|
Bandarlampung (ANTARA News) - Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cabang Lampung akan lebih mengefektifkan peran dan fungsi Lembaga Advokasi dan Konsultasi Hukum (LAKH). LAKH itu tidak hanya untuk membantu wartawan PWI yang terkena kasus delik pers, tapi juga wartawan secara umum dan keluarganya, bahkan masyarakat biasa yang membutuhkannya, kata Plt. Ketua PWI Cabang Lampung, Iskandar Zulkarnain, di Bandarlampung, Kamis (22/1). Ia dan Sekretaris PWI Cabang Lampung, Supriyadi Alfian, mengatakan dalam kaitan itu pihakya telah mengadakan rapat pengurus harian, di antaranya mendengarkan penjelasan dari Ketua LAKH PWI setempat, Ariansyah SH, seputar kondisi dan perkembangan lembaga itu.
Iskandar dari Harian Umum Pampung Post mengatakan, keberadaan lembaga itu sangat penting, dan perlu terus ditingkatkan peran dan fungsinya, agar ke depan bisa melakukan tugas perlindungan hukum secara lebih profesional. "Kami pengurus PWI sangat berkeinginan agar selain Koperasi PWI, LAKH juga lebih eksis dan profesional, bahkan bisa memberi pemasukan dana kepada PWI agar bisa mandiri," katanya. Dalam rapat dengan pengurus PWI Cabang Lampung beberapa hari lalu, Ketua LAKH PWI Cabang Lampung, Ariansyah, menjelaskan, lembaga itu masih terus berjalan dan terus memberi bantuan hukum kepada kliennya, baik itu wartawan anggota PWI, wartawan non-anggota PWI, bahkan masyarakat umum, yang paling tidak kasusnya dibawa oleh anggota PWI untuk ditangani tim penasihat hukum LAKH. Ariansyah mengakui, LAKH masih banyak keterbatasan untuk menjalankan operasionalnya, yakni meski sudah memiliki sekretariat sendiri di Lantai II Gedung PWI Cabang Lampung, Jl. A. Yani No, 7 Bandarlampung, tapi sarana dan prasarananya masih serba terbatas. Bahkan, kata Ariansyah lebih lanjut, dalam melakukan bantuan hukum, pihaknya juga belum mematok tarif resmi, sehingga dana yang masuk tidak seimbang, sehingga masih lebih banyak memberi pertolongan, bahkan tidak jarang tim masih harus "merogoh kantong" sendiri untuk membiayai operasionalnya. Ia juga sependapat dengan pengurus PWI, agar LAKH dikelola secara profesional, sehingga ke depan ada standar biaya yang dikenakan kepada setiap kliennya, agar nantinya ada dana yang masuk baik untuk mengatasi biaya operasional LAKH dan bisa memberi sumbangan pemasukan kepada keuangan PWI Cabang. Ia mengatakan, sudah puluhan kasus yang ditangani LAKH, seperti kasus delik pers yang mengangkut pemukulan fotografer yang bertugas di lapangan, sampai kasus surat kabar yang diinjak-injak oknum pejabat, dan kasus umum lainnya. Misalnya dari taun 2002 sampai dengan 2007 sebanyak 19 kasus, dan per Juni 2008 ada sekitar tiga kasus baru, katanya. LAKH didirikan pda 2002 yang sebelumnya bernama Lembaga Perlidungan Hukum Wartawan (LPHW), berubah menjadi LAKH di tahun 2006 sesuai dengan tuntutan kebutuhan. Hingga kini, LAKH diperkuat oleh sekitar 22 orang tim pansihat hukum (pengacara), termasuk penasihat dan pembina, dan jumlah itu bisa ditambah sesuai perkembangan dan kebutuhan. Pada mulanya LPHW hanya membela para wartawan yang terkena kasus delik pers, namun sesuai perkembangannya dan mengacu pada ketentuan serta kondisi yang ada, namanya berubah menjadi LAKH, dan dalam menangani kasus juga tidak lagi hanya wartawan anggota PWI, tapi juga wartawan secara umum, keluaga wartawan, bahkan masyarakat biasa yang membutuhkan perlindungan hukum. "Selama ini sebagian besar kasus yang ditangani masih sekitar wartawan dan keluarganya, bahkan ada dari masyarakat umum yang paling tidak yang membawanya ke LAKH adalah wartawan," katanya. "Kasus-kasus yang ditangani LAKH juga sudah beragam, tidak hanya kasus pers. Misalnya beberapa waktu lalu pernah sejumlah pedagang dari Pasar Pasir Gintung Bandarlampung datang ke LAKH, karena protes soal dampak rencana kenaikan harga BBM dan lainnya," katanya. (*) |