|
Jakarta (ANTARA News) - Lembaga Konsultasi Bantuan dan Penegakan Hukum (LKBPH) PWI Jakarta menerima pengaduan penganiayaan yang diduga dilakukan oknum Departemen Perhubungan terhadap wartawan portal berita "Metronewz.com" Eddi Ratno. Pemimpin Redaksi "Metronewz" Zulfikri di Jakarta, Senin (6/7), mengatakan berkas pengaduan tersebut diterima oleh Direktur Nonligitasi LKBPH PWI Jaya Abdilah Pahresi pada Jumat (3/7)untuk ditindaklanjuti. Saat menerima pengaduan dari Eddi itu Abdilah didampingi oleh Seksi Hukum PWI Jaya Arman Suparman dan Ketua PWI Jaya Kamsul Hasan.
"PWI Jaya akan mengambil langkah-langkah kepastian hukum termasuk segera berkirim surat ke Polda Metro Jaya dan Mabes Polri," kata Zul mengutip pernyataan Kamsul. Eddi menceritakan kronologi penganiayaan yang dialami saat meliput peristiwa klarifikasi ganti rugi tanah milik warga di Kampung Melayu, Jakarta Timur pada bulan Januari 2006 ketika ia masih bekerja di surat kabar "Berita Kota". Pada saat investigasi itu, datang sekelompok petugas Double-Double Track (DDT) PT Kereta Api dari Dephub yang merasa terganggu dan tanpa berdialog langsung melakukan pengeroyokan dan merampas kamera jinjing (handycam). Eddi menambahkan, salah satu oknum petugas DDT yang ia kenal berinisial WA yang waktu itu menjadi orang kepercayaan Pimpro DDT Yoyo Sulaeman yang kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang karena kasus DDT. WA, kata Eddi, hingga kini masih aktif di PT KAI dan belum tersentuh hukum. Eddi sempat melaporkan masalah itu ke Kepolisian Sektor Gambir, Jakarta Pusat tetapi dimasukan dalam berkas kasus perbuatan tidak menyenangkan (KUHP pasal 335).
"Padahal jelas sekali baik melalui visum di Rumah Sakit Daerah Tarakan di Jakarta Pusat itu bukan tindakan perbuatan tidak menyenangkan tetapi penganiayaan dan perampasan alat kerja wartawan," kata Eddi seraya menambahkan tindakan oknum PT KAI telah melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Eddi menyayangkan sudah tiga tahun menunggu kasus ini tidak menemui penyelesaian. Ia berharap PWI Jaya segera menuntaskan kasus ini guna kepastian hukum dan keadilan. (*) |