• Beranda   >
  • PD, PRT, KEJ dan KPW PWI Hasil Kongres Bandung Disosialisasi di PWI Inhu

PD, PRT, KEJ dan KPW PWI Hasil Kongres Bandung Disosialisasi di PWI Inhu

img

PD, PRT, KEJ dan KPW PWI Hasil Kongres Bandung Disosialisasi di PWI Inhu



RENGAT - Hasil-hasil Kongres XXV PWI di Bandung, terutama Peraturan Dasar (PD), Peraturan Rumah Tangga (PRT), Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Kode Perilaku Wartawan (KPW) PWI, disosialisasi oleh PWI Inderagiri Hulu (Inhu) bertempat di Wisma Embun Pagi Rengat, Jumat (10/11/2023).

Ketua PWI Inhu Efril Reza menyebutkan sosialisasi itu sengaja dilakukan kepada seluruh anggota PWI di Inhu karena tidak semua pengurus dan anggotanya hadir saat Kongres XXV PWI di Bandung.

"PWI Inhu juga dalam waktu dekat juga akan menyelenggarakan konferensi PWI kabupaten. Infonya ada perubahan soal syarat calon ketua dan status anggota biasa yang boleh memilih atau tidak. Makanya kami menggelar sosialisasi PD PRT PWI terbaru," jelas Efril Reza yang sudah dua periode memimpin PWI Inhu.

Hadir sebagai narasumber dalam sosialsasi itu Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat H Zulmansyah Sekedang dan anggota Dewan Kehormatan PWI Pusat H Helmi Burman. Ikut mendampingi Plt Ketua PWI Riau Raja Isyam Azwar dan Plt Ketua DKP PWI Riau H Zufra Irwan.

Zulmansyah Sekedang menjelaskan sosialisasi PD, PRT, KEJ dan KPW PWI yang diselenggarakan oleh PWI Inhu adalah yang pertama di Indonesia. "Setelah Kongres XXV PWI di Bandung, di Inhu ini pertama sekali PD, PRT, KEJ, KPW PWI disosialisasi secara resmi. Terima kasih kepada kawan-kawan pengurus PWI Inhu yang sudah menginisiasi kegiatan sosialisasi ini," kata Zulmansyah.

Disebutkan, dalam PD dan PRT PWI banyak ketentuan-ketentuan baru dan banyak juga ketentuan-ketentuan lama yang dipertegas dan diperjelas dalam Kongres XXV PWI di Bandung.

Contoh ketentuan yang baru adalah semua anggota biasa PWI harus sudah mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Kalau belum lolos UKW, maka anggota biasa tersebut dinyatakan gugur.

"Berdasarkan ketentuan PRT pasal 6 ayat 1 dijelaskan, keanggotaan PWI gugur bukan hanya karena belum UKW, tetapi juga karena berstatus sebagai ASN atau TNI/Polri. Juga karena tidak memperpanjang KTA setelah lebih setahun habis masa berlakunya," kata Ketua Tim Penyelaras PD, PRT, KEJ dan KPW PWI Pusat.

Ketentuan baru lainnya adalah persyaratan untuk menjadi ketua PWI kabupaten/kota. Bila sebelumnya UKW Muda sudah boleh mencalonkan diri, maka ke depan syarat calon ketua PWI Kabupaten/Kota minimal ber-UKW Madya.

Sementara itu Anggota DK PWI Pusat Helmi Burman dan Plt Ketua DKP PWI Riau H Zufra Irwan mengingatkan seluruh anggota untuk selalu menjaga KEJ, integritas dan profesionalitas dalam melaksanakan tugas-tugas jurnalistik di lapangan.

"Sebagai pengurus DKP PWI Riau, kami sudah pernah menjatuhkan sanksi skorsing dua tahun kepada anggota PWI Riau di salah satu kabupaten. Mudah-mudahan itu tidak terulang kembali kepada anggota PWI Riau lainnya," harap Zufra Irwan.

Kegiatan sosialisasi tersebut juga diisi dengan diskusi, sambil menikmati jajanan pasar dan minum air kelapa muda. Acara dihadiri dengan foto bersama.(iz/rls)