendeklarasikan kemerdekaan pers untuk kepentingan rakyat, yang dinamai Deklarasi Jakarta dan dinyatakan dalam acara puncak "Malam Kemerdekaan Pers Hari Pers Nasional 2009" yang diselenggarakan di gedung Tennis Indoor, Senayan, Jakarta, Senin (9/2) malam. "Kemerdekaan pers merupakan bagian hak asasi manusia yang harus dihormati dan tidak dapat dihilangkan," demikian Deklarasi Jakarta yang dibacakan oleh Wakil Sekretaris Jenderal Persatuan Wartawan Indonesia (Wasesjen PWI) Pusat, Rita Sri Hastuti, selaku Sekretaris Panitia Pusat Hari Pers Nasional (Panpus HPN) 2009.
Hak asasi itu merupakan perwujudan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan dijabarkan lebih lanjut dalam UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. "Kemerdekaan pers berasal dari rakyat dan untuk rakyat. Oleh karena itu, kemerdekaan pers adalah salah satu wujud dari kedaulatan rakyat dan bukan hanya milik pers saja," kutip Rita membacakan Deklarasi Jakarta. Deklarasi Jakarta juga menegaskan, gangguan dan hambatan terhadap pelaksanaan kemerdekaan pers oleh pihak manapun pada hakekatnya adalah pengkhianatan terhadap rakyat yang dapat membahayakan keselamatan terhadap kemanusiaan. Deklarasi Jakarta menghasilkan lima poin keputusan, pertama tidak ada satu pihakpun yang boleh menghambat dan atau mengganggu pelaksanaan kemerdekaan pers. Kriminalisasi terhadap wartawan yang menjalankan tugas profesionalnya sesuai kode etik jurnalistik merupakan salah satu bentuk gangguan dan hambatan terhadap pelaksanaan kemerdekaan pers. Kedua, kemerdekaan pers harus dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan rakyat dan bukan untuk kepentingan sekelompok atau segelintir orang termasuk para penguasa dan pemilik modal. Ketiga, dalam menangani masalah pemberitaan pers, semua pihak harus mendahulukan UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dan setelah mendengar pertimbangan Dewan Pers. Keempat, perlu ditegakkan dan dihormatinya prinsip perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesinya. Kelima, wartawan perlu terus menerus meningkatkan kompetensinya dan ketaatan kepada kode etik jurnalistik. Deklarasi Jakarta ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers, Ichlasul Amal, Ketua Umum PWI Pusat, Margiono, Ketua Umum Serikat Pekerja Suratkabar (SPS), Dahlan Iskan, Ketua Umum Serikat Grafika Pers (SGP), Lukman Setiawan, Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Imam Wahyudi, Ketua Umum Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I), Harriz Thayeb, Ketua Umum Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Sidzki Wahab, Ketua Umum Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATSI) Karni Ilyas, dan Ketua Umum Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATLI), Imawan Mashuri. (*) |