Beranda
|
Selasa, 22 Mei 2012 |
Dewan Kehormatan | CAJ | SIWO | LKBH | Presspedia | Adinegoro
PWI Cabang
Pasal-pasal Karet Ancam Kebebasan Pers
Jumat, 20 Pebruari 2009

Jakarta (Jurnal Nasional) - Banyak pihak angkat topi saat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) membawa kasus sengketanya dengan Harian Kompas ke Dewan Pers. SBY memilih bertindak berdasarkan apa yang tercantum dalam Undang-Undang Pers, alih-alih menuntut lewat pasal karet hukum pidana.

 

Juga saat orang nomor satu di Indonesia ini memilih melaporkan Zaenal Maarif secara pribadi atas tuntutan pencemaran nama baik. Bukan membabi-buta memberedel media-media yang telah mengutip Maarif secara akurat. ”Para penguasa seharusnya memang tidak minta diistimewakan dalam kasus-kasus pers,” kata Aristides Katoppo, wartawan senior di Tanah Air.


Menurutnya, tindakan SBY sudah tepat sekaligus melanjutkan tonggak kebebasan pers yang telah dicanangkan mantan Presiden Habibie satu dekade lalu. Saat Habibie menghapuskan keharusan memiliki SIUP yang selama ini jadi alat pemerintah untuk menyaring tumbuhnya media di Tanah Air, kebebasan pers bagai meledak. Media-media baru tumbuh bagai cendawan di musim hujan. Media-media yang kena beredel, termasuk Tempo, kembali terbit.

Sambil tergiring dalam euforia reformasi, pers nasional berebut hendak mereguk kebebasan berekspresi sepuasnya. Namun tak menunggu lama, kebebasan pers kembali teruji lewat pasal-pasal karet semacam pencemaran nama baik yang masih lestari dari hukum pidana KUHP warisan kolonial Belanda. “Orang-orang selama ini selalu mengkhawatirkan kebebasan pers akan terpasung oleh pemerintah. Benar, itu memang perlu selalu dikontrol. Tapi yang lebih penting saat ini adalah memerjelas ranah hukumnya,” kata Katoppo.

Reformasi boleh berlanjut, tapi pasal-pasal karet yang berpotensi mengancam kebebasan pers justru makin bertambah. Sebut saja Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang siap mengekang kebebasan media elektronik termasuk blog pribadi sekalipun untuk menyiarkan informasi dan berita ke publik. Bagai turunan undang-undang pencemaran nama baik ala KUHP, UU ITE siap mendakwa siapa pun yang mentransmisikan atau menyiarkan informasi “yang bermuatan penghinaan dan pencemaran nama baik”. Pasal ini menjadi aturan karet yang bisa diregang sesuai keinginan yang berkuasa. Tak pernah ada penjelasan standar, pencemaran nama baik atau muatan penghinaan itu seperti apa. (by:Veby Mega Indah)