• Beranda   >
  • Dalam Rangka Penguatan Kelembagaan, Komisioner KPID Kunjungan Silaturahmi ke PWI Riau

Dalam Rangka Penguatan Kelembagaan, Komisioner KPID Kunjungan Silaturahmi ke PWI Riau

img

Dalam Rangka Penguatan Kelembagaan, Komisioner KPID Kunjungan Silaturahmi ke PWI Riau



Pekanbaru - Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Riau Mario Abdilah Khair melakukan kunjungan silaturahmi ke Kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Riau, Rabu (22/11/2023) siang.

Kunjungan Komisioner KPID Provinsi Riau ini disambut Plt Ketua PWI Riau Raja Isyam Azwar, Wakil Ketua PWI Riau Bidang Kesra Zulmiron, Wakil Ketua PWI Riau Bidang Hubungan Kerjasama Antar Lembaga Fithriady Syam, Wakil Ketua PWI Riau Bidang Pendidikan Amril Jambak, Sekretaris PWI Riau Anthony Harry, Wakil Sekretaris PWI Riau Jinto Lumban Gaol, Wakil Bendahara PWI Riau Luna Agustin dan Ketua Seksi Radio dan Televisi Arif Budiman.

Sementara Komisioner KPID Riau Mario Abdilah Khair didampingi dua Asisten Komisioner masing-masing Windo Sadikin dan M Zaki Fahmi.

Pada kesempatan itu, Plt Ketua PWI Riau Raja Isyam Azwar mengapresiasi kunjungan Komisioner KPID Riau ke PWI Riau. Karena kunjungan KPID Riau ke PWI ini sangat berarti sebagai sarana untuk saling tukar pikiran.

Sementara Komisioner KPID Provinsi Riau Mario Abdilah Khair mengawali sambutannya menyampaikan ucapan maaf dan salam dari Ketua KPID Riau Falzan Surahman kepada Ketua dan Pengurus PWI Riau.

"Kami di penghujung akhir tahun 2023 ini dapat tugas menyambangi teman-teman PWI. Saya yakin, penugasan itu bukan untuk saya. Tapi kata Ketua KPID, Mario yang pas datang ke PWI ini daripada teman-teman lain. Kira-kira begitulah," ujar Mario sambil berseloroh.

Kenapa ke PWI? Mario menegaskan, karena PWI ini adalah induknya dari seluruh wartawan. 

"Oleh karena itu, kami merasa perlu untuk mendengarkan, meminta masukkan dan saran dari teman-teman pengurus PWI Riau khususnya," ujar Mario yang pernah menjabat sebagai Sekretaris PWI Riau ini.

Mario menjelaskan, KPID Riau adalah lembaga negara yang bersifat Independen yang mengatur hal-hal mengenai penyiaran di tingkat dearah. Dasar pembentukannya adalah Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang menyebutkan bahwa Komisi Penyiaran Indonesia terdiri atas KPI Pusat berada di tingkat Pusat dan KPI Daerah berada di tingkat Provinsi dengan masa jabatan tiga tahun setiap periodenya.

Dalam menjalankan tugas, fungsi dan wewenang dan kewajibannya, anggota KPI Daerah yang berjumlah tujuh orang berkoordinasi dengan KPI Pusat yang beranggotakan sembilan orang Komisioner. 

"Di dalam UU Nomor 32 tahun 2002 disebutkan bahwa anggota KPI Daerah dipilih oleh DPRD Provinsi. Karena itu, kami merupakan perwakilan masyarakat di bidang penyiaran. Dan secara lebih luas tentu, setiap elemen-elemen apapun bisa kami minta didengar masukkan. Apalagi PWI ini merupakan konstituen dari Dewan Pers. Yang mana, Dewan Pers itu sama dengan KPID, yang sudah menandatangani gugus tugas pengawalan pemilu tahun 2024 pada Hari Pers Nasional 9 Februari 2023 di Medan, Sumatera Utara. Makanya sebagai organisasi tertua dan terbesar di Indonesia, faktanya belum terbantahkan sampai sekarang, tentu teman-teman PWI punya gagasan-gagasan dan saran untuk kami catat dan kami himpun dalam rangka penguatan kelembagaan KPI kedepan," papar Mario sembari menyampaikan, pihaknya memang memilih unsur-unsur yang dianggap pantas untuk memberi masukkan. 

"Kita tidak serampangan memilih unsur-unsur untuk memberi masukkan dan saran," katanya.

Dalam kesempatan berdiskusi, banyak sekali pertanyaan, masukkan dan saran yang disampaikan secara bergantian ke KPID. Seperti soal kewajiban siaran materi lokal oleh televisi dan lain sebagainya.(rls)