Beranda
|
Jumat, 10 September 2010 |
Dewan Kehormatan | CAJ | SIWO | LKBH | Presspedia | Adinegoro
PWI Cabang
Konsisten Mengawal Kebebasan Pers
Jumat, 20 Pebruari 2009

Jakarta (Jurnal Nasional) - Kemerdekaan pers makin membaik dan didukung penuh oleh kebijakan pers di bawah pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Meski ada sedikit kekurangan, SBY selalu menggunakan hak jawab bila ada pemberitaan yang dinilai tidak sesuai.

 

Hal itu dikatakan pengamat dunia pers Atmakusumah Astraatmaja dan anggota Dewan Pers, Leo Batubara. Keduanya sepakat dengan maksimalnya penggunaan ruang hak jawab sebagai salah satu indikator sehatnya kemerdekaan pers di Tanah Air.


"SBY tak pernah menggunakan jalur hukum terhadap pemberitaan yang dinilainya tidak benar," kata Atmakusumah, yang juga pengajar di Lembaga Pers Dr Soetomo (LPDS) kepada Jurnal Nasional di Jakarta, kemarin.

Bukan saja itu. Menurutnya, yang harus diapresiasai positif oleh dunia pers adalah konsistensi SBY dalam mengawal kebebasan pers. Padahal, sejak era proklamasi kemerdekaan, pers tidak pernah bisa bebas dari tekanan pemerintah.

Bahkan, SBY sendiri telah dua dua kali mengatakan arti penting kebebasan pers, yakni sebelum dan sesudah ia menjadi presiden. "Tak banyak pemimpin Indonesia yang secara terbuka menyatakan komitmennya terhadap jaminaan kemerdekaan pers," kata Atmakusumah yang akan menerbitkan buku berjudul: Tuntutan Zaman, Kebebasan Pers, dan Ekspresi, 24, Februari depan.

Atmakusumah mengatakan, jaminan terhadap pentingnya menjalankan kebebasan pers juga terlihat dari baiknya kerja sama antara pemerintah dan aparat penegak hukum. Pemerintah dan Kepolisian justru melindungi media dari sikap anarkistis para demonstran yang kerap menebarkan ancaman.

Tindakan tegas itu tampak pada ditangkapnya anggota Front Pembela Islam (FPI) saat terjadi perusakan terhadap kantor Majalah Playboy dan kasus serupa yang menimpa Koran Indopos. "Sikap tegas kepolisian melindungi pers ini pun atas persetujuan SBY sebagai kepala pemerintahan," kata Atmakusumah.

Pandangan serupa juga disampaikan anggota Dewan Pers, Leo Batubara. Menurutnya, contoh yang dilakukan SBY merupakan angin segar bagi perkembangan pers bebas di Tanah Air. "Tak seperti Megawati misalnya, yang langsung menempuh jalur hukum tatakala salah satu media menyindirnya lewat artikel Mulut Mega Bau Solar," katanya.

Bila ada kasus pemberitaan yang menimpa, menurut Leo, Presiden mestinya tidak lantas membawanya kepada proses hukum. "Sebab, menurut UU Pers, bila berita tentang Anda tidak benar, maka Anda harus minta pelurusan berita, dan media harus memberikan ruang yang cukup untuk memberikan hak jawab," katanya.

Meski begitu, baik Atmakusumah Astra Atmaja maupun Leo Batubara menilai, masih ada beberapa ancaman melalui perundang-undangan yang tidak sesuai dengan semangat dan napas kebebasan pers. "Ada empat Undang-Undang yang masih bertentangan dengan UU Pers. Yakni UU Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Pemilu, UU Pornografi, dan UU Kebebasan Informasi Publik,” kata Leo, tegas.

Menurutnya, SBY seharusnya bisa memainkan mesin partainya, Partai Demokrat, di legislatif untuk kritis terhadap pasal-pasal yang mengancam kemerdekaan pers. Ia menilai, Draf Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) malah makin memperburuk posisi pers di Tanah Air. Ada pasal-pasal hal mana wartawan masih bisa dihukum maksimal tujuh tahun penjara karena karya jurnalistiknya. Juga demonstran dan cedekiawan yang kritis karena kecendiakawanannya.

Ia membentangkan fakta. Bila sebelumnya hanya ada 35 pasal yang bisa memasukkan seorang jurnalis ke hotel prodeo, maka draf revisi terbaru membesar menjadi 60 pasal. "Presiden SBY dengan cermat bisa memerhatikan revisi KUHP. Sebab ia juga punya kewenangan memeriksa isi draf yang saat ini sedang berada di sekretariat negara," katanya. (By: Timur Arif Riyadi)


UU yang Mengancam Kebebasan Pers

*UU Kebebasan Informasi Publik (Jurnalis dapat dipenjara maksimal 1 Tahun)

* UU Pornografi (Jurnalis dapat dipenjara maksimal 15 Tahun)

* UU Pemilu (Surat Izin Penerbitan Media dapat dicabut)

* UU Informasi dan Transaksi Elektronik (Jurnalis dapat dipenjara maksimal 6 Tahun)

* KUHP (Jurnalis dapat dipenjara maksimal 7 Tahun yang tersebar di 35 pasal)

* Draf Revisi KUHP (Jurnalis dapat dipenjara maksimal 20 Tahun yang tersebar di 60 pasal)

(Sumber: Atmakusumah dan Leo Batubara)