Beranda
|
Selasa, 07 Pebruari 2012 |
Dewan Kehormatan | CAJ | SIWO | LKBH | Presspedia | Adinegoro
PWI Cabang
Hadapi Sengketa Pers Secara Profesional
Selasa, 03 Pebruari 2009

Semarang (ANTARA News) - Sengketa pers yang terjadi akibat ada para pihak yang merasa dirugikan dengan pemberitaan harus dihadapi secara profesional oleh kalangan wartawan.

 

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Tengah, Sriyanto Saputro, di Semarang, awal pekan ini (1/2) mengatakan, pers seringkali dengan mudah dituduh melakukan trial by the press (menghakimi melalui media massa) oleh pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan hasil pemberitaan.

 

Akan tetapi, lanjut Sriyanto, sepanjang wartawan dalam menjalankan tugasnya mengacu pada kode etik jurnalistik yang benar, maka tidak perlu takut dengan tuduhan telah melakukan "trial by the press".

 

"Risiko seorang jurnalis memang besar, antara lain hasil pemberitaannya rawan gugatan, mengalami intimidasi saat menjalankan tugas, dan hasil pemberitaan dapat menimbulkan multitafsir," katanya.

 

Sriyanto menambahkan, meski memiliki risiko yang besar kondisi tersebut tentu jangan menjadi momok atau sesuatu yang menakutkan. "Seorang wartawan harus siap mental dengan tetap mengedepankan profesionalisme," kata Pemimpin Redaksi Harian Wawasan itu.

 

Ia mengatakan, tulisan yang dimuat dalam media cetak lebih mudah untuk dijadikan sebagai barang bukti seandainya terjadi sengketa pers dibandingkan dengan tulisan lewat media elektronik.

 

Ia menjelaskan, faktor-faktor penyebab terjadinya "trial by the press" antara lain kurangnya pemahaman wartawan terhadap kode etik jurnalistik, kurangnya pembekalan dari perusahaan pers terhadap wartawan, dan tidak adanya standarisasi program pers.

 

Sementara itu, faktor yang memengaruhi terjadinya sengketa pers dalam dunia jurnalistik berasal dari wartawan, pemilik modal, dan organisasi pers.

 

"Dari sisi wartawan dipengaruhi oleh latar belakang pendidikan, kepribadian, keterampilan teknis jurnalistik, kearifan menulis berita, dan penghayatan atas hak-hak kontrol masyarakat terhadap pers," katanya.

 

Ia melanjutkan, dari sisi pemilik modal yaitu berupa intervensi terhadap kebijakan pemberitaan dan persaingan bisnis. Sementara faktor yang disebabkan oleh organisasi pers yakni lemahnya pembinaan terhadap wartawan, longgarnya pengawasan terhadap pelaksanaan kode etik, dewan pers yang belum menjalankan tugasnya secara optimal, dan belum ada standarisasi profesionalisme wartawan.

 

Dari sisi masyarakat dan penegak hukum, tambah Sriyanto, juga berpengaruh terhadap terjadinya sengketa pers karena belum adanya pemahaman terhadap Undang-Undang Pers, tugas, dan fungsi pers.

 

Terlebih lagi, kata Sriyanto, ada ketidakpercayaan masyarakat bahwa Hak Jawab dan Hak Koreksi dapat memulihkan keadaan atau kerugian yang diakibatkan oleh pemberitaan. (*)