Beranda
|
Selasa, 07 Pebruari 2012 |
Dewan Kehormatan | CAJ | SIWO | LKBH | Presspedia | Adinegoro
PWI Cabang
Kuasa Hukum Viktor Siahaan Datangi PWI Pusat
Kamis, 27 Agustus 2009

Jakarta (ANTARA News) - Kuasa hukum Viktor Siahaan, wartawan Sinar Indonesia Baru (SIB), mendatangi dan berupaya menyakinkan pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat bahwa kliennya tidak terlibat dalam unjuk rasa anarki yang berujung tewasnya Ketua DPRD Sumatera Utara, Abdul Aziz Angkat.

 

Muchtar Pakpahan dan Januar Siregar selaku kuasa hukum Viktor, dalam Bedah Kasus Hukum bertema "Perlindungan Hukum Kepada Wartawan Dalam Pelaksanaan Tugas" di kantor PWI Pusat, Gedung Dewan Pers Lantai 4, Jakarta, Rabu, menegaskan bahwa keberadaan Viktor dalam peristiwa itu semata-mata terkait tugas jurnalistiknya.


"Viktor berada di lokasi terkait tugasnya sebagai koordinator liputan," kata Muchtar dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Buruh. Ia pun menjelaskan saat itu Viktor memimpin 17 reporter meliput aksi unjuk rasa menuntut pembentukan provinsi baru Tapanuli.

 

Viktor Siahaan merupakan salah seorang tersangka kasus unjukrasa menuntut pembentukan Provinsi Tapanuli (Protap) di DPRD Sumatera Utara pada 3 Februari 2009. Unjuk rasa itu kemudian berlangsung rusuh, dan menyebabkan Abdul Aziz Angkat meninggal dunia.

Januar menambahkan, Viktor menjadi terlibat gara-gara dititipi surat pemberitahuan unjuk rasa kepada polisi oleh Chandra Panggabean, pemilik SIB.

Penyerahan surat pemberitahuan itu pun, lanjutnya, tidak diserahkan sendiri oleh Viktor, melainkan dititipkan anak buahnya.

"Saya bisa menggaransi Viktor saat itu menjalankan tugasnya sebagai jurnalis. Hanya saja, pada saat itu ia tidak membawa identitas wartawan," katanya.

Menurut dia, saksi dari kepolisian pun tidak ada yang menyebut keterlibatan Viktor pada kasus unjuk rasa tersebut.

Ketua Bidang Advokasi Wartawan PWI Pusat, Torozatulo Mendrofa dalam diskusi tersebut mengemukakan, "Sebagai wartawan sah-sah saja Viktor hadir di lokasi."


Menurut dia, sebagai koordinator liputan yang mengarahkan belasan reporter maupun pewarta foto, maka bisa saja oleh polisi Viktor dipersepsikan mengatur pengunjuk rasa.

Sementara itu, Ketua Departemen Perlindungan Wartawan PWI Pusat, Upa Labuhari, mengingatkan bahwa saat ini kasus tersebut sedang dalam proses persidangan, sehingga ia meminta diskusi yang berlangsung di PWI Pusat jangan sampai dianggap mempengaruhi persidangan.

Namun, Ketua Bidang Pendidikan Marah Sakti Siregar berpendapat lain. Menurut dia, persoalannya kini lebih pada masalah kemanusiaan, mengingat Viktor didakwa pasal pembunuhan berencana yang hukuman maksimalnya adalah hukuman mati, sementara keterlibatannya belum pasti.

Untuk mempelajari kebenaran bahwa keberadaan Viktor saat itu menjalankan tugasnya sebagai wartawan, maka Ketua Dewan Kehormatan PWI, Tarman Azzam, meminta Viktor mengirimkan karya jurnalistiknya terkait peristiwa tersebut ke Dewan Kehormatan PWI Pusat guna ditelaah apakah yang bersangkutan menjalankan tugas jurnalistiknya. (*)