• Beranda   >
  • Gelar UKW di NTB, Dewan Pers ajak wartawan tingkatkan kualitas dan profesionalisme, 69 orang dinyatakan kompeten

Gelar UKW di NTB, Dewan Pers ajak wartawan tingkatkan kualitas dan profesionalisme, 69 orang dinyatakan kompeten

img

Gelar UKW di NTB, Dewan Pers ajak wartawan tingkatkan kualitas dan profesionalisme, 69 orang dinyatakan kompeten



Lombok - Dewan Pers kembali menggelar Uji Kompetensi Wartawan (UKW) di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), pada 17-18 Mei 2024.

Pada acara penutupan, Asep Setiawan, mewakili Dewan Pers mengajak wartawan di NTB untuk meningkatkan kualitas kemampuan dan profesionalisme.

“Alhamdulillah sebagian besar peserta UKW di NTB ini dinyatakan kompeten, artinya kualitas dan profesionalisme sebagai wartawan harus ditingkatkan,” ujarnya.

Asep menambahkan, bahwa salah satu tujuan UKW adalah menjaga dan meningkatkan marwah jurnalis atau wartawan sebagai bagian dari pilar demokrasi.

Pada pelaksanaan UKW yang diikuti 70 peserta aktif tersebut, 69 diantaranya dinyatakan kompeten dan hanya 1 orang yang belum kompeten.

Pada kesempatan tersebut, H. Nasruddin, Ketua PWI NTB menjelaskan dari 40 orang wartawan yang mengikuti UKW dari PWI, 39 orang dinyatakan kompeten dan 1 orang belum kompeten.

Sementara Syahrul Anam, perwakilan Universitas Budi Utomo (Unitomo) mengatakan dari 30 pendaftar 24 orang dinyatakan kompeten. 

Sedang 6 lainnya belum kompeten karena terlambat datang pada pelaksanaan UKW hari pertama.

Mewakili IJTI, Ahmad Sutiyono menjelaskan bahwa 6 orang peserta yang mengikuti UKW melalui IJTI semua dinyatakan lulus atau kompeten.

Dari data yang ada di Dewan Pers, saat ini tercatat ada 50.000 wartawan di seluruh Indonesia, namun baru 27.768 orang yang dinyatakan kompeten setelah mengikuti UKW.

Sementara data PWI, UKW di NTB ini merupakan UKW nasional ke-792, dan telah melahirkan 19.024 orang wartawan yang kompeten di bawah naungan PWI.

Pelaksanaan UKW di NTB ini digelar Dewan Pers bersama PWI, IJTI dan Universitas Budi Utomo (Unitomo).

Pada sesi akhir penutupan, puluhan wartawan yang hadir saat UKW di NTB ini melakukan deklarasi menolak draf UU Penyiaran Pers.

Diketahui saat ini pemerintah sedang mengusulkan draf UU Penyiaran Pers pada DPR untuk disahkan, dimana salah satu pasalnya, menghapus jurnalisme investigasi.

Hal ini dianggap insan pers sebagai suatu kemunduran dan mengebiri kebebasan pers yang dilindungi oleh UU 40 tahun 1999. ***