|
Catatan: Margiono, Ketua Umum PWI Pusat Jakarta, ( Rakyat Merdeka,18 November 2008 ),-PERKARA wartawan Upi dan Kapolda Sulselbar Irjen Sisno Adiwinoto di Sulawesi Selatan, mestinya bisa diakhiri dengan jabat tangan. Sekarang. Tak ada yang harus merasa kalah bersalah dan MINTA maaf. Cukup saling MEMBERI maaf. Dari jarak jauh juga boleh. Dan mulai hari ini baiknya tak ada lagi perkara yang berlanjut.
Solusi ini saya tawarkan agar tidak ada hubungan yang terkoyak. Hubungan antara polisi dan wartawan. Atau tepatnya sebagian polisi dan sebagian wartawan. Kalau perkara ini berlanjut, maka perkaranya jadi melebar, atau paling tidak akan menjadi panjang.
Saya mengikuti kejadian itu dari jauh tapi berusaha mendekat. Berusaha menyimak jalan pikiran dan semangat Saudara Upi dan kawan-kawannya terutama di AJI (Asosiasi Jurnalis Independen). Saya juga berbicara agak panjang dengan Jenderal Sisno melelaui HP dua hari lalu. Saya berpendapat, masalah yang kemudian menjadi ‘’perkara’’ ini sesungguhnya masalah yang sangat biasa. Biasa sekali.
Awalnya adalah Jenderal Sisno, mengeluarkan pernyataan bahwa dia sebagai polisi akan memproses secara hukum apabila ada laporan atau pengaduan masyarakat yang merasa dirugikan oleh wartawan atau pers. Apa istimewanya pernyataan itu? Bukankah hingga sekarang banyak polisi, baik yang berpangkat rendah maupun yang berpangkat tinggi, punya pendapat seperti Jenderal Sisno? Cerita wartawan ‘’diproses’’ tentunya masih sering kita jumpai.
Yang kemudian saya tangkap, Upi sensitif, ‘’memprotes’’ jalan pikiran dan pernyataan Jenderal Sisno. Bagi Upi, pernyataan Jenderal Sisno menusuk semangat kemerdekaan pers karena begitu mudahnya dan bersemangatnya sang jenderal akan memproses pengaduan masyarakat yang terkait dengan karya jurnalistik.
Untuk diketahui, di komunitas pers, Upi tidaklah sendiri. Semakin banyak wartawan yang kini memperjuangkan agar karya jurnalistik tidak diproses secara pidana. Tidak dikriminalkan. Masalah-masalah yang muncul akibat pemberitaan pers, atau karya jurnalistik, seharusnya diselesaikan dengan hak jawab atau koreksi. Inilah sebenarnya semangat yang ada dalam UU Pers. Tahukah Jenderal Sisno tentang semangat ini?
Jenderal Sisno paham. Sebagai perwira tinggi, apalagi pernah menjabat Kadiv Humas Mabes Polri, tentu dia banyak memperlajari soal-soal pers, undang-undang dan peraturan-peraturan lain yang terkait dengan pers. Dia tahu, misalnya bahwa tak ada kalimat dalam UU Pers yang menyatakan bahwa wartawan tidak boleh diproses secara pidana.
Tentang hak jawab? Dia mengatakan ,‘’yang tertulis adalah, pers wajib melayani hak jawab. Bukan masyarakat wajib menggunakan hak jawab.’’ Jenderal Sisno kemudian mengutip pendapat seorang pakar yang mengatakan bahwa, karena itu, bisa saja masyarakat yang merasa dirugikan oleh pers menggunakan secara bersamaan, hak jawab dan sekaligus mengadukannya secara perdata dan pidana. ‘’Tapi saya tidak ngomong begitu di depan publik,’’ katanya.
Ketika saya sodorkan semangat komunitas pers bahwa tindakan terburu-buru memproses-pidanakan karya jurnalistik itu mengancam eksistensi kontrol sosial, Jenderal Sisno tak membantah. Saya bilang, pers, atau karya jurnalistik mengemban amanat undang-undang, antara lain, melakukan kritik dan kontrol sosial.
Kritik, hampir tak bisa dipisahkan dari perbuatan tidak menyenangkan, dan selalu bisa ditafsirkan merugikan nama baik orang lain. Semakin berkualitas kritiknya, semakin dalam menusuknya. Itulah sebabnya, celakalah kalau setiap pengaduan perbuatan tidak menyenangkan atau merugikan nama baik seseorang, terhadap pemberitaan pers diproses secara pidana.
‘’Upi saya adukan bukan karena karya jurnalistiknya. Tapi karena perbuatannya berkirim surat ke sana-sini mengadukan saya,’’ kata Jenderal Sisno.
Sampai tahap perdebatan, atau perbedaan pendapat tentang penggunaan hak jawab, tentang kriminalisasi karya jurnalistik, tentang kapan ‘’proses pidana’’ terhadap karya jurnalistik dilakukan, seharusnya tidak jadi masalah. Jangankan perbedaan pendapat antara polisi dan wartawan. Di kalangan wartawan sendiri pun, perbedaan pendapat itu masih ada.
Tapi, arus besarnya, pers nasional, wartawan Indonesia, mengendaki masalah-masalah yang timbul akibat pemberitaan atau karya jurnalistik yang profesional, yang memenuhi kaidah-kaidah etik hendaknya diselesaikan dengan menggunakan hak jawab.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah memulai dan membiasakan itu. Beberapa kali presiden mengirim staf ke media massa untuk menyampaikan hak jawab atas pemberitaan yang tidak akurat dan dianggap tidak tepat. Terhadap pers yang tidak mengindahkan hak jawab, sepantasnyalah dihukum. n |