Beranda
|
Sabtu, 31 Juli 2010 |
Dewan Kehormatan | CAJ | SIWO | LKBH | Presspedia | Adinegoro
PWI Cabang
Kasus Perampasan Kamera Wartawan di Kejati Jatim sudah P-21
Rabu, 22 Oktober 2008

 

Surabaya,Koran Radar, ( Edisi 96 /tahun V/ 15 okt. - 3 Nov. 2008 )

 

Kasus perampasan Kamera Wartawan Koran Radar yang dilakukan oleh Satpam Pt. Sasana Artha Finance ( SAF ) yang berlokasi di Jl. Jemursari No.11 Surabaya terjadi pada 4 Maret 2008, berdasar pelimpahan Berita Acara Pemeriksaan dari Polda Jatim, dinyatakan P-21 oleh Kejati Jatim sejak Bulan Juli 2008 lalu.

 

Hal tersebut dikatakan oleh M. Abdul kadir Sh, dan Sulastri Sh, jaksa yang menangani kasus tersebut , saat ditemui di Pengadilan Tinggi Surabaya, yang selanjutnya tinggal menunggu pelimpahan berkas dan tersangkanya dari penyidik Polda Jatim.

 

Kasus perampasan kamera wartawan ini terjadi pada 3 Maret 2008 sekitar pukul 12.00 WIB saat wartawan KR dan SJ melakukan wawancara dengan pimpinan PT SAF terkait dengan penarikan satu sepeda motor Honda supra fit X nopol. W 6976 DJ pada 1 Maret 2008 oleh Gani sebagai eksekutor dari PT SAF terhadap MA salah satu warga Perum Kota Baru Gresik Jawa Timur.

 

Dengan tidak mendapatnya jawaban dari pihak PT SAF, wartawan KR meninggalkan kantor PT SAF sembari hendak mengambil gambar dokumentasi gedung PT SAF , sesaat kemudian salah seorang Satpam yang diketahui bernama M. Mifta menghampiri kedua wartawan dan melarang untuk mengambil dokumen foto.

 

Namun saat dokumentasi gambar diambil oleh wartawan SJ dari luar arena kantor, tiga orang Satpam lainnya sudah bersiaga menghalangi wartawan yang saat itu ingin pulang meninggalkan lokasi, dan terjadi keributan,

Secara tiba-tiba Miftah salah satu Satpam tersebut merampas kamera dari tangan wartawan selanjutnya dibawa masuk ke kantor PT SAF .

 

Atas perampasan tersebut kedua wartawan tidak terima  dan melaporkan Miftah ke Polda Jatim dan Kamera tersebut disita oleh penyidik Polda Jatim sebagai barang bukti dari polsek Wonocolo. ( Tim KR/sby )