Beranda
|
Selasa, 22 Mei 2012 |
Dewan Kehormatan | CAJ | SIWO | LKBH | Presspedia | Adinegoro
PWI Cabang
Liputan di Mal Tidak Perlu Izin
Rabu, 01 April 2009

Bogor (ANTARA News) - Ketua Komisi Pemberdayaan Organisasi dan Hubungan Antar-Lembaga Dewan Pers, Wikrama Iryans Abidin mengatakan, wartawan tidak memerlukan izin untuk bisa meliput peristiwa di pusat perbelanjaan karena lokasi tersebut merupakan area publik.

 

Wikarama mengungkapkan hal tersebut di depan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bogor, Senin (30/3), saat menjadi saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus kekerasan terhadap wartawan Megaswara TV, Iman Abdurrahman, oleh dua orang petugas keamanan Taman Topi Square (Tatos) Cifri Antonius dan Dedi Saputra.


"Mal itu wilayah publik, jadi tidak perlu izin untuk meliput di sana. Apalagi, saat kejadian yang diliput kesurupan massal," katanya saat menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim, Nusi SH di PN Bogor.

 

Ia menegaskan, tidak ada alasan petugas keamanan menghalang-halangi wartawan untuk menjalankan tugasnya yang jelas-jelas dilindungi oleh UU Nomor 40/1999 tentang Pers.

"Tugas security (satpam) itu hanya mengawasi dan mengamankan area saja. Bukan menangkap dan memborgol. Apalagi saksi korban (Iman Abdurrahman) adalah seorang wartawan," tegasnya seraya menjelaskan Bab III pasal 8 UU tentang Pers, bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.

Wartawan bisa saja mendapat perlakuan seperti yang dialami saksi korban, jika terbukti memeras atau mencuri barang di pusat perbelanjaan tersebut. "Ini kan murni peliputan peristiwa," jelasnya.

Menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim, Nusi SH mengenai identitas wartawan apakah cukup menggunakan kartu pers atau harus dengan surat tugas, Wikrama mengatakan kartu pers adalah mutlak identitas wartawan dalam menjalankan tugasnya.

"Jadi, surat tugas itu tidak perlu," jelasnya.

Meski demikian, katanya, korban juga melakukan kesalahan karena saat ditanyai identitasnya oleh dua terdakwa, mengaku dari Indosiar.

"Wartawan profesional itu menjelaskan identitas dirinya secara jujur dan benar," jelasnya.

Bagaimanapun, lanjut dia, tidak dibenarkan seorang petugas keamanan bersikap arogan terhadap wartawan.

"Memborgol wartawan itu adalah perbuatan biadab dan melanggar Hak Asasi Manusia. Selain melanggar Pasal 18 ayat 1 UU Pers, pasal 351 (penganiayaan) dan 355 (perbuatan tidak menyenangkan) KUHP, juga melanggar HAM," jelasnya.

Pihaknya juga menyayangkan sikap penyidik yang menjadikan UU tentang Pers sebagai pasal subsider atau alternatif. "Mestinya jadi primer, yang menjadi subsider itu adalah KUHP, karena saat itu dalam menjalankan tugas wartawan," tegasnya.

Kasus penganiayaan terhadap Iman terjadi saat ia meliput kesurupan massal di Taman Topi Square (Tatos) pada 2 Januari. Iman digelandang ke pos satpam dalam keadaan tangan terborgol oleh satpam Tatos.

Selain memintai keterangan saksi ahli, dua terdakwa Cifri dan Dedi juga kembali dimintai keterangan dalam persidangan tersebut, perihal kronologis kejadian.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada 7 April dengan agenda pembacaan tuntutan. (*)