|
 Jakarta (PWI News) - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers memastikan tidak ada larangan siaran langsung di sidang pengadilan atau DPR. Penegasan itu sekaligus menganulir surat KPI yang melarang televisi melakukan siaran live sidang pengadilan. “KPI dan Dewan Pers tidak pernah dan tidak akan melarang siaran langsung di pengadilan, MK atau DPR,” kata Ketua KPI Sasa Djuarsa Sendjaja, di Kantor KPI, Jalan Gadjah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (17/11).
Keputusan itu diambil setelah KPI dan Dewan Pers bertemu selama 2 jam. Dari pihak Dewan Pers hadir wakil ketua Leo Batubara bersama anggota Wina Armada. Pertemuan berlangsung tertutup dan dibeberkan hasilnya usai pembicaraan.
Meski begitu, KPI-Dewan Pers tidak bisa membatasi bila hakim ataupun pimpinan DPR menyatakan sidang tertutup untuk umum. Sebaliknya, jika sidang terbuka untuk umum, maka lembaga penyiaran tidak boleh dilarang untuk menyiarkan secara langsung.
“Kewenangan hakim pengadilan atau instansi lain boleh tidaknya live,” imbuhnya.
Sebelumnya, Dewan Pers memastikan menentang surat peringatan KPI perihal pelarangan siaran langsung sidang di pengadilan dan DPR oleh KPI. Pelarangan itu menurut Dewan Pers bertentangan dengan kemerdekaan pers dan keterbukaan informasi.
KPI Pusat mengeluarkan surat nomor 541/K/KPI/10/09 tertanggal 18 Oktober 2009 perihal "peringatan" kepada direktur utama seluruh stasiun televisi (TV) untuk tidak menayangkan siaran langsung (live) sidang di pengadilan. KPI dalam alinea pertama surat peringatannya itu mengacu banyaknya pelanggaran yang dilakukan beberapa stasiun TV yang menyiarkan secara langsung maupun tayangan ulang pembacaan dakwaan jaksa pada 8 Oktober 2009 pukul 09.00 WIB yang mendeskripsikan secara vulgar tentang perbuatan mesum terdakwa Antasari Azhar yang mantan Ketua Komisi Pemberantas Korupsi (KPK). Pada Senin (16/11) PWI Pusat juga menyatakan menentang surat peringatan KPI tersebut karena bertentangan dengan azas kemerdekaan pers yang dijamin UUD 1945 Pasal 28F dan UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. (*) |