|
Dewan Pers Setuju Wartawan Gadungan Ditangkap Polisi |
|
Selasa, 06 Juli 2010 |
|
Prof. Bagir Manan Serang (ANTARA News) - Ketua Dewan Pers, Bagir Manan, setuju pihak organisasi wartawan di berbagai daerah bersama polisi menangkap wartawan gadungan, jika ditemukan sedang melakukan kegiatan yang tidak sesuai kode etik jurnalistik, seperti pemerasan. "Silakan tangkap saja, jangan dibiarkan berkeliaran karena mengganggu profesi jurnalistik. Saya sempat kaget juga PWI di daerah, seperti Lampung, melaporkan wartawan gadungan ke polisi dan kemudian ditangkap. Tapi, saya sangat setuju ini dilakukan," kata Bagir Manan di Serang, Selasa. |
|
Selengkapnya...
|
|
|
Selasa, 06 Juli 2010 |
|
H. Ilham Bintang Jakarta (C&R) - Prinsip kerja jurnalistik secara universal adalah membuka hal yang mungkin justru hendak ditutup-tutupi pihak lain. Cover Story Majalah Tempo minggu lalu, "Rekening Gemuk Perwira Polri" dalam edisi....... Tanggal...... boleh jadi termasuk hal yang mau ditutup tutupi instansi Polri. Itulah sebabnya mengapa menanggapi pmeberitaan tersebut Kepala Divisi Humas Mabes Polri Komjen Edward Aritnonang sampai emosional membuat pernyataan yang kontraproduktif.
Berikut beberapa pernyataan Edward yang kita catat tergolong kontraproduktif, kalau sungkan mengatakan justru menghina institusi dan anggota Polri sendiri. |
|
Selengkapnya...
|
|
|
Dewan Pers Kecam Keras Serangan Bom Molotov ke Tempo |
|
Selasa, 06 Juli 2010 |
|
Prof. Bagir Manan Serang (ANTARA News) - Ketua Dewan Pers, Bagir Manan, mengecam keras serangan bom molotov terhadap kantor majalah berita mingguan Tempo pada Selasa dinihari, dan meminta penegak hukum untuk segera mengungkap permasalahan ini untuk menjaga kemerdekaan pers nasional.
"Sulit diterima akal sehat di alam kebebasan berekspresi publik dan kebebasan pers bila masih ada tindak kekerasan semacam ini," ujarnya kepada ANTARA menjelang membuka Lokakarya Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang diselenggarakan Lembaga Pers Dr. Soetomo (LPDS) dan Dewan Pers di Serang, Banten, Selasa. |
|
Selengkapnya...
|
|
|
PWI Kecam Pelemparan Bom Molotov ke Tempo |
|
Selasa, 06 Juli 2010 |
|
Surat Pernyataan PWI Sehubungan dengan pelemparan bom molotov ke kantor Redaksi Majalah Berita Mingguan Tempo di Jln. Proklamasi No. 72 Jakarta Pusat pada hari Selasa/6 Juli 2010 pukul 02.40 WIB, Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dengan ini menyampaikan pernyataan sebagai berikut : 1. PWI dengan keras mengecam pelemparan bom molotov ke kantor Redaksi Majalah Berita Mingguan Tempo sebagai upaya teror dan serangan fisik untuk menakut-nakuti media. 2. Mendesak Kepolisian RI untuk mengungkap dan menuntaskan kasus kriminalisasi pers ini dengan secepat-cepatnya. 3. Menghimbau semua pihak yang tidak puas dengan pemberitaan pers untuk menyikapinya dengan menggunakan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Demikian pernyataan ini kami buat untuk kepentingan tersebut di atas. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami mengucapkan terima kasih. Jakarta, 6 Juli 2010 Persatuan Wartawan Indonesia Pengurus Pusat,    |
|
|
Safari Jurnalistik PWI-Nestle 2010 di Banjarmasin |
|
Sabtu, 03 Juli 2010 |
|
HG Gusti Effendi AR (tengah) dan Hendry Ch. Bangun (kanan) dari PWI Pusat serahkan Ensiklopedi Pers Indonesia (EPI) ke staf ahli Gubernur Kalsel, H.Djumadi MD. Banjarmasin (PWI News) - PWI Pusat didukung PT Nestle Indonesia melanjutkan kegiatan Safari Jurnalistik 2010, dan kali ini berlangsung di Banjarmasin (Sulawesi Selatan), setelah acara sejenis di Bandar Lampung serta Garut (Jawa Barat). |
|
Selengkapnya...
|
|
|
PWI: Polri Seharusnya Berterimakasih kepada Tempo |
|
Kamis, 01 Juli 2010 |
|
H. Ilham Bintang Jakarta (ANTARA News) - Sekretaris Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ilham Bintang, menyatakan bahwa seharusnya Polri berterimakasih kepada majalah Tempo atas laporan tentang dugaan rekening mencurigakan milik sejumlah perwira Polri, bukan melayangkan gugatan terhadap majalah itu. "Seharusnya Polri mengucapkan terimakasih kepada Tempo atas informasi tambahan tentang dugaan adanya rekening itu," kata Ilham ketika dihubungi di Jakarta, Kamis. |
|
Selengkapnya...
|
|
|
Penganiaya Wartawan Divonis Sebulan Penjara |
|
Kamis, 01 Juli 2010 |
|
Denpasar (ANTARA News) - Paul Handoko, pengusah asal Jakarta yang didakwa melakukan pemukulan terhadap fotografer Harian Radar Bali, Miftahuddin Mustofa Halim, divonis satu bulan penjara di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis. Dalam sidang majelis hakim yang diketuai Dewa Made Wenten, dinyatakan, Paul terbukti bersalah telah menghalangi kerja jurnalistik, sebagaimana diatur dalam pasal 18 ayat 1 UU No 40 tahun 1999 tentang Pers. |
|
Selengkapnya...
|
|
|
|
<< Awal < Sebelumnya 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 Berikutnya > Akhir >>
|
| Hasil 233 - 240 dari 661 |