Tanggal Mulai | : | 22/12/2022 |
Tanggal Selesai | : | 22/12/2022 |
Jam Mulai | : | 14:00 |
Jam Selesai | : | 17:00 |
Lokasi | : | KANTOR PWI PUSAT |
Keterangan | : | KUHP BARU KARYA DEKOLONIAL ATAU REKOLONIAL?
Pengesahan RUU KUHP menjadi KUHP nasional baru, mematik pro dan kontra berkepanjangan. Bagi para perancang KUHP baru, yaitu pemerintah, DPR dan para pendukung KUHP Baru, menilai KUHP baru sebagai sebuah karya bersejarah. Sebuah legacy. Karya ini berhasil mengganti KUHP besutan penjajah Belanda, sehingga menjadi suatu prestasi besar bagi bangsa Indonesia. Setelah hampir empat puluh tahun terus menerus dibahas dan selalu tertunda, para perancang merasa memang sudah saatnyalah KUHP produk penjajah diganti .Mereka merasa sudah cukup berbagai diskusi, debat dan pertukaran wacana. Para pakar yang terlibat dalam penyusunan KUHP Baru bahkan sebagian sudah wafat. Semua aspirasi, pendapat, dan aliran mereka nilai sudah diadopsi. Dengan begitu tidak ada alasan untuk menundanya lagi. Sebaliknya, bagi yang kontra menilai, pengesahan RUU KUHP Baru masih agak tergesa-gesa. Mereka yang berada di kelompok ini, bukannya tidak menyadari KUHP peninggalan Belanda perlu segera diganti. Meski begitu, mereka yang kontra terhadap KUHP Baru mengingatkan, pergantian tersebut tidak boleh memaksakan diri melainkan harus lebih mendengar berbagai pendapat, gagasan dari berbagai kelompok yang kontra, terutama pada bagian yang bersifat demokrasi. Kalau memang masih ada sisa waktu tiga tahun sebagai periode transisi, kenapa sebelumnya tidak dipakai sekitar enam bulanan lagi untuk menuntaskan segala masukan agar benar-benar lahir KUHP Baru yang sesuai dengan alam demokrasi abad XXI. Mereka yang kontra khawatir, sebagian pasal-pasal dalam KUHP Baru bakalan meredam, bahkan mematikan, proses demokrasi. Apalagi kelak pelaksanaan tafsir KUHP akan dilaksanakan oleh aparat penegak hukum yang tidak terlibat langsung dengan proses kelahiran KUHP Baru, sehingga dapat saja kelak isi KUHP ditafsirkan berdasarkan kepentingan dan perlindungan penguasa. Disinilah terjadi titik temu perbedaan antara yang pro dan kontra terhadap KUHP Baru. Di satu sisi para perancang KUHP merasa karya ini merupakan sebuah langkah besar. Sebuah dekolonialisasi dari produk KUHP lama. Sebaliknya, bagi yang kontra justeru KUHP Baru ini hanya mengubah casingnya saja, tetapi substansi demokrasinya malah lebih kolonial dari kolonial, atau rekolonialisasasi Berdasarkan hal itulah diskusi panel kali ini mengangkat topik : KUHP Baru Dekolonialisasi atau Rekolonialisasi. Dengan kata lain Produk KUHP BARU produk Agung ataukah justeru produk Angker.
Link zoom : https://us06web.zoom.us/j/83229873041?pwd=cWZXMk5hMkkxeW5RemkySkVvdkM1Zz09 Meeting ID: 832 2987 3041 |