Beranda
|
Selasa, 22 Mei 2012 |
Dewan Kehormatan | CAJ | SIWO | LKBH | Presspedia | Adinegoro
PWI Cabang
Posisi Infotainmen
Rabu, 23 Desember 2009

Berikut ini adalah tanggapan Sekretaris Dewan Kehormatan PWI Pusat, H. Ilham Bintang ( Alamat e-mail ini dilindungi dari spambot, anda harus memampukan JavaScript untuk melihatnya ), terhadap pertanyaan Yung Fa ( Alamat e-mail ini dilindungi dari spambot, anda harus memampukan JavaScript untuk melihatnya ) mengenai posisi infotainmen.

 

Definisi wartawan di dalam UU Pers no 40/99 adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik. Aktivitas itu meliputi; mencari, memeroleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dalam berbagai bentuk. Tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data-data grafik maupun dalam bentuk lain dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.

Atas dasar pertimbangan yuridis itu, serta pertimbangan filosofis dan sosiologis, tahun 2005 Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat akhirnya secara resmi mengakui infotainmen sebagai karya jurnalistik, dan mengakomodasi para penggiatnya menjadi anggota sesuai dengan persyaratan organisasi.


PWI adalah organisasi wartawan tertua di Indonesia yang memiliki sejarah panjang di dalam perjuangan bangsa. Anggota PWI berjumlah sekitar 15.000 wartawan yang bertebaran di seluruh pelosok Tanah Air. Saat ini PWI merupakan salah satu di antara tiga organisasi wartawan yang diakui dan lulus verifikasi Dewan Pers.

 

Sikap penolakan yang dinyatakan terbuka oleh satu organisasi wartawan, sama sekali tidak memengaruhi posisi infotainmen. Penolakan tersebut hanya menunjukkan rendahnya pemahaman hukum sekaligus menunjukkan tingkat etika moral pihak itu sendiri. Ibarat menggaruk gatal di kepala orang lain.

Penolakan itu terkait dengan ingar-bingar kasus Luna Maya yang mencerca wartawan infotainmen melalui akun twitter-nya. Perbuatan Luna Maya kemudian diadukan ke polisi. Langkah hukum tersebut menunjukkan sikap dewasa dan profesional. Wartawan infotainmen ingin menegakkan prinsip "tangan mencincang bahu memikul". Ketua Umum PWI Margiono mengatakan, kalau dalam proses hukum nanti pihak wartawan yang bersalah, maka mereka harus siap pula menerima sanksi hukum.

Wartawan maupun PWI tidak mengadukan perbuatan Luna Maya ke polisi dengan dugaan pelanggaran UU Informatika dan Transaksi Elektronik (ITE). Berdasar kewenangan yang dimilikinya, polisilah yang mengarahkan penerapan UU itu karena memerhatikan Tempat Kejadian Perkara (TKP)-nya terjadi di dunia maya.

PWI Jaya dan Pusat hanya dalam posisi men-support infotainmen menempuh saluran itu, karena memang begitulah harusnya organisasi bersikap membela dan melindungi hak anggotanya. Kalaupun dalam pelaksanaan tugasnya, seperti yang sering diutarakan masyarakat, infotainmen sering melakukan pelanggaran etika profesi, itu soal lain. Hal ini juga disinggung Wakil Ketua Dewan Pers, Leo Batubara, dalam wawancara dengan tvOne, Rabu (23 Desember 2009).

Dugaan itu tidak salah. Selama ini PWI tidak tinggal diam dan menutup mata atas keluhan masyarakat. Organisasi itu terus melakukan pembenahan. Dalam kasus Luna Maya, PWI malah telah melakukan pemeriksaan terhadap diri wartawan yang diduga melakukan pelanggaran etika.

Tetapi, penertiban tentu saja butuh dukungan luas seluruh lapisan masyarakat untuk mengontrol kerja wartawan. PWI mendorong siapa pun yang merasa dirugikan oleh kinerja mereka, diharapkan mengadu ke organisasi, Dewan Pers, atau ke polisi. Langkah menggugat pers jauh lebih efektif dibandingkan dengan cara Luna Maya menghina atau hanya melampiaskan kemarahan dengan makian ke alamat infotainmen.

Ketua Umum PWI Pusat Margiono berulang kali menyatakan sependapat dengan banyak kalangan pers yang menganggap dua pasal dalam UU ITE mengancam kemerdekaan pers. Namun, persoalannya, dalam kasus Luna Maya, penggunaan pasal ITE adalah inisiatif polisi, dan itu memang menjadi kewenangannya. Polisi mengarahkan penggunaan pasal tersebut untuk menuntut lantaran TKP-nya di dunia maya. Selain menjadi kewenangan polisi, faktanya, secara objektif UU itu berlaku dan mengikat semua warga negara untuk menaatinya. Termasuk adanya organisasi wartawan sendiri ada yang pernah mengajukan judicial review atas UU tersebut, namun ditolak oleh Mahkamah Konstitusi.

Kita tahu, perjuangan untuk merevisi UU sampai hari ini masih dilakukan. PWI pun menghormati dan aktif mendukung perjuangan tersebut. Namun, selama perjuangan itu belum membuahkan hasil, maka tentulah semua pihak berkewajiban untuk menaati peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

Kita menyesalkan sikap arogansi beberapa pihak yang memaksakan kehendak untuk mencabut pengaduan infotainmen atas dasar pihaknya tidak setuju penggunaan UU ITE tersebut. Alasannyan cukup aneh: pasal sama akan menjerat wartawan.

Malah, ada juga pihak yang, entah dapat wangsit dari mana, gegabah mengindentifikasi kasus Luna Maya seolah sama dengan kasus Prita Mulyasari. Ini dua perkara yang sangat berbeda. Prita mengungkap fakta ketidakberesan salah satu pelayanan rumah sakit, sedangkan Luna Maya secara terbuka menghina dan menista melalui twitter. Yang disampaikan Luna Maya juga berbeda dengan prinsip kerja dan etika wartawan yang mengharamkan perbuatan fitnah dan pencemaran nama baik.

Kecerobohan berikutnya adalah memproklamasikan facebookers seakan "Tuhan" baru yang posisinya di atas UU sehingga dijadikan rujukan untuk mencegah langkah hukum wartawan. Makin konyol ketika menggembar-gemborkan dukungan sekitar 50.000 facebookers terhadap Luna Maya. Padahal, berapa pun jumlah facebookers yang mendukung Luna Maya, itu bukanlah fakta hukum. Derajatnya jauh, seperti langit dengan bumi, berhadapan dengan UU ITE yang telah disetujui DPR yang juga dapat dikatakan merupakan representasi 230 juta jiwa seluruh rakyat Indonesia. (*)