Ucapan Terima Kasih Kepada Mitra Yang Mendukung Suksesnya HPN
PWI Jaya Bersiap Gelar MHT Award 50-2024
PT Pelindo (Persero): Harapkan Wartawan Kompeten Makin Profesional dan Berakhlak
DK PWI: Etika dan Kompetensi Melindungi Profesi Wartawan
Gubernur Kalsel Paman Birin Setuju Porwanas Digelar Agustus 2024
DIALOG CAPRES ANIES BASWEDAN BERSAMA PWI, PERS HARUS HINDARI BERITA PROVOKATIF
Mahasiswa UIN Gus Dur Kuliah Kerja Lapangan ke PWI
Dispora Kukar Gelar Pelatihan Jurnalistik Olahraga dan Uji Kompetensi Wartawan
MENDIKBUDRISTEK NADIEM MAKARIM HARAPKAN SJI BISA DILANJUTKAN TAHUN 2024
PD, PRT, KEJ dan KPW PWI Hasil Kongres Bandung Disosialisasi di PWI Inhu
Wartawan Korea Menggali Isu Politik dan Layanan Perkotaan
H-3 Jalan Santai Tokoh Pers di Bundaran HI, Ketua Panpel: Semua Sudah Siap
UKW PWI Sumut Angkatan 59-60, 6 Orang Belum Kompeten
KEMKOMINFO, DEWAN PERS DAN PWI DUKUNG JURNALISME BERKUALITAS PEMILU 2024
Launching HPN 2024, Jalan Santai Tokoh-tokoh Pers Nasional Di Bundaran HI
Jalin Persaudaraan, Wartawan JAK Kunjungi Bali Post
ANUGERAH PWI 2024, PWI PROVINSI JARING CALON PENERIMA DI DAERAH
Raja Isyam Azwar Jadi Plt Ketua PWI Riau, Zufra Irwan Plt Ketua Dewan Kehormatan
Eksebisi PWI vs Polda Tandai Laga Futsal PWI Lampung dimulai
Turnament Futsal PWI 2023, Semangat Lokal Untuk Prestasi Nasional
PLN Ingatkan Masyarakat Selalu Gunakan Listrik Secara Aman
Menkopolhukam Mahfud MD Dukung Pembangunan Grha Pers Pancasila di Yogyakarta
Sebulan Pascakongres, Ketum dan Sekjen PWI Pusat Dipeusijuek di Aceh
HPN 2024 DI JAKARTA, CERMIN NILAI KEBANGSAAN YANG DIANUT PWI
SJI DIAKTIFKAN LAGI, PWI SIAP GENCARKAN PELATIHAN JURNALISTIK
Hadi Tjahjanto Dukung Penuh Percepatan Sertifikasi Aset PWI di Daerah
Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun Canangkan PWI Merah Putih
PWI Bakal Kembalikan Marwah Organisasi
Anggota PWI yang Rangkap sebagai PNS/ASN Harus Mundur
Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun : Saya Hanya Menjabat Satu Periode
Hendry Ch Bangun umumkan Kepengurusan PWI Periode 2023 – 2028
Pendidikan dan UKW Program Prioritas Kepemimpinan Hendry Ch Bangun
Kisah di Istana: Dari Uang Logam, Celana Jeans hingga Getuk
Bukti PWI Bermartabat, Kongres XXV Berlangsung Damai dan Lancar
Gapki Minta PWI Bantu Industri Sawit
Himbauan Dewan Penasehat PWI Pusat Menjelang Pelaksanaan Kongres PWI 2023
Pemprov DKI Jakarta Sambut Baik HPN 2024
MH Thamrin Award 2023: Konsistensi PWI Jaya Wujudkan Kebebasan Pers di Jakarta
UKW Angkatan 62 PWI Jaya, Mayoritas Kompeten
Anugerah Jurnalistik MH Thamrin Digelar 24 Agustus 2023 di Balai Kota
Ketum PWI Pusat Digelari Omas Pena Setia Jaya Lewat Penggolaran Adat Dayak.
Bupati Hendra Resmi Buka Festival Babukung Tahun 2023
Dewan Pers menggelar UKW di Sulawesi Tenggara
Di Tengah Tahun Politik, Anugerah Kebudayaan PWI Pusat 2024 Kembali Digelar
Ketum PWI Pusat : Kantor PWI Sulawesi Selatan (Sulsel) sebagai simbol perjuangan
KEMENTERIAN PUPR SALURKAN BANTUAN SOSIAL BERSAMA PWI PUSAT
JAKARTA, 18 Oktober
2023 – Anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang merangkap
sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) harus
mundur dari salah satu posisinya itu.
Demikian salah satu
butir hasil Rapat Perdana Dewan Kehormatan (DK) PWI 2023-2028 di Sekretariat
PWI Pusat, Gedung Dewan Pers lantai 4, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa
(17/10/2023).
Rapat dipimpin oleh
Ketua DK PWI Sasongko Tedjo, didampingi Sekretaris DK PWI Nurcholis MA Basyari.
Rapat perdana itu juga dihadiri Wakil Ketua DK PWI Uni Z Lubis dan lima anggota
lain DK PWI, yakni Asro Kamal Rokan, Akhmad Munir, Fathurrahman, Diapari Sibatangkayu
Harahap, dan Helmi Burman. Satu anggota DK PWI, yakni Iskandar Zulkarnain tidak
hadir. Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun sempat hadir di awal rapat.
Bersama Pengurus
Harian dan Dewan Penasihat, Pengurus DK 2023-2028 tersebut merupakan hasil
Kongres XXV PWI di Bandung, Jawa Barat, 25-26 September 2023.
“Sesuai dengan
ketentuan dalam Peraturan Dasar (PD) dan Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI, Anggota
PWI dilarang merangkap sebagai Pegawai Negeri Sipil, Aparatur Sipil Negara,
TNI, dan Polri. Karena itu, anggota yang merangkap itu harus mundur dari PWI,”
kata Sasongko, yang juga mantan Sekretaris DK PWI (2018-2023).
Sasongko menegaskan
DK PWI di bawah kepemimpinannya akan terus menjalankan tugas, peran, dan
fungsinya dalam menegakkan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Kode Perilaku
Wartawan (KPW) oleh anggota PWI di seluruh Indonesia.
Sasongko menjelaskan
keharusan mundur itu tidak berlaku bagi anggota PWI berstatus PNS atau ASN di
lembaga yang terkait dengan kegiatan jurnalistik, seperti Lembaga Kantor Berita
Nasional (LKBN) Antara, Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI, dan LPP RRI, dapat
tetap menjadi pengurus.
Sasongko meminta
anggota PWI yang merangkap sebagai PNS atau ASN itu segera menentukan
pilihannya. Jika ingin tetap menjadi anggota PWI, yang bersangkutan harus
mundur sebagai PNS/ASN. Sebaliknya, jika yang bersangkutan memilih tetap
sebagai PNS/ASN, dia/mereka harus mundur dari posisinya sebagai anggota PWI.
“Jika anggota yang
merangkap PNS/ASN itu tidak mengundurkan diri, DK PWI Pusat akan menjatuhkan
sanksi pencabutan keanggotan yang bersangkutan,” kata Sasongko.
Dalam rapat perdana
itu, Sasongko juga mengingatkan agar pengurus DK PWI yang rangkap jabatan harus
segera melepaskan jabatan lain di kepengurusan PWI. Secara khusus, dia
mengingatkan empat anggota DK PWI yang berasal dari PWI provinsi. Mereka ialah
Sibatangkayu (Ketua DK PWI DKI Jakarta), Fathurrahman (Ketua DK PWI Kalsel),
Helmi Burman (Ketua DK PWI Riau), dan Iskandar Zulkarnaen (Ketua DK PWI
Lampung).
“Mereka sudah
mengajukan pengunduran diri dari DK provinsi dan pengganti mereka sudah
terpilih. Tinggal proses administratif sebagai pengukuhannya.”
Rapat DK juga meminta
Pengurus Harian PWI mengambil tindakan terhadap anggota dan Pengurus PWI di
semua tingkatan, yang masih merangkap sebagai PNS/ASN.
Berdayakan DK
Provinsi
Sasongko memaparkan
pihaknya akan memberdayakan DK provinsi yang berada di 39 daerah di seluruh Indonesia.
Menurut dia, kasus-kasus pelanggaran etik dan kode perilaku yang dapat
ditangani oleh provinsi cukup ditangani oleh DK provinsi yang
bersangkutan.
“DK Pusat hanya
menangani kasus-kasus yang besar yang mendapat perhatian luas. Selain itu, juga
kasus-kasus yang oleh DK Pusat dipandang berpotensi ada konflik kepentingan
antarpengurus harian PWI provinsi dengan DK provinsi,” ujar Sasongko.
Terkait dengan hal
itu, DK PWI akan roadshow ke daerah-daerah untuk sosialisasi PD, PRT,
KEJ, dan KPW PWI. Selan itu, kegiatan tersebut akan dimanfaatkan untuk literasi
dan menyamakan persepsi tentang pentingnya ketaatan terhadap “konstitusi” PWI
tersebut guna menjaga marwah organisasi wartawan terbesar dan tertua beserta
anggotanya.
Terkait dengan hal
itu, Sasongko mengapresiasi sikap dan komitmen Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch
Bangun. Di awal rapat, mantan Sekjen PWI Pusat dan Wakil Ketua Dewan Pers itu menegaskan
komitmennya untuk mendukung dan bersinergi dengan DK.
+62.21.345.3131, 386.2041
Gedung Dewan Pers Lantai IV, Jalan Kebon Sirih 34, Jakarta Pusat 10110, Indonesia
© Copyright 2023. PWI. All Right Reserved.