Ucapan Terima Kasih Kepada Mitra Yang Mendukung Suksesnya HPN
PWI Jaya Bersiap Gelar MHT Award 50-2024
PT Pelindo (Persero): Harapkan Wartawan Kompeten Makin Profesional dan Berakhlak
DK PWI: Etika dan Kompetensi Melindungi Profesi Wartawan
Gubernur Kalsel Paman Birin Setuju Porwanas Digelar Agustus 2024
DIALOG CAPRES ANIES BASWEDAN BERSAMA PWI, PERS HARUS HINDARI BERITA PROVOKATIF
Mahasiswa UIN Gus Dur Kuliah Kerja Lapangan ke PWI
Dispora Kukar Gelar Pelatihan Jurnalistik Olahraga dan Uji Kompetensi Wartawan
MENDIKBUDRISTEK NADIEM MAKARIM HARAPKAN SJI BISA DILANJUTKAN TAHUN 2024
PD, PRT, KEJ dan KPW PWI Hasil Kongres Bandung Disosialisasi di PWI Inhu
Wartawan Korea Menggali Isu Politik dan Layanan Perkotaan
H-3 Jalan Santai Tokoh Pers di Bundaran HI, Ketua Panpel: Semua Sudah Siap
UKW PWI Sumut Angkatan 59-60, 6 Orang Belum Kompeten
KEMKOMINFO, DEWAN PERS DAN PWI DUKUNG JURNALISME BERKUALITAS PEMILU 2024
Launching HPN 2024, Jalan Santai Tokoh-tokoh Pers Nasional Di Bundaran HI
Jalin Persaudaraan, Wartawan JAK Kunjungi Bali Post
ANUGERAH PWI 2024, PWI PROVINSI JARING CALON PENERIMA DI DAERAH
Raja Isyam Azwar Jadi Plt Ketua PWI Riau, Zufra Irwan Plt Ketua Dewan Kehormatan
Eksebisi PWI vs Polda Tandai Laga Futsal PWI Lampung dimulai
Turnament Futsal PWI 2023, Semangat Lokal Untuk Prestasi Nasional
PLN Ingatkan Masyarakat Selalu Gunakan Listrik Secara Aman
Menkopolhukam Mahfud MD Dukung Pembangunan Grha Pers Pancasila di Yogyakarta
Sebulan Pascakongres, Ketum dan Sekjen PWI Pusat Dipeusijuek di Aceh
HPN 2024 DI JAKARTA, CERMIN NILAI KEBANGSAAN YANG DIANUT PWI
SJI DIAKTIFKAN LAGI, PWI SIAP GENCARKAN PELATIHAN JURNALISTIK
Hadi Tjahjanto Dukung Penuh Percepatan Sertifikasi Aset PWI di Daerah
Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun Canangkan PWI Merah Putih
PWI Bakal Kembalikan Marwah Organisasi
Anggota PWI yang Rangkap sebagai PNS/ASN Harus Mundur
Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun : Saya Hanya Menjabat Satu Periode
Hendry Ch Bangun umumkan Kepengurusan PWI Periode 2023 – 2028
Pendidikan dan UKW Program Prioritas Kepemimpinan Hendry Ch Bangun
Kisah di Istana: Dari Uang Logam, Celana Jeans hingga Getuk
Bukti PWI Bermartabat, Kongres XXV Berlangsung Damai dan Lancar
Gapki Minta PWI Bantu Industri Sawit
Himbauan Dewan Penasehat PWI Pusat Menjelang Pelaksanaan Kongres PWI 2023
Pemprov DKI Jakarta Sambut Baik HPN 2024
MH Thamrin Award 2023: Konsistensi PWI Jaya Wujudkan Kebebasan Pers di Jakarta
UKW Angkatan 62 PWI Jaya, Mayoritas Kompeten
Anugerah Jurnalistik MH Thamrin Digelar 24 Agustus 2023 di Balai Kota
Ketum PWI Pusat Digelari Omas Pena Setia Jaya Lewat Penggolaran Adat Dayak.
Bupati Hendra Resmi Buka Festival Babukung Tahun 2023
Dewan Pers menggelar UKW di Sulawesi Tenggara
Di Tengah Tahun Politik, Anugerah Kebudayaan PWI Pusat 2024 Kembali Digelar
Ketum PWI Pusat : Kantor PWI Sulawesi Selatan (Sulsel) sebagai simbol perjuangan
KEMENTERIAN PUPR SALURKAN BANTUAN SOSIAL BERSAMA PWI PUSAT
BATAM - Direktur PT Multi Coco Indonesia, Ady Indra Pawennari, membantah pemberitaan yang menyebut dirinya ditangkap karena penipuan dalam proyek pematangan lahan 75.000 meter persegi di Kijang, Bintan, senilai Rp1,8 miliar. Ia menegaskan justru menjadi korban dalam kasus ini.
“Pemberitaan ini mencederai nama baik dan reputasi yang saya bangun bertahun-tahun. Saya telah berdiskusi dengan kuasa hukum untuk mengajukan pengaduan ke Dewan Pers,” ujar Ady di Kantor Hukum AR 555 & Co, Batam, Senin (3/3/2025).
Ady juga menyesalkan kasus ini dikaitkan dengan jabatannya sebagai Ketua Umum Himpunan Penambang Kuarsa Indonesia (HIPKI) dan Bendahara Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kepri.
“Kasus ini terjadi pada 2020, sedangkan saya menjabat di HIPKI dan PWI pada 2022 dan 2023. Tidak ada hubungannya,” tegasnya.
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula pada Juni 2020 ketika seorang pengusaha asal Jakarta, TML, meminta bantuan Ady mencarikan kontraktor untuk menimbun lahannya di Desa Gunung Kijang, Bintan. Lahan seluas 66,3 hektare itu direncanakan untuk proyek pemerintah bernilai triliunan rupiah, tetapi sebagian besar masih berupa rawa.
Ady kemudian menghubungi GSS, perwakilan PT RHP di Tanjungpinang, yang berpengalaman dalam pekerjaan penimbunan. Setelah survei lokasi, GSS mengajukan penawaran harga dan TML menyetujuinya dengan syarat pembayaran setelah pekerjaan selesai. Namun, GSS meminta jaminan berupa cek mundur tiga bulan.
“TML tidak memiliki cek dan meminta saya menerbitkannya. Saya pun mengeluarkan dua lembar cek senilai Rp1,88 miliar atas nama PT Multi Coco Indonesia,” jelas Ady.
Namun, setelah pekerjaan selesai dan cek jatuh tempo, TML tidak menyetorkan dananya. TML kemudian meminta perpanjangan waktu tiga bulan dan PT RHP menyetujuinya dengan tambahan bunga bank Rp584,5 juta, sehingga total kewajiban menjadi Rp2,47 miliar. Sayangnya, TML kembali ingkar janji.
Ady yang tidak memiliki perjanjian tertulis mengenai penggunaan cek perusahaan mulai khawatir. Ia pun menyarankan PT RHP mengajukan somasi.
“Karena cek atas nama perusahaan saya, secara hukum saya yang harus bertanggung jawab. Padahal, saya bukan penerima manfaat dan bukan pemilik lahan,” ujarnya.
Ady menegaskan dirinya bukan tidak mampu membayar, tetapi ia merasa tidak adil karena cek tersebut bukan untuk kepentingannya. Akhirnya, ia memilih pasrah ditahan dan menghadapi proses hukum.
“Setelah saya ditahan beberapa hari, TML akhirnya membayar kewajibannya, PT RHP mencabut laporan di Polda Kepri, dan perjanjian damai ditandatangani,” ungkapnya
Kesepakatan Damai
Direktur Utama PT RHP, MHS, membenarkan pihaknya telah mencabut laporan di Polda Kepri dan berdamai dengan Ady.
“Pak Ady benar-benar korban. Dari awal kami tidak berniat memenjarakan siapa pun. Justru pak Ady sendiri yang menyarankan somasi hingga berujung laporan polisi. Syukurnya, setelah beliau ditahan, TML akhirnya membayar,” kata MHS.
Baik Ady maupun MHS berterima kasih kepada Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Syafrudin, Dirreskrimum Kombes Pol Ade Mulyana, dan Kasubdit I Ditreskrimum AKBP Arthur Sitindaon atas penyelesaian kasus ini melalui restorative justice.
“Sejak 27 Februari 2025, kami resmi berdamai dan masalah ini selesai. Terima kasih kepada Kapolda Kepri dan jajarannya yang telah memberikan ruang untuk penyelesaian perkara secara kekeluargaan,” tutup Ady.*
+62.21.345.3131, 386.2041
Gedung Dewan Pers Lantai IV, Jalan Kebon Sirih 34, Jakarta Pusat 10110, Indonesia
© Copyright 2023. PWI. All Right Reserved.