Beranda
|
Rabu, 08 Pebruari 2012 |
Dewan Kehormatan | CAJ | SIWO | LKBH | Presspedia | Adinegoro
PWI Cabang
Usai Dibahas, RUU Rahasia Negara Dikecam Masyarakat Sipil
Senin, 14 September 2009

akarta (Kompas.com) - Sejumlah elemen masyarakat sipil mengaku kecewa dengan proses pembahasan Rancangan Undang-Undang Rahasia Negara oleh Panitia Kerja (panja) selama ini, yang dinilai tidak memperhatikan apalagi mempertimbangkan berbagai masukan dan keberatan masyarakat. Kekecewaan tersebut dilontarkan sejumlah pihak, Jumat (11/9), kepada Kompas menanggapi telah tuntasnya proses pembahasan RUU Rahasia Negara secara teknis oleh Panja RUU Rahasia Negara.

Selanjutnya rumusan RUU itu diserahkan ke tim perumus dan sinkronisasi, yang tidak lagi akan membahas persoalan prinsipiil melainkan sekadar redaksional. Selama ini kalangan masyarakat sipil menilai RUU yang diajukan dan dibahas sekarang diyakini masih banyak mengandung potensi persoalan yang sangat besar, mulai dari definisi, ruang lingkup, pengelolaan, pengawasan, apalagi sanksi yang dinilai masih sangat represif, terutama terhadap pers dan masyarakat.


"Kami berpandangan tidak ada perubahan atau perbaikan signifikan dari hasil pembahasan RUU Rahasia Negara oleh panja selama ini. Tambah lagi ketentuan tentang fungsi pengawasan dalam RUU itu, yang kami anggap masih sangat lemah," ujar Ahmad Faisol dari Institut Studi Arus Informasi (ISAI).

 

Menurut Faisol, kewenangan yang diberikan terhadap pemerintah, terutama presiden, sangatlah besar dan meliputi kewenangan menyelenggarakan rahasia negara, meliputi penetapan, perlindungan, dan pengelolaan rahasia negara. Selain itu presiden juga berwenang melimpahkan kewenangannya tadi ke lembaga negara tertentu, yang tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang rahasia negara.

Semua ketentuan tentang pengelenggaraan rahasia negara tadi tercantum dalam Bab III, pasal 11-15, yang disahkan dalam rapat konsinyering panja pada 5 September kemarin di Hotel Atlet Century, Jakarta.

"Kewenangan presiden sangat besar. Kalau sebelum ada RUU ini terjadi yang namanya rezim negara serba rahasia (arcana imperii), maka sekarang berpotensi menciptakan bentuk rezim otoritarian baru. Fungsi kontrol oleh legislatif lebih bersifat setelah ditetapkan (post factum)," ujar Faisol.

Hal senada juga disampaikan peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Jaleswari Pramowardhani, yang juga menyoroti berbagai sanksi pidana terutama denda dengan angka nominal yang sangat tinggi. Jaleswari menambahkan, dengan berbagai sanksi pidana dan denda yang teramat berat seperti itu, pemerintah secara psikologis telah menciptakan ketakutan-ketakutan baru di kepala masyarakat termasuk pers, begitu RUU disahkan dan diberlakukan.

"Pemerintah bukan tidak mungkin dapat menjadi sangat bebas sebebas-bebasnya tanpa adanya fungsi kontrol dari masyarakat sipil, termasuk pers, yang dengan ketentuan perundang-undangan seperti ini dipaksa menjadi seolah 'anak baik' macam terjadi di masa Orde Baru," ujar Jaleswari. Jaleswari juga mengkritik argumen pemerintah sebelumnya, yang menjawab kekhawatiran masyarakat sipil terhadap sanksi pidana penjara dan denda yang ditetapkan, dengan menyerahkan sepenuhnya pada mekanisme peradilan (yudikatif) ketika terjadi sengketa terkait isu rahasia negara tersebut.

Menurut Jaleswari, tidak ada jaminan pemerintah tidak akan menyalahgunakan kewenangan mereka atau melakukan kekerasan terhadap warga negaranya sendiri. Dengan RUU macam ini prinsip-prinsip akses maksimal dan pengecualian terbatas juga (maximum access, minimum exception) telah dilanggar.

"Boleh-boleh saja kalau pemerintah berargumen semua sengketa diselesaikan oleh pengadilan dan diharapkan hakim memutuskan secara adil. Akan tetapi kan hal itu dengan asumsi kalau sistem peradilan dan penegak hukumnya bersih dan tidak korup atau bermasalah. Dengan kondisi sekarang, wajar kami sangat khawatir," tegas Jaleswari.(*)

(http://nasional.kompas.com/read/xml/2009/09/11/21515627/Usai.Dibahas..RUU.Rahasia.Negara.Dikecam.Masyarakat.Sipil)