|
Manifesto Kemerdekaan Pers 2010 |
|
Senin, 19 Juli 2010 |
No. : 919/PWI-P/LXIV/2010 Jakarta, 19 Juli 2010Hal : Siaran Pers Kepada yth,Pemimpin Redaksi Media MassadiTempat Hal: Manifesto Kemerdekaan Pers Dengan hormat, Sehubungan dengan keputusan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menghentikan penyiaran Headline News Metro TV selama tujuh hari dan mengharuskan Metro TV menyampaikan permohonan maaf, tiga kali sehari selama tiga hari berturut-turut, kami para praktisi media pers dan penyiaran menyatakan keprihatinan. Kami sependapat bahwa tayangan tersebut melanggar UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Namun KPI tidak memiliki wewenang mengambil tindakan tersebut, yang dapat berakibat melanggar UU Pers No 40/1999 dan berpotensi mengancam kemerdekaan pers yang merupakan hak asasi manusian dan hak asasi warga negara yang dijamin oleh konstitusi. Pernyataan keprihatinan tersebut kami tuangkan dalam "Manifesto Kemerdekaan Pers 2010" yang kami lampirkan dalam pengantar ini. Demikian kami sampaikan untuk dimaklumi. Persatuan Wartawan Indonesia Pengurus Pusat

Hendry CH Bangun Marah Sakti Siregar Sekretaris Jenderal Ketua Bidang Pendidikan Manifesto Kemerdekaan Pers 2010 Sehubungan dengan beberapa keterangan dan tindakan terkait masalah pelaksanaan tugas –tugas jurnalistik oleh insan pers nasional akhir-akhir ini, kami yang bertandatangan dibawah ini menyatakan : 1. Kemerdekaan pers merupakan hak asasi manusia dan hak asasi warga negara yang dilindungi oleh UUD 1945. Kemerdekaan pers adalah bagian yang tidak terpisahkan dari proses dan buah reformasi sekaligus merupakan dasar-dasar demokrasi. Oleh karena itu UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan tegas menyatakan terhadap pers nasional tidak boleh dilakukan penyensoran,pemberdelan dan penghentian penyiaran,oleh siapapun juga. Semua ini adalah prinsip-prinsip dasar bahkan titah konstitusi yang wajib menjadi panduan pikiran, sikap dan perbuatan segenap insan pers nasional dan seluruh masyrakat Indonesia pendukung kemerdekaan pers.
2. Kami mengingatkan bahwa pengertian pers tidak hanya media cetak saja, tetapi juga mencakup berita di media elektronik seperti televisi, radio dan saluran lain yang tersedia. Maka dengan demikian karya jurnalistik, termasuk jurnalistik televisi, tidak boleh dibredel,disensor maupun dihentikan penyiarannya. 3. Kami menyadari dalam pelaksanaan peranan dan tugasnya masih banyak pers yang belum sepenuhnya profesional dan tunduk kepada kode etik jurnalistik, sehingga kerap mengabaikan kepentingan publik dan moral agama. Kami menyetujui penting dan perlunya tindakan nyata untuk meningkatkan profesionalisme pers nasional dengan meningkatkan penaatan Kode Etik Jurnalistik. Namun demikian, Namun demikian, kami menegaskan terhadap berbagai sikap tidak profesional, pornografi, dan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik harus dikenakan sanksi berdasarkan UU tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik dan tidak dengan cara memberangus kemerdekaan pers. 4. Oleh sebab itu, kami menyatakan protes keras serta mengecam tindakan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang telah menghentikan penyiaran Headline News pukul 05.00 WIB Metro TV selama tujuh hari dan mengharuskan Metro TV menyampaikan permohonan maaf, tiga kali sehari selama tiga hari berturut-turut. Tindakan tersebut kami nilai sebagai perampasan kemerdekaan pers dan merupakan emberional untuk mengekang kemerdekaan pers pada masa yang akan datang. Kami juga menilai tindakan KPI telah menodai citra pemerintahan di bawah Presiden RI Soesilo Bambang Yudhoyono yang telah berkali kali menjamin tidak akan membenarkan adanya pembatasan terhadap kemerdekaan pers. 5. Mendesak Dewan Pers agar tetap melaksanakan fungsinya menjaga dan melindungi kemerdekaan pers sesuai dengan amanah UU tentang Pers. Jakarta, 17 Juli 2010 Yang menandatangani : 1. Achmad Mukhlish Yusuf 2. Alex Kumara 3. Alwi Hamu 4. Andrie Djarot 5. Ashadi Siregar 6. Asro Kamal Rokan 7. Atal S Depari 8. August Parengkuan 9. Baidhowi Adnan 10. Banjar Chaeruddin 11. Danie Soe’oed 12. Don Bosco Salamun 13. Encub Subekti 14. Farid Ridwan Iskandar 15. Gilang Iskandar 16. Hans Miller Banurea 17. Hasan Aspahani 18. Hendry Ch Bangun 19. Ilham Bintang 20. Indrawadi Tamin 21. Irawaty Nasution 22. Ishadi SK 23. Izhary Agus Jaya 24. Kahfi Kurnia 25. Kamsul Hasan 26. Karim Paputungan 27. Khartadi 28. Leo Batubara 29. M Noeh Hatumena 30. M Soleh Thamrin 31. Marah Sakti Siregar 32. Margiono 33. Martin Selamet Susanto 34. Priyambodo RH 35. Rahman Arge 36. Ratna Susilowati 37. Rita Srihastuti 38. Roy Tindage 39. Rusdy Effendi 40. Sabam Siagian 41. Saiful Hadi 42. Sofjan Lubis 43. Syamsuddin Ch Haesy 44. Tarman Azzam 45. Teddy Kharsadi 46. Tjipta Lesmana 47. Tribuana Said 48. Wikrama Abidin 49. Wina Armada 50. Zulkariemen Nasution. (*) |