|
Jakarta (Kompas.com) - Sinetron Indonesia yang ditayangkan di sejumlah stasiun televisi tak henti-hentinya menuai masalah. Yang terbaru, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menilai ada empat sinetron bermasalah yang ditayangkan pada Juli 2009. Keempat sinetron tersebut dinilai telah melanggar UU Penyiaran serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3-SPS). "Dari 34 program dengan 541 episode yang dicermati penayangannya pada Juli 2009, ditemukan dua stasiun televisi yang melanggar Undang-Undang Penyiaran serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran, yaitu SCTV dan RCTI," kata Koordinator Bidang Isi Siaran KPI Pusat Yazirwan Uyun, Rabu (16/9) di Jakarta.
Empat sinetron bermasalah yang mendapatkan teguran tersebut adalah Buku Harian Menuju Surga episode "Menikahi Pacar yang Hamil" yang tayang di TPI mendapat teguran pertama karena menampilkan adegan seks di kamar tidur.
Cerita Pagi yang ditayangkan TPI mendapat teguran pertama karena menampilkan anak yang melakukan kekerasan fisik dan verbal kepada orangtua. Kumpulan Kisah Hikmah Hijrah episode "Ilmu Macan Ustad Kamal" yang juga ditayangkan TPI mendapat teguran pertama karena menampilkan kekerasan fisik dan verbal serta adegan seks. Adapun Legenda Anak yang juga tayang di TPI mendapat teguran pertama karena isi tayangan ini tidak memenuhi kriteria untuk anak, antara lain memuat kekerasan. Untuk SCTV, telah diberikan sanksi sebelumnya, yaitu House of Demian. Yazirwan Uyun menjelaskan, selain memberikan teguran, KPI Pusat juga memberikan imbauan untuk program kartun Naruto (Indosiar ) dan Tom & Jerry ( Trans 7). Kedua program tersebut memuat kekerasan yang tidak layak ditonton anak-anak. "Untuk melindungi kepentingan anak-anak, kami minta kedua stasiun tersebut berhati-hati dalam menampilkan program di atas. Semua keputusan ini diambil melalui Rapat Pleno KPI Pusat pada 8 September 2009 setelah mendapatkan masukan dan pertimbangan dari tim panelis," ungkap Uyun. Menurut dia, KPI Pusat dan KPI daerah akan terus memantau semua tayangan-tayangan yang telah mendapat teguran dan imbauan. Jika stasiun televisi tidak melakukan perbaikan, KPI Pusat akan memberikan sanksi lebih lanjut sesuai dengan ketentuan dalam UU Penyiaran. Selama bulan Januari hingga September 2009, KPI telah menerima lebih dari 4.600 pengaduan masyarakat untuk berbagai kategori tayangan. KPI tidak henti-hentinya mengajak masyarakat untuk berperan aktif memantau semua tayangan dan melaporkan ke KPI dengan fakta dan identitas pelapor yang jelas melalui pengaduan www.kpi.go.id, SMS melalui nomor 0812 130 70000 atau telepon dan faksimili 021-6340667/6340713. (*) |