• Beranda   >
  • Hakim Nyatakan Pengadilan tak Berwenang Mengadili

Hakim Nyatakan Pengadilan tak Berwenang Mengadili

img

Hakim Nyatakan Pengadilan tak Berwenang Mengadili



JAKARTA - Sidang sengketa  pembekuan kepengurusan PWI Jaya oleh PWI Pusat di Pengadilan Jakarta Pusat memasuki babak baru. Eksepsi atau keberatan yang dilayangkan pihak PWI Pusat yakni Hendry Ch Bangun selaku tergugat  dikabulkan oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Berdasarkan penelusuran perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gugatan pembekuan PWI Jaya oleh PWI Pusat dengan nomor perkara : 591/Pdt.G/2024/PN.Jkt Pst dengan penggugat Dr. Yusuf MS, SH, MH alias Theo dalam eksepsinya, majelis hakim Pengadilan Jakarta Pusat memutuskan  mengabulkan eksepsi atau keberatan yang dilayangkan pihak tergugat dalam hal ini Hendry Ch Bangun dan kawan-kawan.

Dalam amar putusannya Majelis hakim Pengadilan Jakarta Pusat yang terdiri dari Dennie Arsan Fatrika selaku hakim ketua didampingi hakim anggota masing-masing Saptono dan  Zulkifli Atjo menyebutkan pertama, mengabulkan eksepsi atau keberatan para tergugat. Kedua, menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara tersebut. Ketiga menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 550 ribu.

Menanggapi Putusan Majelis hakim Pengadilan Jakarta Pusat tersebut, Tim Hukum PWI Pusat yang tergabung dalam  Lembaga Konsultan Bantuan dan Penegakan Hukum (LKBPH) mengatakan, putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan eksepsi pihak Hendri Ch Bangun, membuktikan  kalau pembekuan kepengurusan PWI Jaya oleh tergugat Hendry Ch Bangun sesuai aturan main PWI.

“Putusan ini membuktikan bahwa pembekuan PWI Jakarta sudah sesuai ketentuan dan sah secara hukum. Kepemimpinan yang diakui adalah di bawah Hendry Ch Bangun,” jelas Ketua Tim Hukum dan LKBPH PWI Pusat, HMU Kurniadi.

Seperti diketahui, objek gugatan Theo Yusuf  (penggugat) dan kawan-kawan adalah soal SK PWI Pusat tentang pembekuan PWI Jaya. Menurut Kurniadi, Putusan Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Pusat yang mengabulkan eksepsi atau keberatan pihak Hendry Ch Bangun selaku tergugat salah satu amarnya menyatakan  Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili, itu artinya SK pembekuan PWI Pusat dibawah kepemimpinan tergugat Hendry Ch Bangun sah.

Keputusan pengadilan tingkat pertama yakni Pengadilan Jakarta Pusat terkait sengketa gugatan Theo yusuf tentang pembekuan PWI Jaya dinyatakan final. Pasca putusan tersebut terhitung 14 hari jika ada pihak yang tidak mengajukan banding ke pengadilan tinggi, maka perkara tersebut berkekuatan hukum tetap.

Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Hendra J. Kede mengatakan asas ini menyatakan bahwa semua keputusan pejabat TUN sah sampai dinyatakan batal krn dicabut oleh pejabat TUN tsb atau oleh pengadilan.

Dengan diterimanya PWI Pusat sebagai pihak oleh PN Jaksus dalam gugatan perdata Theo maka pengadilan membenarkan legal standing PWI Pusat dibawah HCB karena adanya keputusan pejabat TUN yang mengesahkan PWI dibawah HCB yaitu SK AHU yang diterbitkan pejabat TUN Kemenkumham (Kementerian Hukum saat ini).

Sehingga dan oleh karena itu segala tindakan administrasi yang dilakukan PWI dibawah HCB sah menurut hukum negara, termasuk dan tidak terbatas SK pembekuan PWI Provinsi DKI.

Dan hal itu diperkuat lagi dengan adanya putusan sela PN Jakspus yang menerima eksepsi PH Ketum, Sekjen , Kabid Organisasi PWI dibawah HCB yang menandatangani SK Pembekuan tsb.

Maka bisa disimpulkan, tidak saja PN Jakpus mengakui keabsahan pembekuan PWI Jakarta namun sekaligus mengakui PWI Pusat dibawah HCB.(*)