|
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menerima konsultasi hukum dan pengaduan kasus pers. Personal Kontak: Torozatulo Mendrofa, SH
Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) PWI Pusat Gedung Dewan Pers Lantai IV Jalan Kebon Sirih 34 Jakarta 10110 Indonesia.
Telepon : +62.21.345.3131, 386.2041 Faksimili: +62.21.345.3175. e-mail :
Alamat e-mail ini dilindungi dari spambot, anda harus memampukan JavaScript untuk melihatnya
;
Alamat e-mail ini dilindungi dari spambot, anda harus memampukan JavaScript untuk melihatnya
';
document.write( '' );
document.write( addy_text74631 );
document.write( '<\/a>' );
//-->\n Alamat e-mail ini dilindungi dari spambot, anda harus memampukan JavaScript untuk melihatnya
http://www.pwi.or.id SUSUNAN PENGURUS LEMBAGA KONSULTASI DAN BANTUAN HUKUM (LKBH) PERSATUAN WARTAWAN INDONESIA (PWI) PUSAT PERIODE 2008 - 2013 LKBH PWI Pusat didirikan pada 11 Agustus 2008.
Pendiri : Margiono Hendry Ch. Bangun Budi Rahman Hakim Tarman Azzam Marah Sakti Siregar Torozatulo Mendrofa, SH Direktur Eksekutif : Torozatulo Mendrofa, SH (Media Bangsa) Sekretaris Eksekutif : Marthen Selamet Susanto, SH (Koran Jakarta) Bendahara/Pendanaan : Upa Labuhari (Tabloid Rambu Jakarta) Anggota : Yapto Subiyakto (Warta Kota) Putra Nababan (RCTI) Drs. Kamsul Hasan, SH (Pos Kota) Daru Priambodo (Tempo) Hendri Badiri Siahaan, SH (Media Bangsa) Ludin Panjaitan, SH (Rakyat Merdeka) Pandapotan Simorangkir, SH (Suara Pembaruan) Frans N. Lakaseru, SH (Kompas) M. Gustian, S.Kom (Transparan) Drs. Haris Fadillah (Terbit) Farid R. Iskandar (Cek & Ricek) Raja Parlindungan Pane (Tabloid Pemantau Kasus) Publikasi/Humas : Priyambodo RH (Kantor Berita ANTARA) Kantor/Sekretariat : LKBH PWI Pusat Gedung Dewan PERS Lantai 4 Jalan Kebon Sirih Nomor 34 Jakarta 10110. Telp./Faks. (021) 345.3175 e-mail:
Alamat e-mail ini dilindungi dari spambot, anda harus memampukan JavaScript untuk melihatnya
;
Alamat e-mail ini dilindungi dari spambot, anda harus memampukan JavaScript untuk melihatnya
http://www.pwi.or.id Dasar didirikannya LKBH PWI Pusat: 1. Hasil Kongres PWI ke XXII di Banda Aceh, 20-29 Juli 2008, 2. Pasal 8 dan Pasal 10 Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, 3. Pasal 27, Pasal 28 D, Pasal 28 F, Pasal 28 H ayat (2), Pasal 28 I ayat (1), Pasal 28 I ayat (5) Undang-Undang Dasar (UUD) Republik Indonesia Tahun 1945, 4. Sebagai wujud pelaksanaan program kerja bidang advokasi wartawan PWI Pusat, periode 2008 - 2013. Tujuan didirikannya LKBH PWI Pusat: 1. Menjadi wadah diskusi msalah hukum pers di kalangan wartawan, 2. Memberikan penyuluhan, konsultasi dan bantuan hukum kepada wartawan, 3. Menjadi mediator antara sesama wartawan dan antara wartawan dengan medianya dalam masalah hukum, 4. Memperjuangkan hak-hak hukum wartawan, 5. Membuat, mengusulkan dan melakukan pengkajian terhadap undang-undang atau ketentuan hukum yang dapat memberi perlindungan dalam profesi kewartawanan, 6. Melakukan kerjasama dengan lembaga, instansi atau pihak ketiga dalam meningkatkan profesionalisme wartawan sehingga dapat menunjang pembangunan secara adil dan berkesinambungan, 7. Berpern aktif dalam memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme, serta ikut menegakkan demokrasi yang bersih dan bertanggungjawab di Indonesia.- *****
|