Ucapan Terima Kasih Kepada Mitra Yang Mendukung Suksesnya HPN
PWI Jaya Bersiap Gelar MHT Award 50-2024
PT Pelindo (Persero): Harapkan Wartawan Kompeten Makin Profesional dan Berakhlak
DK PWI: Etika dan Kompetensi Melindungi Profesi Wartawan
Gubernur Kalsel Paman Birin Setuju Porwanas Digelar Agustus 2024
DIALOG CAPRES ANIES BASWEDAN BERSAMA PWI, PERS HARUS HINDARI BERITA PROVOKATIF
Mahasiswa UIN Gus Dur Kuliah Kerja Lapangan ke PWI
Dispora Kukar Gelar Pelatihan Jurnalistik Olahraga dan Uji Kompetensi Wartawan
MENDIKBUDRISTEK NADIEM MAKARIM HARAPKAN SJI BISA DILANJUTKAN TAHUN 2024
PD, PRT, KEJ dan KPW PWI Hasil Kongres Bandung Disosialisasi di PWI Inhu
Wartawan Korea Menggali Isu Politik dan Layanan Perkotaan
H-3 Jalan Santai Tokoh Pers di Bundaran HI, Ketua Panpel: Semua Sudah Siap
UKW PWI Sumut Angkatan 59-60, 6 Orang Belum Kompeten
KEMKOMINFO, DEWAN PERS DAN PWI DUKUNG JURNALISME BERKUALITAS PEMILU 2024
Launching HPN 2024, Jalan Santai Tokoh-tokoh Pers Nasional Di Bundaran HI
Jalin Persaudaraan, Wartawan JAK Kunjungi Bali Post
ANUGERAH PWI 2024, PWI PROVINSI JARING CALON PENERIMA DI DAERAH
Raja Isyam Azwar Jadi Plt Ketua PWI Riau, Zufra Irwan Plt Ketua Dewan Kehormatan
Eksebisi PWI vs Polda Tandai Laga Futsal PWI Lampung dimulai
Turnament Futsal PWI 2023, Semangat Lokal Untuk Prestasi Nasional
PLN Ingatkan Masyarakat Selalu Gunakan Listrik Secara Aman
Menkopolhukam Mahfud MD Dukung Pembangunan Grha Pers Pancasila di Yogyakarta
Sebulan Pascakongres, Ketum dan Sekjen PWI Pusat Dipeusijuek di Aceh
HPN 2024 DI JAKARTA, CERMIN NILAI KEBANGSAAN YANG DIANUT PWI
SJI DIAKTIFKAN LAGI, PWI SIAP GENCARKAN PELATIHAN JURNALISTIK
Hadi Tjahjanto Dukung Penuh Percepatan Sertifikasi Aset PWI di Daerah
Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun Canangkan PWI Merah Putih
PWI Bakal Kembalikan Marwah Organisasi
Anggota PWI yang Rangkap sebagai PNS/ASN Harus Mundur
Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun : Saya Hanya Menjabat Satu Periode
Hendry Ch Bangun umumkan Kepengurusan PWI Periode 2023 – 2028
Pendidikan dan UKW Program Prioritas Kepemimpinan Hendry Ch Bangun
Kisah di Istana: Dari Uang Logam, Celana Jeans hingga Getuk
Bukti PWI Bermartabat, Kongres XXV Berlangsung Damai dan Lancar
Gapki Minta PWI Bantu Industri Sawit
Himbauan Dewan Penasehat PWI Pusat Menjelang Pelaksanaan Kongres PWI 2023
Pemprov DKI Jakarta Sambut Baik HPN 2024
MH Thamrin Award 2023: Konsistensi PWI Jaya Wujudkan Kebebasan Pers di Jakarta
UKW Angkatan 62 PWI Jaya, Mayoritas Kompeten
Anugerah Jurnalistik MH Thamrin Digelar 24 Agustus 2023 di Balai Kota
Ketum PWI Pusat Digelari Omas Pena Setia Jaya Lewat Penggolaran Adat Dayak.
Bupati Hendra Resmi Buka Festival Babukung Tahun 2023
Dewan Pers menggelar UKW di Sulawesi Tenggara
Di Tengah Tahun Politik, Anugerah Kebudayaan PWI Pusat 2024 Kembali Digelar
Ketum PWI Pusat : Kantor PWI Sulawesi Selatan (Sulsel) sebagai simbol perjuangan
KEMENTERIAN PUPR SALURKAN BANTUAN SOSIAL BERSAMA PWI PUSAT
JAKARTA, 21
November 2023 - Dewan Kehormatan PWI Pusat mengingatkan agar
wartawan, khususnya anggota PWI, disiplin menaati Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Ketaatan pada KEJ sebagai wujud sikap
profesional dalam menghasilkan produk jurnalisme (berita) berkualitas.
Ketua
Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) Pusat Sasongko Tedjo menyampaikan
hal itu, Selasa (21/11/2023). DK PWI Pusat menyampaikan seruan tersebut setelah
sehari sebelumnya (Senin, 20/11/2023) menggelar rapat secara daring dan luring
yang dipusatkan di Sekretariat PWI Pusat, Gedung Dewan Pers, Kebon Sirih,
Jakarta Pusat. Rapat yang dipimpin Ketua DK PWI Pusat itu juga dihadiri Wakil
Ketua DK Uni Z Lubis, Sekretaris Nurcholis MA Basyari serta anggota DK Akhmad
Munir, Diapari Sibatangkayu, Helmi Burman Asro Kamal Rokan, Fathurrahman, dan
Iskandar Zulkarnain.
Seruan
tersebut merespons situasi terkini berkaitan dengan kontestasi Pemilihan Umum
(Pemilu) 2024, terutama pasca pengumuman penetapan nomor urut pasangan calon
presiden-wakil presiden, Selasa (14/11/2023). Selain Pemilihan Presiden
(Pilpres), Pemilu 2024 juga menjadi ajang pemilihan kepala daerah (pilkada),
dan pemilihan anggota legislatif (pileg).
Selain
itu, DK PWI Pusat mencermati peningkatan jumlah pengaduan masyarakat atas
pemberitaan media, baik cetak maupun elektronik, termasuk situs berita,
televisi, dan radio. Selama periode Januari-Oktober 2023, Komisi Pengaduan dan
Penegakan Etika Pers Dewan Pers menerima 748 pengaduan. Pengadunya ialah
masyarakat umum dan pihak yang merasa dirugikan oleh berita-berita media.
Jumlah tersebut meningkat dari total 691 pengaduan sepanjang 2022.
Sebanyak 97% pelanggaran terhadap UU Pers dan KEJ dilakukan oleh media daring/digital. Jenis pelanggarannya mayoritas (60%) berupa tidak uji informasi, termasuk verifikasi, konfirmasi, dan klarifikasi. Selebihnya, berita mengutip sumber yang tidak terpercaya/kredibel (20%), provokasi/eksploitasi seks (10%), dan hoaks (10%).
Kesadaran
Profesional Wartawan
Sasongko
mengatakan ketaatan pada KEJ itu bukan semata-mata karena perintah
Undang-Undang No.40/1999 tentang Pers. Pasal 7 ayat (2) UU Pers menyatakan
“wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.”
“Lebih
dari itu, ketaatan pada KEJ sekaligus sebagai wujud kesadaran profesional
wartawan bahwa ada kaidah-kaidah dan standar yang harus dipenuhi dalam
menjalankan kerja-kerja jurnalistik,” kata Sasongko.
Dia
menguraikan 11 pasal KEJ itu merupakan rangkuman standar dan kaidah yang
menjadi panduan mendasar bagi wartawan dalam menjalankan profesinya. Substansi
KEJ bukan sekadar konsepsi etis melainkan juga panduan praktis wartawan dalam
menjalani kerja-kerja jurnalistik, sejak perencanaan hingga memproduksi dan
mengevaluasi berita.
“Kami
yakin wartawan dan media pers akan menghasilkan produk jurnalisme (berita)
berkualitas jika mematuhi KEJ. Berita berkualitas itulah yang menjadi
keunggulan kompetitif produk pers dalam menghadapi “persaingan” di tengah
berseliwerannya berjuta informasi digital nonpers yang membanjiri jagat maya,” ujar Sasongko.
Penting
dan Mencerahkan Publik
Dia
mengingatkan sejak merencanakan liputan hingga mencari, memperoleh, mengolah,
dan memublikasikan berita, wartawan harus independen, tidak beritikad buruk,
akurat, dan berimbang sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 KEJ. Wartawan juga
menempuh cara-cara profesional dalam menjalankan tugasnya sebagaimana
disebutkan dalam Pasal 2 KEJ.
Singkatnya,
lanjut Sasongko, KEJ memandu wartawan menghasilkan berita berkualitas, yang bukan
hanya menarik melainkan juga penting dan mencerahkan publik.
“Bayangkan
kalau setiap berita itu aktual, faktual, akurat, berimbang, tidak
mencampuradukkan fakta dan opini yang menghakimi. Selain itu, tidak beritikad
buruk, memperhatikan norma-norma kearifan lokal masyarakat, dan tanpa prasangka
diskriminatif. Tentu, berita yang dihasilkan akan berkualitas, sebagai bentuk
tanggung jawab publik pers dalam menjalankan fungsi kontrol, edukasi,
penyebaran informasi, dan menyajikan hiburan atau membangkitkan harapan.” (*)
+62.21.345.3131, 386.2041
Gedung Dewan Pers Lantai IV, Jalan Kebon Sirih 34, Jakarta Pusat 10110, Indonesia
© Copyright 2023. PWI. All Right Reserved.