Ucapan Terima Kasih Kepada Mitra Yang Mendukung Suksesnya HPN
PWI Jaya Bersiap Gelar MHT Award 50-2024
PT Pelindo (Persero): Harapkan Wartawan Kompeten Makin Profesional dan Berakhlak
DK PWI: Etika dan Kompetensi Melindungi Profesi Wartawan
Gubernur Kalsel Paman Birin Setuju Porwanas Digelar Agustus 2024
DIALOG CAPRES ANIES BASWEDAN BERSAMA PWI, PERS HARUS HINDARI BERITA PROVOKATIF
Mahasiswa UIN Gus Dur Kuliah Kerja Lapangan ke PWI
Dispora Kukar Gelar Pelatihan Jurnalistik Olahraga dan Uji Kompetensi Wartawan
MENDIKBUDRISTEK NADIEM MAKARIM HARAPKAN SJI BISA DILANJUTKAN TAHUN 2024
PD, PRT, KEJ dan KPW PWI Hasil Kongres Bandung Disosialisasi di PWI Inhu
Wartawan Korea Menggali Isu Politik dan Layanan Perkotaan
H-3 Jalan Santai Tokoh Pers di Bundaran HI, Ketua Panpel: Semua Sudah Siap
UKW PWI Sumut Angkatan 59-60, 6 Orang Belum Kompeten
KEMKOMINFO, DEWAN PERS DAN PWI DUKUNG JURNALISME BERKUALITAS PEMILU 2024
Launching HPN 2024, Jalan Santai Tokoh-tokoh Pers Nasional Di Bundaran HI
Jalin Persaudaraan, Wartawan JAK Kunjungi Bali Post
ANUGERAH PWI 2024, PWI PROVINSI JARING CALON PENERIMA DI DAERAH
Raja Isyam Azwar Jadi Plt Ketua PWI Riau, Zufra Irwan Plt Ketua Dewan Kehormatan
Eksebisi PWI vs Polda Tandai Laga Futsal PWI Lampung dimulai
Turnament Futsal PWI 2023, Semangat Lokal Untuk Prestasi Nasional
PLN Ingatkan Masyarakat Selalu Gunakan Listrik Secara Aman
Menkopolhukam Mahfud MD Dukung Pembangunan Grha Pers Pancasila di Yogyakarta
Sebulan Pascakongres, Ketum dan Sekjen PWI Pusat Dipeusijuek di Aceh
HPN 2024 DI JAKARTA, CERMIN NILAI KEBANGSAAN YANG DIANUT PWI
SJI DIAKTIFKAN LAGI, PWI SIAP GENCARKAN PELATIHAN JURNALISTIK
Hadi Tjahjanto Dukung Penuh Percepatan Sertifikasi Aset PWI di Daerah
Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun Canangkan PWI Merah Putih
PWI Bakal Kembalikan Marwah Organisasi
Anggota PWI yang Rangkap sebagai PNS/ASN Harus Mundur
Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun : Saya Hanya Menjabat Satu Periode
Hendry Ch Bangun umumkan Kepengurusan PWI Periode 2023 – 2028
Pendidikan dan UKW Program Prioritas Kepemimpinan Hendry Ch Bangun
Kisah di Istana: Dari Uang Logam, Celana Jeans hingga Getuk
Bukti PWI Bermartabat, Kongres XXV Berlangsung Damai dan Lancar
Gapki Minta PWI Bantu Industri Sawit
Himbauan Dewan Penasehat PWI Pusat Menjelang Pelaksanaan Kongres PWI 2023
Pemprov DKI Jakarta Sambut Baik HPN 2024
MH Thamrin Award 2023: Konsistensi PWI Jaya Wujudkan Kebebasan Pers di Jakarta
UKW Angkatan 62 PWI Jaya, Mayoritas Kompeten
Anugerah Jurnalistik MH Thamrin Digelar 24 Agustus 2023 di Balai Kota
Ketum PWI Pusat Digelari Omas Pena Setia Jaya Lewat Penggolaran Adat Dayak.
Bupati Hendra Resmi Buka Festival Babukung Tahun 2023
Dewan Pers menggelar UKW di Sulawesi Tenggara
Di Tengah Tahun Politik, Anugerah Kebudayaan PWI Pusat 2024 Kembali Digelar
Ketum PWI Pusat : Kantor PWI Sulawesi Selatan (Sulsel) sebagai simbol perjuangan
KEMENTERIAN PUPR SALURKAN BANTUAN SOSIAL BERSAMA PWI PUSAT
Pontianak – Pendapat hukum yang disusun oleh Ruhermansyah, S.H., C.Med dari Kantor Hukum Ruhermansyah & Fartners menegaskan, kepemimpinan Kundori sebagai Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kalimantan Barat adalah sah dan memiliki dasar hukum yang kuat. Sebaliknya, penunjukan Plt. Ketua atas nama Wawan Suwandi secara sepihak dinilai ilegal dan bertentangan dengan Peraturan Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (PD/ART) PWI.
Dalam kajian hukum tersebut, Ruhermansyah menjelaskan bahwa Kundori terpilih melalui Konferensi PWI Kalbar pada 30 Maret 2024 di Pontianak. Pengangkatannya telah disahkan melalui Surat Keputusan PWI Pusat Nomor 196-PGS/PP-PWI/2024 yang diterbitkan pada 18 April 2024 oleh Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch. Bangun.
"Segala keputusan organisasi harus merujuk pada mekanisme yang sah, dan dalam kasus ini, kepemimpinan Kundori sudah melalui prosedur yang benar," ujarnya.
Sebaliknya, munculnya klaim sepihak yang menunjuk Plt. Ketua tanpa dasar hukum yang jelas dinilai bertentangan dengan aturan organisasi. Berdasarkan Pasal 26 Peraturan Dasar PWI, Ketua PWI Provinsi harus dipilih melalui Konferensi Provinsi untuk masa bakti lima tahun. Tidak ada ketentuan yang memberikan wewenang bagi pihak tertentu untuk menunjuk seorang Plt. Ketua tanpa melalui mekanisme yang sah. Selain itu, individu yang ditunjuk sebagai Plt. Ketua diduga tidak memenuhi syarat sebagai wartawan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Peraturan Dasar PWI.
Ketua PWI Kalimantan Barat, Kundori, menegaskan bahwa tindakan ini bukan sekadar pelanggaran aturan organisasi, tetapi juga berpotensi merusak kredibilitas PWI Kalbar.
“Kami menjalankan organisasi sesuai aturan yang berlaku. Klaim sepihak ini menciptakan kebingungan di kalangan anggota dan mengganggu profesionalisme PWI di daerah,” katanya.
Situasi ini mendorong langkah lebih lanjut untuk memastikan kepemimpinan yang sah tetap berjalan. Kundori bersama pengurus PWI Kalbar akan meminta PWI Pusat untuk kembali menegaskan legalitas kepemimpinan yang sah. Langkah hukum juga akan dipertimbangkan guna membatalkan penunjukan Plt. Ketua yang tidak sah. Sementara itu, sosialisasi kepada anggota PWI Kalbar akan terus dilakukan agar tidak ada kebingungan di tingkat daerah. Jika diperlukan, gugatan ke pengadilan akan diajukan untuk mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Keputusan ini menunjukkan bahwa organisasi profesi harus dikelola berdasarkan aturan yang berlaku, bukan sekadar klaim sepihak yang dapat menciptakan kegaduhan. Kepemimpinan yang sah perlu ditegakkan agar profesionalisme dan kredibilitas organisasi tetap terjaga.*
+62.21.345.3131, 386.2041
Gedung Dewan Pers Lantai IV, Jalan Kebon Sirih 34, Jakarta Pusat 10110, Indonesia
© Copyright 2023. PWI. All Right Reserved.