|
PWI Yogyakarta Desak Kasus Terbunuhnya Udin Dibuka Kembali |
|
Rabu, 28 Desember 2011 |
|
Yogyakarta (ANTARA News) - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cabang Yogyakarta mendesak Kapolda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Brigjen Pol Tjuk Basuki, membuka kembali sekaligus melakukan penyelidikan terhadap kasus Udin dan menangkap aktor intelektualnya.
Dalam pernyataan sikap, Ketua PWI Cabang Yogyakarta, Sihono HT, mengatakan bahwa desakan tersebut dilakukan dengan pertimbangan hingga kini kasus pembunuhan yang menimpa wartawan Udin belum terungkap.
"Kami mendesak Kapolda DIY membuktikan ucapannya dalam audiensi dengan PWI Yogyakarta pada Senin, 31 Oktober 2011, yang menyatakan sanggup membuka kembali sekaligus melakukan penyelidikan terhadap kasus Udin dan menangkap aktor intelektualnya," katanya.
Ia mengatakan dalam pernyataan sikap itu, PWI Yogyakarta meminta Polda DIY menggunakan temuan Tim Pencari Fakta PWI Yogyakarta untuk melengkapi berkas acara pemeriksaan (BAP). "Kami juga meminta Presiden untuk memerintahkan Kapolri segera mengungkap kasus Udin sebelum masa kedaluwarsa," katanya. Ia mengatakan bila Polda DIY merasa tidak sanggup mengungkap kasus Udin, hendaknya disampaikan secara terbuka kepada masyarakat disertai alasannya. Hal ini sebagai bentuk pertanggungjawaban moral kepada masyarakat yang selama ini menunggu pengungkapan kasus Udin. "Kami menyerukan kepada semua pihak untuk terus mengawal dan mengawasi kinerja aparat kepolisian, khususnya dalam mengungkap kasus Udin," katanya. Menurut dia, Fuad Muhammad Syafruddin alias Udin adalah anggota PWI Yogyakarta dan wartawan harian Bernas. Dia dianiaya orang tak dikenal di rumahnya Dusun Gelangan Samalo, Jalan Parangtritis Km 13,5 Bantul pada 13 Agustus 1996. Namun Udin meninggal di RS Bethesda Yogyakarta pada 16 Agustus 1996. TPF PWI Yogyakarta menemukan indikasi kuat Udin dibunuh karena terkait berita yang dibuatnya. Sebelum dianiaya, Udin sering menulis berita yang mengkritisi kebijakan Pemda Bantul yang saat itu bupatinya dijabat oleh Sri Roso Sudarmo. (*) |