|
Nganjuk (ANTARA News) - Kepolisian Sektor (Polsek) Gondang, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, menahan seorang wartawan tabloid Radar News, Sud, Rabu (26/11). Lelaki berusia 38 tahun asal Jombang itu dituduh melakukan pemerasan terhadap Sutini (48), seorang janda asal Desa Campur, Kecamatan Gondang, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
"Awalnya, dia datang kepada saya untuk wawancara mengenai perselingkuhan. Dia mengancam akan memberitakan perselingkuhan saya, jika tidak diberi uang," kata Sutini. Lalu janda kaya itu pun memberikan uang sebesar Rp1 juta sebagai bentuk suap, agar persoalan yang dihadapinya itu tidak diekspos. "Lama-lama saya curiga, karena sudah tiga kali diberi uang, dia masih saja mengeluarkan ancaman," katanya di Mapolsek Gondang. Ia sendiri tidak bersedia memberikan keterangan di Mapolsek Gondang mengenai perselingkuhannya dengan seorang pria beristri. Akibat perbuatannya itu, Sud kini harus mendekam di sel tahanan Polsek Gondang dan terancam hukuman empat tahun penjara karena dianggap melanggar pasal 369 KUHPidana mengenai pemerasan. "Kami sudah melaKukan pemeriksaan terhadap tersangka dan menyita beberapa barang bukti," kata Kepala Polsek Gondang, AKP Supriadi. Barang bukti yang disita dari Sud itu di antaranya, kartu pers Radar News, selembar surat tugas, dan satu eksemplar tabloid Radar News. (*) |