|
 Pernyataan Bersama Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dan Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia tentang Jurnalistik Infotainmen Nahdatul Ulama (NU) adalah organisasi keagamaan yang sangat memperhatikan masalah-masalah sosial kemasyarakatan yang berkaitan dengan kepentingan kehidupan masyarakat luas.Dalam kaitan ini Pengurus Besar (PB) NU merasa perlu dan terpanggil untuk ikut serta memberikan konstribusi dalam membantu menciptakan jurnalistik infotainmen yang bermutu dan memberi kemanfaatan yang sebesar-besarnya kepada umat, karena PB NU menyadari jurnalistik infotainmen memiliki pengaruh sangat luas di masyarakat. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) adalah organisasi kewartawanan yang menyadari perlunya selalu meningkatkan profesionalitas dan integritas para wartawan sehingga mampu menghasilkan karya jurnalistik yang bermutu serta taat kepada Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Berdasarkan atas hal itu, PB NU, yang dalam hal ini diwakili oleh Prof. Said Agil Siradj dan Pengurus PWI Pusat yang dalam hal ini diwakili Ketua Umum Margiono dan Sekretaris Dewan Kehormatan PWI Pusat Ilham Bintang dengan dilandasi itikad baik sepakat untuk mengakhiri polemik tentang infotainmen dalam suatu kesepakatan (pernyataan) bersama sebagai berikut.
I. Kemerdekaan pers merupakan hak asasi manusia yang perlu terus dilindungi dan dikembangkan agar memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk umat atau masyarakat.
2. Infotainmen sebagai bagian dari kemerdekaan pers merupakan karya jurnalistik yang juga perlu mendapat perlindungan hukum.
3. Sebagai karya jurnalistik infotainmen dituntut untuk selalu menghormati nilai-nilai budaya, moral, keagamaan dan kesusilaan yang berkembang di masyarakat.
4. Dalam menjalankan fungsinya infotainmen tunduk kepada perundangan-undangan yang berlaku serta Kode Etik Jurnalistik (KEJ), termasuk di dalamnya tidak menyiarkan fitnah dan ghibah kecuali terkait dengan kepentingan publik. 5. Wartawan infotainmen sebagai salah satu bagian dari wartawan Indonesia diingatkan kembali untuk senantiasa menghormati hak nara sumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.Yang dimaksud menghormati hak nara sumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati. Sedangkan yang dimaksud kehidupan pribadi adalah segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publik.
6. Dalam memantau dan mengawasi ditaaitinya Kode Etik Jurnalistik berita infotainmen PWI bekerjasama dengan Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
7. Dewan Kehormatan PWI Pusat terus melakukan pemantauannya dan evaluasi terhadap anggota PWI yang melanggar Kode Etik Jurnalistik sesuai dengan ketentuan mekanisme organisasi, termasuk didalamnya sanksi pemecatan.
8. Untuk hal-hal yang masih memerlukan uraian penjelasan bagi wartawan infotainmen dalam menjalankan tugasnya akan disusun oleh PWI bersama Dewan Pers dengan memperhatikan aspirasi masyarakat khususnya yang diwakili oleh organisasi masyarakat dan keagamaan.
Jakarta, 29 Desember 2009.
Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PB NU) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat
Prof. DR. Said Agil Siradj Margiono Ketua Ketua Umum
Ilham Bintang Sekretaris Dewan Kehormatan PWI Pusat
Mengetahui,
Wina Armada Yasirwan Uyun Dewan Pers Kordinator Bidang Isi Siaran Komisi Penyiaran Indonesia |