<?xml version="1.0" encoding="iso-8859-1"?>
<!-- generator="FeedCreator 1.7.2" -->
<rss version="2.0">
	<channel>
		<title>Joomla! powered Site</title>
		<description>Joomla! site syndication</description>
		<link>http://pwi.or.id</link>
		<lastBuildDate>Fri, 30 Jul 2010 16:23:20 +0100</lastBuildDate>
		<generator>FeedCreator 1.7.2</generator>
		<image>
			<url>http://pwi.or.id/images/M_images/joomla_rss.png</url>
			<title>Powered by Joomla!</title>
			<link>http://pwi.or.id</link>
			<description>Joomla! site syndication</description>
		</image>
		<item>
			<title>Pantun Asal-asalan Sofyan Lubis</title>
			<link>http://pwi.or.id/index.php/Berita-PWI/Pantun-Asal-asalan-Sofyan-Lubis.html</link>
			<description> Jakarta (ANTARA News) - Pemimpin Umum harian umum Pos Kota, H. Sofyan Lubis, meluncuran buku mengenai pantun bertema lebaran, tahun baru, ulang tahun, dan imlek bertajuk  Pantun Asal2an ala Bang Sofyan  di Gedung Dewan Pers Jakarta, Rabu. Buku ini bertujuan menggairahkan kembali berpantun di masyarakat kita,  kata Sofyan Lubis, yang Ketua Dewan Penasehat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat.</description>
			<category>Berita PWI - Berita PWI</category>
			<pubDate>Wed, 21 Jul 2010 11:09:12 +0100</pubDate>
		</item>
		<item>
			<title>Ilham Bintang: Lebih Baik Anggota DPR Berpolemik</title>
			<link>http://pwi.or.id/index.php/Berita-PWI/Ilham-Bintang-Lebih-Baik-Anggota-DPR-Berpolemik.html</link>
			<description>  H. Ilham Bintang Jakarta (ANTARA News) - Pemimpin Redaksi tabloid Cek Ricek (C R) menyatakan, anggota DPR lebih baik menggunakan hak jawab atau bahkan berpolemik untuk beradu argumentasi melalui tulisan di media massa bila tidak setuju dengan pendapatnya. Silakan saja mereka gunakan hak jawab, atau berpolemik di media massa sehingga nanti masyarakat akan dapat menilai secara terbuka, dan sejarah akan pula mencatatnya,  ujar Ilham kepada ANTARA News di Jakarta, Rabu.Apalagi, menurut wartawan karir sejak 1975 itu, Komisi I DPR sejauh ini belum menanggapi substansi editorial dan tulisannya yang mempertanyakan kinerja KPI.</description>
			<category>Berita PWI - Berita PWI</category>
			<pubDate>Wed, 21 Jul 2010 10:47:50 +0100</pubDate>
		</item>
		<item>
			<title>DPR Desak Ilham Bintang Cabut Pernyataannya</title>
			<link>http://pwi.or.id/index.php/Berita-PWI/DPR-Desak-Ilham-Bintang-Cabut-Pernyataannya.html</link>
			<description>Jakarta (ANTARA News) - Komisi I DPR mendesak Pemred Tabliod C R Ilham Bintang menarik pernyataannya yang menuding bahwa rapat dengar pendapat (RDP) antara DPR dengan KPI dan Dewan Pers pada 14 Juli 2010 semacam gerakan suatu komplotan yang hendak merampas kemerdekaan pers. Desakan itu disampaikan kalangan Komisi I DPR dalam jumpa pers di ruang wartawan DPR Jakarta, Rabu. Jumpa pers itu dihadiri Ketua Komisi I Kemal Stamboel, Wakil Ketua Agus Gumiwang dan anggota Komisi I dari berbagai fraksi, seperti Tantowi Yahya dan Yories Raweyae (FPG), Rachel Maryam (Fraksi Gerindra), Effendi Choirie (FPKB)dan Tri Tamtomo (FPDIP).</description>
			<category>Berita PWI - Berita PWI</category>
			<pubDate>Wed, 21 Jul 2010 10:40:58 +0100</pubDate>
		</item>
		<item>
			<title>Manifesto Kemerdekaan Pers 2010</title>
			<link>http://pwi.or.id/index.php/Berita-PWI/Manifesto-Kemerdekaan-Pers-2010.html</link>
			<description>No.          : 919/PWI-P/LXIV/2010                                                          Jakarta, 19 Juli 2010Hal          : Siaran Pers  Kepada yth,Pemimpin Redaksi Media MassadiTempat  Hal: Manifesto Kemerdekaan Pers  Dengan hormat, Sehubungan dengan keputusan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menghentikan penyiaran Headline News Metro TV selama tujuh hari  dan mengharuskan Metro TV menyampaikan permohonan maaf,  tiga kali sehari selama tiga hari berturut-turut, kami  para praktisi media pers dan penyiaran menyatakan keprihatinan.  Kami sependapat bahwa tayangan tersebut melanggar UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Namun KPI tidak memiliki wewenang mengambil tindakan tersebut, yang dapat berakibat melanggar UU Pers No 40/1999 dan berpotensi mengancam kemerdekaan pers yang merupakan hak asasi manusian dan hak asasi warga negara yang dijamin oleh konstitusi. Pernyataan keprihatinan tersebut kami tuangkan dalam  Manifesto Kemerdekaan Pers 2010   yang kami lampirkan dalam pengantar ini. Demikian kami sampaikan untuk dimaklumi.  Persatuan Wartawan Indonesia                                          Pengurus Pusat                                                                                                                                                                       Hendry CH Bangun                                                                Marah Sakti Siregar                       Sekretaris Jenderal                                                             Ketua Bidang Pendidikan   Manifesto Kemerdekaan Pers 2010 Sehubungan dengan beberapa keterangan  dan tindakan terkait  masalah pelaksanaan tugas &amp;ndash;tugas jurnalistik oleh insan pers nasional akhir-akhir ini, kami yang bertandatangan dibawah ini menyatakan : 1.       Kemerdekaan pers merupakan hak asasi manusia dan hak asasi warga negara yang   dilindungi oleh UUD 1945. Kemerdekaan pers adalah bagian yang tidak terpisahkan dari proses dan buah reformasi sekaligus merupakan dasar-dasar demokrasi. Oleh karena itu   UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan tegas menyatakan terhadap pers nasional tidak boleh dilakukan penyensoran,pemberdelan dan penghentian penyiaran,oleh siapapun juga. Semua ini adalah prinsip-prinsip dasar bahkan titah konstitusi yang wajib menjadi panduan pikiran, sikap dan perbuatan segenap insan pers nasional dan seluruh masyrakat Indonesia pendukung kemerdekaan pers.</description>
			<category>Berita PWI - Berita PWI</category>
			<pubDate>Mon, 19 Jul 2010 05:08:08 +0100</pubDate>
		</item>
		<item>
			<title>KPI Non Faktual</title>
			<link>http://pwi.or.id/index.php/Berita-PWI/KPI-Non-Faktual.html</link>
			<description> H. Ilham Bintang  Jakarta (C R) - Mari kita simak dengan saksama permasalahan ini!  Pasal 50 ayat 4 Undang-Undang Penyiaran No 32 : &amp;ldquo;Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) wajib meneruskan aduan masyarakat kepada lembaga penyiaran bersangkutan dan memberikan kesempatan hak jawab . Itu perintah sumber hukum KPI. Apakah KPI mematuhi perintah itu, inilah masalahnya.Buka buku Pedoman Perilaku Penyiaran   Standar Program Siaran (P3 SPS) di situlah kita akan menemukan  pengebirian  UU Penyiaran oleh KPI. P3SPS itulah yang menjadi buku suci KPI dalam pelaksanaan tugas pengawasannya pada lembaga penyiaran. Di dalam pasal 65 P3 SPS yang mereka buat, prosedur itu dibelokkan menjadi begini :  ......dalam hal memutuskan untuk mempertimbangkan keluhan dan/atau pengaduan masyarakat, KPI dapat mengundang lembaga penyiaran untuk didengar keterangannya guna mendapatkan klarifikasi dan penjelasan lebih lanjut tentang materi program yang diadukan tersebut . Jelas, ini bertolak belakang dengan bunyi pasal UU yang mestinya menjadi pegangan mutlak KPI. </description>
			<category>Berita PWI - Berita PWI</category>
			<pubDate>Mon, 19 Jul 2010 07:00:33 +0100</pubDate>
		</item>
	</channel>
</rss>
