Beranda
|
Selasa, 07 Pebruari 2012 |
Dewan Kehormatan | CAJ | SIWO | LKBH | Presspedia | Adinegoro
PWI Cabang
Wahyu, Pengaku Wartawan,Tipu PNS Bandung
Sabtu, 29 November 2008

Bandung (ANTARA News) - Wahyu Widiyanto (33), yang mengaku wartawan harian Aristokrat tak hanya mengancam Brigjen Pol Drs Ibrahim SH MH, namun juga menipu tiga orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Balai Besar Sungai Citarum Bandung.

 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cucu Gantina SH menghadirkan tiga orang PNS yang ditipu terdakwa Wahyu, masing-masing Ahmad Muslihat, Rohiman, dan Suyoto dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang dipimpin Hakim Ketua Imam Syafei, Rabu.

 

Menurut kesaksiannya, ketiga saksi mengaku berkenalan setelah menerima pesan SMS dari terdakwa Wahyu yang mengaku sebagai Drs Edward dari harian Aristokrat.

 

Dari perkenalan tersebut, terjadilah sebuah kesepakatan antara Ahmad Muslihat dan Drs Edward alias Wahyu perihal pemasangan iklan ucapan 'Selamat Hari Raya Idul Fitri' dari Balai Besar Sungai Citarum yang akan dimuat di harian Aristokrat dengan harga  Rp 250ribu untuk satu iklan.

 

Saksi Ahmad melihat bukti bahwa iklannya dimuat di harian tersebut yang dikirimkan langsung ke kantor.

 

Setelah itu, saksi Rohiman yang menjabat sebagai Public Relations (PR) dari instansi tersebut menerima beberapa kiriman koran yang memuat iklan dari instansinya beserta bon penagihan biaya pembayaran Iklan, tanpa tanya lagi, Rohiman membayar tagihan tersebut.

 

Namun, ketiga saksi pun merasa tergangu dengan adanya SMS yang berisi permintaan bantuan untuk biaya pengobatan ibu terdakwa yang sakit yang dikirimkan tiap tengah malam oleh Drs Edward alias Wahyu.


Terdakwa Wahyu oleh Jaksa Penuntut umum (JPU) Cucu Gantina SH dihadapkan ke PN Bandung dengan dakwaan memeras korban Brigjen Drs M. Ibrahim SH MH (51), Kepala Secapa Polri Kota Sukabumi.

 

Dalam sidang sebelumnya, saksi korban Brigjen Ibrahim mengatakan, berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh Mabes Polri, harian umum Aristokrat ternyata tidak ada.

 

Ibrahim menjelaskan bahwa terdakwa pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2008 sekitar jam 10.14 WIB mengirimkan pesan singkat SMS kepada dirinya yang berisi ancaman kekerasan dan menakut-nakuti.


Dalam SMS itu terdakwa mengaku bernama Drs E Wibowo dan mengancam akan memasukkan ke meja redaksi Aristokrat/Surat Khabar Umum (SKU) Forum Dialog mengenai pungutan terhadap 31 orang siswa Secapa yang jumlahnya bervariasi sekitar Rp75 juta rupiah per orang.

 

Menurut Ibrahim, informasi yang disampaikan terdakwa di SMS, mengenai pungutan terhadap 31 siswa Secapa yang jumlah dananya bervariasi sekitar Rp75 juta per orang tidak benar dan dari hasil pemerikasaan Mabes Polri tidak terbukti.

 

Untuk mempertangung jawabkan perbuatannya, JPU Cucu Gantina menjerat terdakwa dengan pasal pelanggaran media atau Cyber Crime, yaitu pasal 29 jo pasal 45 ayat (3) UU no.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, pasal 369 ayat (1) serta pasal 335 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

 

Sidang akan dilanjutkan pada 3 Desember 2008. (*)