Beranda
|
Selasa, 07 Pebruari 2012 |
Dewan Kehormatan | CAJ | SIWO | LKBH | Presspedia | Adinegoro
PWI Cabang
Soal Wartawan Upi & Jendral Sisno, Jabat Tanganlah....
Selasa, 18 November 2008

Catatan: Margiono, Ketua Umum PWI Pusat


Jakarta, ( Rakyat Merdeka,18 November 2008 ),-PERKARA wartawan Upi dan Ka­polda Sulselbar Irjen Sisno Adi­winoto di Sulawesi Selatan, mes­tinya bisa diakhiri dengan ja­bat tangan. Sekarang. Tak ada yang harus merasa kalah bersalah dan MINTA maaf. Cukup saling MEM­BERI maaf. Dari jarak jauh juga boleh. Dan mulai hari ini baiknya tak ada lagi perkara yang ber­lanjut.

Solusi ini saya tawarkan agar ti­dak ada hubungan yang ter­ko­yak. Hubungan antara polisi dan wartawan. Atau tepatnya se­ba­gian polisi dan sebagian war­ta­wan. Kalau perkara ini berlanjut, ma­ka perkaranya jadi melebar, atau paling tidak akan menjadi pan­jang.

Saya mengikuti kejadian itu da­ri jauh tapi berusaha mendekat. Berusaha menyimak jalan pikiran dan semangat Saudara Upi dan ka­wan-kawannya terutama di AJI (Aso­siasi Jurnalis Independen). Sa­ya juga berbicara agak panjang deng­an Jenderal Sisno melelaui HP dua hari lalu. Saya ber­pen­da­pat, masalah yang kemudian men­jadi ‘’perkara’’ ini se­sung­guh­nya masalah yang sangat bia­sa. Biasa sekali.

Awalnya adalah Jenderal Sis­no, mengeluarkan pernyataan bah­wa dia sebagai polisi akan mem­proses secara hukum apabila ada laporan atau pengaduan ma­sya­rakat yang merasa dirugikan oleh wartawan atau pers. Apa is­timewanya pernyataan itu? Bu­kankah hingga sekarang banyak po­lisi, baik yang berpangkat ren­dah maupun yang berpangkat ting­gi, punya pendapat seperti Jen­deral Sisno? Cerita wartawan ‘’diproses’’ tentunya masih sering kita jumpai.

Yang kemudian saya tangkap, Upi sensitif, ‘’memprotes’’ jalan pi­kiran dan pernyataan Jenderal Sis­no. Bagi Upi, pernyataan Jen­de­ral Sisno menusuk semangat ke­merdekaan pers karena begitu mu­dahnya dan bersemangatnya sang jenderal akan memproses pengaduan masyarakat yang ter­kait dengan karya jurnalistik.

Untuk diketahui, di komunitas pers, Upi tidaklah sendiri. Se­ma­kin banyak wartawan yang kini memperjuangkan agar karya jur­nalistik tidak diproses secara pi­dana. Tidak dikriminalkan. Ma­sa­lah-masalah yang muncul aki­bat pemberitaan pers, atau karya jur­nalistik, seharusnya dise­le­sai­kan dengan hak jawab atau ko­rek­si. Inilah sebenarnya semangat yang ada dalam UU Pers. Ta­hu­kah Jenderal Sisno tentang se­ma­ngat ini?

Jenderal Sisno paham. Sebagai per­wira tinggi, apalagi pernah men­jabat Kadiv Humas Mabes Pol­ri, tentu dia banyak mem­per­la­jari soal-soal pers, undang-un­dang dan peraturan-peraturan lain yang terkait dengan pers. Dia ta­hu, misalnya bahwa tak ada ka­limat dalam UU Pers yang me­nya­takan bahwa wartawan tidak bo­leh diproses secara pidana.

Ten­tang hak jawab? Dia menga­ta­kan ,‘’yang tertulis adalah, pers wajib melayani hak jawab. Bukan masyarakat wajib menggunakan hak jawab.’’ Jenderal Sisno ke­mu­dian mengutip pendapat se­orang pakar yang mengatakan bah­wa, karena itu, bisa saja ma­sya­rakat yang merasa dirugikan oleh pers menggunakan secara ber­samaan, hak jawab dan se­ka­li­gus mengadukannya secara per­data dan pidana. ‘’Tapi saya tidak ngo­mong begitu di depan pu­blik,’’ katanya.

Ketika saya sodorkan se­mangat komunitas pers bahwa tin­dakan terburu-buru mem­pro­ses-pidanakan karya jurnalistik itu mengancam eksistensi kontrol so­sial, Jenderal Sisno tak mem­bantah. Saya bilang, pers, atau karya jurnalistik mengemban ama­nat undang-undang, antara lain, melakukan kritik dan kon­trol sosial.

Kritik, hampir tak bisa di­pisahkan dari perbuatan tidak menyenangkan, dan selalu bisa di­tafsirkan merugikan nama baik orang lain. Semakin berkualitas kri­tiknya, semakin dalam me­nu­suk­nya. Itulah sebabnya, cela­ka­lah kalau setiap pengaduan per­buatan tidak menyenangkan atau merugikan nama baik seseorang, ter­hadap pemberitaan pers di­proses secara pidana.

‘’Upi saya adukan bukan ka­rena karya jurnalistiknya. Tapi ka­rena perbuatannya berkirim su­rat ke sana-sini mengadukan sa­ya,’’ kata Jenderal Sisno.

Sampai tahap perdebatan, atau per­be­daan pendapat tentang peng­gunaan hak jawab, tentang kri­minalisasi karya jurnalistik, ten­tang kapan ‘’proses pidana’’ ter­ha­dap karya jurnalistik di­la­kukan, seharusnya tidak jadi masalah. Jangankan perbedaan pen­dapat antara polisi dan war­tawan. Di kalangan wartawan sen­diri pun, perbedaan pendapat itu masih ada.

Tapi, arus be­sar­nya, pers nasional, wartawan In­do­nesia, mengendaki masalah-ma­salah yang timbul akibat pem­be­ri­taan atau karya jurnalistik yang profesional, yang me­me­nuhi kaidah-kaidah etik hen­dak­nya diselesaikan dengan meng­gunakan hak jawab.

Presiden Susilo Bambang Yu­dho­yono sudah memulai dan mem­biasakan itu. Beberapa kali pres­iden mengirim staf ke media massa untuk menyampaikan hak jawab atas pemberitaan yang tidak akurat dan dianggap tidak tepat. Terhadap pers yang tidak mengindahkan hak jawab, sepan­tas­nyalah dihukum. n