Beranda
|
Selasa, 22 Mei 2012 |
Dewan Kehormatan | CAJ | SIWO | LKBH | Presspedia | Adinegoro
PWI Cabang
Wartawan Jangan Takut Dituntut Secara Hukum
Jumat, 06 Maret 2009

Medan (ANTARA News) - Dalam menjalankan tugasnya sebagai jurnalis, wartawan seharusnya jangan takut akan tuntutan hukum selama masih berjalan dalam kebenaran dan keadilan, kata tokoh pers AtmakusumahAstraatmadja.


"Profesi wartawan dilindungi oleh undang-undang dan selama masih berjalan sesuai dengan kode etik jurnalis, wartawan masih akan tetap aman dalam menjalankan tugas-tugasnya," kata mantan Ketua Dewan Pers itu dalam peluncuran bukunya ,"Tuntutan Zaman Kebebasan Pers dan Ekspresi", yang diselenggarakan oleh Kajian Informasi, Pendidikan dan Penerbitan Sumatera (Kippas), di Medan, Rabu (4/3).


Ia juga mengatakan, tindakan yang yang diberikan kepada wartawan seharusnya bukan dalam bentuk hukuman pidana tapi lebih kepada sanksi denda atau ganti rugi atas tulisannya yang dirasakan menyalahi aturan.


"Denda yang diberikan juga tidak boleh terlalu tinggi, harus  disesuaikan dengan kemampuannya. Hal ini bertujuan agar perusahaan pers ataupun wartawan itu sendiri tidak bangkrut karena jika sampai bangkrut akan berdampak pada sosial," katanya.


Menurut dia, media yang profesional adalah media yang dalam pemberitaannya harus mengedepankan pemberitaan yang faktual dan akurat, objektif serta tidak boleh diskriminatif terhadap nara sumber baik agama, suku maupun golongan.


"Apalagi  dalam sebelas tahun belakangan ini atau pasca reformasi, tekanan terhadap pers sudah jauh berkurang meski masih ada tapi tidak sebanyak dulu lagi sebelum masa reformasi," katanya.


Sementara itu, Direktur Kippas, J. Anto, selaku pembahas dalam peluncuran buku itu mengatakan, kehadiran buku itu merupakan sumbangan yang sangat besar bagi dunia jurnalistik di Indonesia.


Diharapkan buku ini juga menjadi inspirasi bagi jurnalis- jurnalis muda, terutama di Sumut untuk mendokumentasikan hasil pikirannya hingga suatu saat dapat dijadikan buku.


Menurut dia, kekebasan pers harus terus diperjuangkan karena kebebasan pers bukan sesuatu yang "taken for granted" (bisa diambil begitu saja), apalagi jatuh dari langit.


"Saya menilai ada kecenderungan kriminalisasi karya-karya jurnalistik maupun perangkat hukum lainnya, serta tekanan-tekanan dari kelompok kelompok masyarakat lewat cara kekerasan yang harus disikapi dengan bijaksana," katanya menambahkan. (*)