Beranda
|
Selasa, 22 Mei 2012 |
Dewan Kehormatan | CAJ | SIWO | LKBH | Presspedia | Adinegoro
PWI Cabang
SBY Patut Ditiru Pejabat Publik
Jumat, 20 Pebruari 2009

Jakarta (Jurnal Nasional) - Direktur Program Yayasan ZET Agus Sudibyo mengatakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) patut dicontoh oleh para pejabat publik di Indonesia. Sebab, SBY menggunakan hak jawab atau menggunakan Dewan Pers sebagai mediasi ketika berperkara dengan pers.

 

"Langkah yang ditempuh SBY bagus dan patut ditiru oleh pejabat publik karena SBY tidak langsung menempuh proses hukum ketika beperkara dengan pers. SBY menggunakan hak jawab atau melalui mediasi Dewan Pers sesuai UU Pers," kata Agus Sudibyo kepada Jurnal Nasional (15/2).


Agus Sudibyo mengatakan hal itu menanggapi keputusan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang memberikan perhargaan berupa Medali Kemerdekaan Pers kepada Presiden SBY pada puncak peringatan Hari Pers Nasional 2009, Senin (9/2).

Agus menilai, keputusan PWI memberikan penghargaan kepada SBY bukan karena pertimbangan politis menjelang Pemilu legislatif atau pemilihan presiden 2009. Tapi, berdasarkan pertimbangan bahwa SBY menggunakan hak jawab atau dewan pers ketika beperkara dengan media/pers. Langkah ini bagus dan patut ditiru oleh semua pejabat publik.

“Selama ini Presiden SBY tidak merugikan pers. Dengan begitu, prospek kemerdekaan pers di Indonesia diharapkan akan makin bagus," kata Tim Lobi Koalisi NGO Untuk Keterbukaan Informasi Publik ini, tegas.

Aneh, meski presiden mendorong dan menciptakan iklim kemerdekaan pers, pejabat setingkat menteri atau bawahannya ada kecenderungan memperlemah peran pers. Hal itu dapat dilihat dari produk legislasi yang dihasilkan menteri-menteri sebagai bawahan presiden yang ikut membahas RUU bersama DPR.

Contoh, beberapa pasal UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), UU tentang Pemilu, UU tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dan materi Rancangan Undang-Undang tentang Rahasia Negara dan aturan di sektor lain yang ikut mengatur tentang media.

Upaya memperlemah pers mulai terlihat dari munculnya wacana memperketat ketentuan pemberian perizinan kepada media/pers, pengaturan masalah modal, pengaturan masalah dan ketentuan tentang etika pers. "Jika semangat memperlemah peran pers itu kuat, tentu akan berbahaya bagi kemerdekaan pers  di masa depan," katanya.

Agus berharap Presiden SBY mengevaluasi para menteri yang terlibat dalam pembahasan RUU. Sehingga, ketentuan yang terkait media/pers tidak membuat pers dirugikan atau dilemahkan. Maka, jika ada agenda politik legislasi ke depan untuk mengamandemen UU Pers, proses amandemen UU Pers hendaknya diarahkan pada upaya memperkuat kedudukan pers sebagai institusi sosial yang mengawal institusi politik, hukum, ekonomi, dan institusi lain. (Friederich Batari)