Beranda
|
Minggu, 05 Pebruari 2012 |
Dewan Kehormatan | CAJ | SIWO | LKBH | Presspedia | Adinegoro
PWI Cabang
PWI Belum Diajak Bicara Soal RPP Penyadapan
Rabu, 16 Desember 2009

Surabaya (ANTARA News) - Ketua Bidang Multimedia Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Priyambodo RH, mengaku pihaknya hingga kini belum diajak berbicara tentang persoalan RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) tentang Penyadapan.

 

"Ada yang tidak pas dari RPP itu, tapi Depkominfo belum mengajak semua pihak untuk membicarakan RPP, termasuk PWI, dan sejumlah organisasi pers juga belum diajak bicara," katanya kepada ANTARA News melalui telepon dari Surabaya, Rabu.


Pengamat jurnalisme ber-Internet (cyberjournalism) ini mengemukakan hal itu menanggapi polemik RPP Penyadapan, apalagi Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan nomor 012-016-019/PUU-IV/2006 pada 19 Desember 2006.

 

Menurut Priyambodo, yang juga anggota Badan Pekerja Pemilihan Anggota (BPPA) Dewan Pers periode 2010-2013, RPP Penyadapan yang sempat dibacanya justru terkesan dapat menghambat terwujudnya penyadapan sebagai salah satu alat bukti, karena memungkinkan terjadinya konflik antarlembaga.

"Kalau tidak jelas ada batasan-batasan akan justru menghambat upaya penyadapan, karena ada konflik antarlembaga penegak hukum. Jadi, penyadapan itu `oke-oke` saja, tapi jangan diperlebar pemberian izinnya, sehingga justru menghambat," ujarnya.

Priyambodo yang juga Direktur Eksekutif Lembaga Pers Dr. Soetomo (LPDS) itu mengemukakan, perdebatan dalam RPP Penyadapan itu memang berkisar antara ruang privat dan ruang publik, serta batasan-batasannya.

"Karena itu, RPP Penyadapan itu sebaiknya dibicarakan dengan banyak kalangan. Saya sependapat dengan MK bahwa RPP tidak cukup untuk mengatur masalah penyadapan, karena hanya terikat pada pemerintah yang mengatur," ujarnya menegaskan.

Oleh karena itu, menurut dia, pemerintah perlu meningkatkan RPP Penyadapan itu menjadi RUU Penyadapan sebagai inisiatif pemerintah yang dibahas dengan banyak kalangan.

"Soal izin penyadapan, saya kira memang diperlukan, karena di negara-negara maju memang begitu. Tapi izin mungkin bukan dari hanya pengadilan, melainkan MA atau bahkan MK, jika dianggap ada hal yang bertabrakan dengan konstitusi. Kalau hanya pengadilan justru akan menghambat upaya penyadapan itu sendiri," katanya.

Selain itu, istilah dalam RPP atau RUU Penyadapan itu sebaiknya bukan informasi, melainkan informatika.

"Kalau informatika itu bersifat teknis, sedangkan informasi itu milik publik yang sifatnya substansial. Kalau istilah yang dipakai adalah informasi, maka akan ada kekeliruan dalam pelaksanaannya," kata alumnus STIKOSA-AWS Surabaya itu. (*)