|
Pontianak (ANTARA News) - Kepolisian Kota Besar (Poltabes) Pontianak, Kalimantan Barat, akan memanggil seorang wartawan dari Harian Berita Khatulistiwa Pontianak karena tidak hadir bersama dua rekannya menjadi saksi, terkait kasus pencemaran nama baik yang dialami Wali Kota Pontianak Sutarmidji. Kasat Reserse dan Kriminal Poltabes Pontianak Ajun Komisaris (Pol) Sunaryo di Pontianak, Kamis, mengatakan, Syarifah Mauliani diperiksa oleh penyidik mulai pukul 10.00 WIB - 12.00 WIB dengan 17 pertanyaan seputar pembuatan berita yang diduga mencemarkan nama baik itu.
Setelah itu, pemeriksaan dilanjutkan ke Rolf Robby K dengan materi dan lamanya pemeriksaan yang sama, kata Sunaryo.
"Kami masih menunggu rekan mereka yang satunya lagi, yakni Wati Susilawati untuk diminta keterangan terkait dugaan pencemaran nama baik," ujarnya. Menurut Sunaryo, setelah ketiganya selesai dimintai keterangan baru akan memanggil pihak terlapor, Ketua Dewan Perwakilan Daerah Forum Nusantara Kalimantan Barat, Daniel Tangkau. Setelah proses pemanggilan saksi itu selesai baru bisa diketahui kasus tersebut akan dibawa kemana. Apakah itu terkait pelanggaran Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan atau delik pers, katanya. Sementara itu, Syarifah Maulina membenarkan, telah dilakukan pemeriksaan terkait dugaan pencemaran nama baik. "Saya hanya ditanya seputar pemberitaan itu, seperti apakah benar membuat berita itu, dan apakah melakukan klarifikasi ke pihak pelapor dan lain-lain," katanya. Redaktur Pelaksana Harian Berkat, Rolf Robby K membenarkan ia dan dua wartawan lainnya dimintai keterangan sebagai saksi oleh Poltabes Pontianak atas kasus dugaan pencemaran nama baik Wali kota Sutarmidji. "Sebenarnya kami bisa saja tidak menghadiri panggilan itu karena menurut UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, pasal 4 (4) wartawan punya hak tolak untuk menjadi saksi. Tetapi kami akan hadir untuk menghargai institusi kepolisian," ujarnya. Ia menyesalkan kasus tersebut hingga masuk ranah pencemaran nama baik. "Seharusnya sengketa pers cukup diselesaikan di Dewan Pers saja bukan pada ranah tindak pidana," ujarnya. Sebelumnya, Wali Kota Pontianak, Sutarmidji melaporkan kasus pencemaran nama baik yang dialaminya kepada Poltabes setempat yang dilakukan oleh Ketua Dewan Perwakilan Daerah Forum Nusantara Kalimantan Barat, Daniel Tangkau. "Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) tersebut saya sudah sampaikan keberatan atas tudingan melakukan korupsi, seperti pembangunan Pasar Dahlia, bantuan sosial tahun 2006 - 2008 yang mencakup dana untuk pedagang kaki lima, Tentara Manunggal Masuk Desa (TMMD), Badan Narkotika Kota (BNK) yang jumlahnya belasan miliar rupiah yang dimuat oleh media lokal," katanya. Ia menyesalkan tuduhan tersebut tidak disertai bukti sehingga bisa dianggap melakukan pencemaran nama baik atau penghinaan. Ia menambahkan, proses hukum atas kasus pencemaran dan penghinaan itu tetap berlanjut, meskipun Daniel Tangkau minta maaf kepadanya. "Bagi saya beperkara tidak sampai memutus hubungan silaturahmi," katanya. (*) |