|
Palembang (PWI News) - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dalam Konferensi Kerja Nasional (Konkernas) 2009 di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) pada 12-15 Agustus 2009 memutuskan tetap menindaklanjuti pengungkapan kasus terbunuhnya wartawan Fuad M. Syarifudin (Udin) yang hingga kini belum dilakukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Fuad M. Syarifudin (Udin) adalah wartawan Harian Berita Nasional (Bernas) anggota PWI Cabang Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bernomor AM.13.00.2847.89.M.VI yang tewas menjadi korban pembunuhan orang tidak dikenal. Ia dibunuh dengan dugaan kuat terkait dengan pemberitaan atau karya jurnalistiknya.
Upaya pengungkapan kasus terbunuhnya Udin dengan mengutamakan jalur hukum tersebut menjadi salah satu bagian hasil Konkernas PWI 2009 dari Komisi B yang membahas Bidang Program Kegiatan. Konkernas tersebut juga memiliki Komisi A yang membahas Bidang Organisasi, dan Komisi C (Bidang Kode Etik Jurnalistik/KEJ). Adapun hasil lengkap yang dibahas komisi-komisi tersebut adalah sebagai berikut: Komisi A - Bidang Organisasi Sidang Komisi A Bidang Organisasi membahas dua topik utama, yakni masalah yang terkait dengan keanggotaan dan kebijakan organisasi, serta sejumlah masalah yang aktual lainnya, baik yang terjadi di sejumlah cabang maupun permasalahan lainnya yang dianggap perlu kesepakatan organisasi. Sidang Komisi A diikuti 43 peserta terdiri dari unsur PWI Pusat dan seluruh PWI Cabang (absensi terlampir), berlangsung mulai pk. 9.10 – 11.00 WIB, 14 Agustus 2009, di hall utama Hotel Jayakarta, Palembang, Sumatera Selatan.
Adapun butir-butir rekomendasi Komisi A untuk disetujui oleh Sidang Pleno adalah: 1. Persyaratan keanggotaan minimal D-3 dan mulai diberlakukan 2010 (tidak berlaku surut) dengan pengecualian untuk Papua Barat dan Sulawesi Barat, serta bagi para tokoh pers yang dianggap telah berjasa dalam kehidupan pers nasional maupun daerah (sesuai dengan penyempurnaan PD/PRT hasil Kongres XXII di Aceh).
2. Dalam hal klarifikasi keanggotaan, PWI Pusat akan menyiapkan draft klarifikasi yang dipakai sebagai rujukan bagi cabang-cabang agar lebih valid keanggotaan. Selain itu, cabang diharapkan dapat meng up-date data keanggotaan rutin, dengan memanfaatkan Situs PWI.
3. Menyederhanakan proses pembuatan kartu, yang selama ini dirasakan waktunya terlalu lama diharapkan selesai 7 hari setelah (berita acara penerimaaan dan pengiriman berkas diterima sekretariat). PWI Pusat akan melakukan revitalisasi kesekretariatan di PWI Pusat dengan membeli ID Card Printing sehingga tidak ada kesulitan dalam menerbitkan kartu keanggotaan, demi kelancaran pelayanan kartu anggota. 4. Dalam hal pemberian sanksi, selain sesuai dengan pasal-pasal PD/PRT PWI, juga perlu diatur mekanisme yang lebih adil, tidak sepihak. Untuk itu perlu koordinasi dengan Dewan Kehormatan dan standarisasi penyelesaian kasus pelanggaran kode etik.
5. Koordinasi dengan Bidang Pendidikan untuk menyiapkan materi baku bagi calon wartawan yang akan masuk PWI serta Latihan Lanjutan sebelum menjadi anggota biasa.
Persyaratan untuk Anggota Muda KLW dasar meliputi;
- UU Pers - UU Penyiaran - Kode Etik Jurnalistik PWI dan Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers - PD/PRT PWI - Penulisan berita (Straigh News dan Feature)
Persyaratan untuk Anggota Biasa
- Pengulangan materi waktu KLW dasar - UU Terkait dengan profesi Jurnalistik antara lain (UU Perlindungan Anak, UU ITE, UU KIP) - Investigasi Reporting
6. Mengenai jaminan asuransi bagi pengurus maupun anggota PWI, sepenuhnya diserahkan kepada cabang, sedangkan pengurus PWI Pusat akan membuat semacam panduan bila dirasa perlu/dibutuhkan oleh cabang.
Contoh Cabang DKI ada dua pola perlindungan untuk wartawan Program Jamsostek yaitu;
- Perlindungan atas kecelakaan kerja dan kematian dengan premi Rp 13,500,- per bulan. - Perlindungan atas kecelakaan kerja, kematian, dan Jaminan Hari Tua (JHT) dengan premi Rp 46.000,- per bulan.
7. Sesuai arahan Ketua Umum, tentang peningkatan hubungan Pusat dengan Cabang-cabang, maka perlu dibentuk Komite Eksekutif, yang beranggotakan para Ketua Cabang dan Pengurus Harian PWI Pusat dengan Ketua Komite Eksekutif Ketua Umum PWI Pusat, agar terjadi komunikasi yang lebih intens. Sekaligus menjembatani semua persoalan di PWI secara nasional agar tidak terjadi kesenjangan program, kesenjangan informasi dan kasus-kasus antarcabang. 8. Demi kelancaran roda organisasi dan penyelesaian administratif yang lebih tertib, perlu dikaji pengangkatan seorang Sekretaris Eksekutif.
Demikian butir-butir rekomendasi yang diusulkan untuk disahkan dalam Sidang Pleno Konferensi Kerja Nasional PWI.
Tim Perumus Komisi A 1. Sasongko Tedjo 2. Mirza Zulhadi 3. Djoko Tetuko 4. Kamsul Hasan 5. Mario Abdillah Khair. Komisi B - Bidang Program Kerja A. Peserta | 1. | Marah Sakti Siregar | Ketua merangkap anggota | | 2. | Budi R Hakim | Wakil Ketua | | 3. | Rita Sri Hastuti | Sekretaris merangkap anggota | | 4. | August Perengkuan | Anggota | | 5. | Syaiful Hadi | Anggota | | 6. | Djoko Saksono | Anggota | | 7. | Priyambodo RH | Anggota | | 8. | Gatot Eko Cahyono | Anggota | | 9. | Jusuf Susilo Hartono | Anggota | | 10. | Widi Yarmanto | Anggota | | 11. | Widodo Asmowiyono | Anggota | | 12. | Jenifer C Mandagi | Anggota | | 13. | Gatot Triyonto | Anggota | | 14. | Syafik Umar | Anggota | | 15. | Teddy Kharsadi | Anggota | | 16. | Sabam Siagian | Anggota | Ditambah dari unsur PWI Cabang se-Indonesia Program Kerja PWI Pusat 2009-2013: | 1 | Bidang Radio (Djoko Saksono) | 1. Membentuk Komunitas Jurnalis Media Radio dengan mengajak unsur PRSSNI. 2. Berkolaborasi dengan radio asing, bisa bekerja sama dengan pihak luar negeri. 3. Menyuarakan ‘Suara Demokrasi’ yang disiarkan secara langsung di RRI stasiun nasional. | | 2. | Litbang (Widodo) | - Mengembangkan data base berfungsi menyimpan semua data PWI
- Melakukan survei baik internal maupun eksternal
Membuat ’Buku tentang Pemilu’, dan survei tentang dampak iklan pemilu dan perilaku publik dalam Pemilu. | | 4. | Bidang Multimedia Penghargaan (Priyambodo RH) Anugerah Adinegoro | PWI Pusat telah memiliki laman (situs Internet) beralamat http://www.pwi.or.id dan email
Alamat e-mail ini dilindungi dari spambot, anda harus memampukan JavaScript untuk melihatnya
dengan kanal-kanal informasi yang memerlukan peran serta PWI cabang dalam hal: - Setiap anggota dan PWI Cabang mengirimkan informasi/berita teks/foto/radio streaming/video streaming maupun kliping berita dari media local http://www.pwi.or.id melalui email
Alamat e-mail ini dilindungi dari spambot, anda harus memampukan JavaScript untuk melihatnya
untuk kanal berita maupun melengkapi “Presspedia” (Ensiklopedi Pers Indonesia/EPI versi online)
- Setiap anggota dan PWI Cabang mengirimkan update data anggota dalam format Microsoft (MS) Word dan atau MS Excell ke laman http://www.pwi.or.id melalui email
Alamat e-mail ini dilindungi dari spambot, anda harus memampukan JavaScript untuk melihatnya
sehingga dapat menjadi semacam “buku putih” online seluruh anggota PWI
- Setiap anggota dan PWI Cabang mengirimkan informasi/artikel sejarah PWI di daerah untuk http://www.pwi.or.id melalui email
Alamat e-mail ini dilindungi dari spambot, anda harus memampukan JavaScript untuk melihatnya
- Setiap anggota dan PWI Cabang mengirimkan informasi/berita teks/foto/radio streaming/video streaming maupun kliping berita tentang kasus yang terindikasi adanya pelanggatan kode etik sebagai bahan Bedah Kasus KEJ di http://www.pwi.or.id melalui email
Alamat e-mail ini dilindungi dari spambot, anda harus memampukan JavaScript untuk melihatnya
PWI Cabang yang telah memiliki laman dapat dikoordinasikan terhubung langsung ke http://www.pwi.or.id; sedangkan yang belum memiliki dan ingin membuat dapat meminta bantuan PWI Pusat menyiapkan cangkang desain (template) Ada usulan PWI Pusat mengadakan pelatihan mengenai keterampilan multimedia bagi anggota PWI Cabang. Anugerah Jurnalistik Adinegoro sejak 2008 –diserahkan dalam Malam Puncak HPN 2008—berhadiah tropi dan uang senilai Rp50 juta, untuk Kategori Kemanusiaan dan Kategori Demokrasi. Anugerah Jurnalistik Adinegoro akan membentuk Panitia Tetap dan Dana Abadi dengan melibatkan tokoh pers nasional dan penyandang dana. Diusulkan adanya Anugerah Jurnalistik Adinegoro untuk jenis karya jurnalistik Foto, Tajuk, Karikatur dan produk radio, serta televisi. | | | | | | 5. | Bidang Pembelaan Wartawan/Hukum (Toro Mendrova) | - Sikap PWI menolak RUU Rahasia Negara
- PWI harus aktif meminta pengusutan kasus Udin, menyampaikan somasi ke Kapolres, Kapolda dam Kapolri dan memperadilan ke polisi, dengan koordinasi PWI Cabang Yogyakarta melibatkan istri Alm. Udin memberikan kuasa hukum kepada Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBN) PWI.
- PWI menjalin kerjasama dengan masyarakat pers nasional guna menyiapkan rancang bangun pers nasional, dan akan mengupayakan revisi UU Nomor 40/1999 tentang Pers.
- Soal rancang bangun, PWI juga mengarahkan dibuatnya Ratifikasi Pers menyangkut Kode Etik Jurnalistik, Standar Perusahaan Pers, dan Standar Kompetensi Wartawan.
- Menaggapi masih adanya anggapan sejumlah kalangan bahwa UU Pers belum/tidak ”Lex Specialist”, maka PWI harus berpegang terhadap sikap dan komitmen dukungan moral dari Presiden dan Panglima TNI yang tidak akan menggunakan jalur hukum dalam menanggapi karya jurnalistik. Selain itu, Kapolri juga telah memberikan pernyataan publik bahwa polisi tidak akan menjadikan media/pengelola media/wartawan dijadikan tersangka dalam kasus yang menyangkut karya jurnalistik.
- Menanggapi Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) mengenai Saksi Ahli, agar hakim meminta pendapat Dewan Pers selaku Saksi Ahli, maka PWI menghargainya, namun lebih mengutamakan pendekatan wartawan yang menjalankan tugas jurnalistiknya jangan sampai dipidanakan, termasuk diperiksa polisi sebagai tersangka.
- LKBH dalam memberikan konsultasi/pembelaan hukum di luar profesi senantiasa menekankan azas profesional membela kepentingan wartawan, sehingga tidak akan melayani kliennya yang bersengketa dengan pers.
- PWI Cabang dapat membentuk LKBH PWI Cabang, dan dikoordinasikan dengan LKBH PWI Pusat.
| | 6. | Bidang Luar Negeri (August Parengkuan) dan Confederation of Asean Journalists (CAJ) - (Saiful Hadi; Astrid S. Soerjo; Bob Iskandar). | - Setiap tahun ada Rapat Dewan Direktur (Board of Director/BoD Meeting) berkaitan dengan isu kewartawanan.
- Berkaitan dengan ”Kebebasan Pers”, di antara negara-negara ASEAN hanya beberapa yang betul-betul bebas. Filipina, misalnya, bebas tapi wartawannya diculik, Malaysia menjalankan secara separuh-separuh, Thailand tidak boleh menyinggung kerajaan, Vietnam dan Laos hanya menulis program-program pemerintah. Oleh karena itu, diusulkan PWI memberi catatan agar
dalam Piagam memasukkan klausul kemerdekaan pers di Asean. Namun, hal ini harus disikapi secara hati-hati dan berkoordinasi dengan Departemen Luar Negeri (Deplu) RI. PWI juga harus berhati-hati berkaitan dengan Piagam Asean, mengingat ada konvensi untuk tidak saling memasuki wilayah negara tetangga. Boleh mengusulkan kebebasan pers, tapi jangan sampai menyinggung kehormatan/martabat negara tetangga lantaran adanya ”Asean Spirit” (semangat Asean), karena tidak banyak negara di Asean yang persnya bebas. - Tanggal 30 Sept-4 Okt. akan diadakan sidang umum CAJ di Kuala Lumpur. PWI menyiapkan lima orang delegasi, tapi hanya dua yang dibiayai, sehingga sedang diusahakan ada teman dari PWI Cabang yang ikut dengan seleksi, antara lain bisa berkomunikasi aktif dalam bahasa Inggris dan membiayai sendiri.
- CAJ di Indonesia telah melakukan serangkaian diskusi media bersama dubes negara sahabat, dan diusulkan kegiatan semacam ini dapat pula berlangsung di daerah dengan koordinasi PWI Cabang sebagai pelaksananya.
- Program CAJ diharapkan menjadi ajang berbagi pengalaman dengan negara-negara lain. Dalam hal penyelenggaraan, termasuk di daerah akan difasilitasi antara lain oleh Depkominfo tanpa adanya intervensi. Selain itu lobi ke kepala daerah/gubernur sudah dilakukan, pada umumnya respon positif, tinggal koordinasi dengan PWI Cabang setempat.
- Ketua Bidang Luar Negeri telah melakukan pendekatan, antara lain, dengan Amerika dan Afrika Selatan, mereka menginginkan adanya pengiriman wartawan dari Indonesia. Yang mereka inginkan wartawan dari daerah dan berusia 35-40 tahun. Usul: setiap wartawan yang dikirim PWI, agar menuliskan laporan perjalanannya, karena sponsor tentu menginginkan hal itu.
- Berkaitan dengan pembiayaan mandiri bagi utusan PWI Cabang yang akan berkesempatan mengikuti kegiatan CAJ ke luar negeri, maka diharapkan adanya kepastian jadwal sebelum November per tahunnya, karena PWI Cabang akan meminta bantuan biaya perjalanan ke APBD.
- Berkaitan dengan pembentukan citra positif PWI di luar negeri, PWI-CAJ diusulkan membuat sejumlah cara/kegiatan yang bersifat lebih mempromosikan kegiatan dan fungsi PWI dalam sebagai organisasi profesi kewartawanan yang profesional dan beretika, serta berwawasan terbuka.
| | 7. | Bidang Olahraga/SIWO (Raja Parlindungan Pane) | 1. Setelah Kongres PWI di Aceh, SIWO langsung menyelenggarakan program di Bali bersama wartawan asing 2. SIWO telah menyelenggarakan reuni wartawan olahraga, namun baru se-Jabodetabek, dan diharapkan dapat dilanjutkan ke tingkat daerah lainnya. 3. Rakernas SIWO memutuskan untuk Porwanas 4-9 Februari 2010 di Palembang jumlah atlet seluruh cabang olah raga maksimal 45 orang dan jumlah official maksimal 20%; dan cabang olah raga yang dipertandingkan ada 12 cabang (atletik, biliar, boling, bridge, bulutangkis, voli, catur, dayung, futsal, sepak bola, tenis meja, tenis). Diputuskan pula seorang atlet hanya boleh ikut satu cabang olahraga. 4. Diharapkan dari daerah tidak banyak melakukan protes selama Porwanas berlangsung, karena bertujuan membangun silaturahmi, dan jangan sampai menimbulkan citra buruk bagi PWI/SIWO maupun kegiatan Porwanas itu sendiri. Dalam pelaksanaan Porwanas diusulkan, agar SIWO juga mengadakan seminar, lokakarya dan pelatihan peliputan olahraga bagi anggota PWI maupun kalangan umum yang berminat mengikuti program jurnalistik. Selain itu, SIWO diharapkan mengadakan kegiatan yang tidak sekadar meminta dana ke pihak lain, namun menciptakan kegiatan promosi olahraga yang juga mendatangkan dana dan meningkatkan pencitraan PWI/SIWO sekaligus dunia olahraga nasional. | | 8. | Mapilu (Hendra) | 1. Mapilu PWI sudah memenuhi syarat untuk Mendapatkan akreditasi sebagai lembaga pemantau pemilu DPR, DPD, DPRD dan pilpres berskala nasional dan Komisi Pemilihan Umum 2. Sudah menjalin kerja sama dengan Depdagri untuk melaksanakan kegiatan ”Sosialisasi Pemilu dan Pendidikan Pemilih Berbasis Jurnalistik Menuju Pemilu Damai dan Elegan”; serta telah membuat workshop untuk 2.000 wartawan seluruh Indonesia. Hal ini akan dibukukan dari kumpulan makalah 3. Bekerja sama dengan Bidang Litbang PWI untuk membuat riset tentang pengaruh iklan pada perilaku pemilih dan pengaruhnya pada karya jurnalistik 4. Memberikan penghargaan kepada berita yang mempunyai visi pendidikan pemilu 5. Penyempurnaan website berbasis bisnis dan Mengoptimalkan facebook group Mapilu-PWI 6. Bekerja sama dengan Komisi Informasi Publik (KIP). 7. Mapilu masih mempertimbangkan pemberian penghargaan kepada Agus Baskoro dan Puan Maharani sebagai caleg yang memenuhi Bilangan Pembagi Pemilih (BPP) dan dilanjutkan dengan tiap provinsi bagi DPRD I dan II. Selain itu ada usulan memberikan hal yang sama kepada DPD. | | 9. | Bidang Film, Kebudayaan, Pariwisata (Yusuf Susilo Hartono) | 1. Mengadakan pelatihan, workshop bagi wartawan Peliput film, kebudayaan, dan pariwisata untuk meningkatkan daya kritis, keterampilan, wawasan dan kode etik. 2. Mengingat kebanyakan wartawan juga pelaku Kesenian, maka akan diusahakan menerbitkan karya-karya sastra wartawan dan memamerkan hasil karya seni rupa wartawan 3. Akan diberikan penghargaan, antara lain untuk penulisan film, kebudayaan, dan pariwisata sebagai simbol supremasi. Ada usulan menggiatkan kembali Anugerah Jurnalistik Kebudayaan Zulharmans Semua kegiatan akan bekerja sama dengan bidang lain, antara lain litbang. Dan juga dengan departemen terkait. Dalam hal ini diusulkan pula PWI ikut berperan membangkitkan promosi pariwisata nasional, karena program ”Visit Indonesia Year” kurang memperlihatkan hasil yang maksimal. | | | Bidang Pendidikan (Marah Sakti) Bidang Daerah (Atal S Depari) | 1. Dari 13.600 wartawan Indonesia hanya sedikit yang betul-betul berlatar belakang pendidikan jurnalistik yang memadai, sehingga PWI berupaya agar anggotanya bukan hanya pekerja komunikasi melainkan betul-betul wartawan yang betul-betul mempunyai keterampilan, wawasan luas dan kode etik jurnalistik. 2. Dalam kaitan ”Rancang Bangun Masa Depan Pers Indonesia” akan dibuat sekolah jurnalistik untuk anggota PWI; sedang disusun dan akan segera diluncurkan dalam waktu dekat. Kurikulumnya sedang disusun Bidang Pendidikan PWI dengan Lembaga Pers Dr. Soetomo (LPDS). 3. PWI diharapkan dapat membuat kegiatan pendidikan yang bukan sekadar membangun intelektual, tetapi memerlukan hal spiritual yang dibangkitkan dengan mengundang motivator , seperti Mario Teguh, dan dapat dilakukan pula oleh PWI Cabang. 4. Perlu dirumuskan segera dibentuknya Sekolah Wartawan di Sumatera Selatan guna menganggapi secara positif tantangan sekaligus tawaran Gubernur Sumsel, H. Alex Noerdin, saat membuka Konkernas PWI 2009. Sejumlah hal praktis yang perlu segera disiapkan/dilakukan, antara lain sebagai berikut: a. Menargetkan Sekolah Wartawan (atau School of Journalism/SoJ) diresmikan oleh Presiden RI dalam Acara Puncak HPN 2010 di Palembang, b. Dalam satu hingga dua bulan setelah berakhirnya Konkernas PWI 2009 ini (September-Oktober 2009) perlu dibentuk Yayasan Pendidikan (catatan: nama sebaiknya menggunakan nama tokoh pers nasional asal Sumsel), dengan mencantumkan Ex-Officio terdiri atas Ketua Umum PWI Pusat, Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Ketua PWI Cabang Sumsel, Ketua Dewan Kehormatan Daerah Sumsel, dan perwakilan/utusan H. Alex Noerdin (alternatif utama: Dodi Reza Alex), dan menyusun Dewan Pembina, Dewan Penggurus; dan Direktur Eksekutif, c. Secara pararel, dalam satu hingga dua bulan setelah Konkernas PWI 2009, PWI Cabang Sumsel berkoordinasi dengan Ketua Bidang PWI Pusat dan Lembaga Pers Dr. Soetomo (LPDS) untuk menyusun kurikulum pendidikan dan pelatihan, terutama di bidang Jurnalistik dan Kehumasan dengan pangsa pasar wartawan dan petugas hubungan masyarakat yang masih aktif, dan calon wartawan/petugas humas. Selain itu, mencari dan menentukan lokasi Sekolah Wartawan (School of Journalism) tersebut, d. Dalam tiga hingga empat bulan setelah Konkernas PWI 2009 (November-Desember 2009) kegiatan pendidikan dan pelatihan Jurnalistik dan atau Kehumasan mulai dilakukan. 1. Sejak tahun 2008 sampai dengan pertengahan 2009 lebih dominan menghadiri pelaksanaan Konferensi Cabang (Konfercab). Bidang Daerah menghadiri dan mengikuti proses pelaksanaan Konfercab PWI Cabang Kepri di Batam, Konfercab PWI Cabang Sumsel, PWI Cabang DKI Jaya, PWI Cabang Papua, dan terakhir bersama Bidang Organisasi bertindak sebagai caretaker dan menuntaskan pelaksanaan Konfercab PWI Cabang Kalimantan Tengah. Bertugas mewakili Ketua PWI Pusat melantik kepengurusan baru PWI Cabang Sumsel. Selebihnya, semua kunjungan Konfercab dilaksanakan bersama-sama dengan Bidang Organisasi. 2. Perlu penyusunan standar baku, setelah belajar dari pengalaman dalam Konfercab PWI Kalteng, dan sebenarnya juga dalam penyelenggaraan Konfercab di daerah lain, kiranya perlu ditetapkan standar tata tertib yang baku sebagai acuan bagi semua daerah dalam pelaksanaan Konfercab. 3. Salah satu tugas Bidang Daerah dalam PDPRT adalah bersama-sama dengan Direktur Buku merancang dan menggarap penerbitan buku Sejarah Pers. Penerbitan buku sejarah ini belum dimulai, namun ada pemikiran untuk mengarahkan rencana tersebut dengan memrioritaskan upaya menggerakkan setiap daerah untuk menerbitan buku sejarah pers daerahnya. Gerakan ini diutamakan bagi daerah yang bleum membuat sejarah pers daerahnya. | Palembang, 14 Agustus 2009 Ketua : Marah Sakti Siregar Sekretaris : Rita Sri Hastuti, Priyambodo RH, Firdaus Komar. Komisi C - Bidang Kode Etik 1. Konkernas menyimpulkan bahwa masyarakat sudah menikmati Kemerdekaan Pers tetapi belum sepenuhnya, karena masih terjadi pelanggaran-pelanggaran kode etik di sementara media.
Oleh sebab itu Konkernas mendesak Pengurus Pusat PWI bersama jajarannya untuk meningkatkan pemahaman, penghayatan dan penaatan kepada KEJ PWI, melalui kegiatan-kegiatan sosialisasi di tingkat nasional maupun tingkat daerah.
Agar pemahaman penghayatan dan penaatan kode etik jurnalistik ini bisa meluas di kalangan wartawan dan masyarakat, termasuk pemerintah, maka kegiatan-kegiatan sosialisasi kode etik jurnalistik hendaknya dilaksanakan dengan mitra kerja, di semua tingkatan.
Agar pers dapat menjalankan peran penyeimbang (check and balance) dalam hubungan dengan pemerintah (Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif) secara efektif, maka semua pemangku kepentingan pers (stakeholder) perlu memahami peran dan fungsi pers.
2. Penguatan Peran DK/DKD
a. Konkernas menyimpulkan bahwa hubungan DK/DKD dengan Pengurus Pusat/Pengurus Cabang perlu ditingkatkan/dimaksimalkan agar DKD dapat menjalankan fungsinya secara optimal.
b. Konkernas menggaris bawahi masalah pembiayaan kesekretariatan, operasional dan kegiatan DK/DKD menjadi tanggungan Pengurus Pusat/Pengurus Cabang (Pasal 28 ayat 1 PRT)
c. Agar hubungan kerja internal DK/DKD berjalan lancar, ketentuan–ketentuan tentang Standard Operating Procedure (SOP) DK/DKD perlu segera direalisasi.
d. Menugaskan kepada DK untuk menyusun tatacara pengaduan masyarakat yang merasa dirugikan oleh media/pers. Petunjuk tata cara dimaksud agar disampaikan kepada DKD-DKD
3. Kajian tentang KEJ, dalam rangka penyempurnaan KEJ perlu diambil langkah -langkah sebagai berikut :
a. penyiapan draft naskah akademik KEJ yang baru oleh Tim Khusus yang perlu dibentuk
b. segala permasalahan aktual KEJ dan penerapannya baik yang menyangkut media tradisional (media metak) maupun media elektronik (TV, radio, media online/internet) agar dikaji secara mendalam untuk dipertimbangkan oleh Tim Khusus
4. Penguatan Profesionalisme Kewartawanan
a. Guna meningkatkan profesionalisme wartawan perlu dilaksanakan sosialisasi KEJ ke dalam dan ke luar lingkungan media
b. Perlu terus menerus melaksanakan pendidikan/pelatihan wartawan anggota PWI guna memahami dan menaati KEJ
5. DK/DKD agar menghimpun (kompilasi) telaahan kasus-kasus KEJ tentang penerapan, pelanggaran dan penyelesaian kasus-kasus. Kasus-kasus dimaksud dihimpun dan disampaikan oleh masing-masing DKD kepada DK untuk dievaluasi.
6. Konkernas menugaskan kepada Pengurus Pusat dan DK untuk membentuk Tim Revisi UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang tetap menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi syarat sebagai UU Lex Specialis Derogat Legi Generali.
Ketua DK PWI : Drs. H. Tarman Azzam Ketua Sidang : H. Ilham Bintang Sekretaris Sidang : H.M. Noeh Hatumena Tim Perumus : 1. Tribuana Said, MDS 2. Soetjipto, SH 3. Naungan Harahap, SH, MH 4.Hj. Irawati Nasution.
Palembang, 14 Agustus 2009. (*) |