Ucapan Terima Kasih Kepada Mitra Yang Mendukung Suksesnya HPN
PWI Jaya Bersiap Gelar MHT Award 50-2024
PT Pelindo (Persero): Harapkan Wartawan Kompeten Makin Profesional dan Berakhlak
DK PWI: Etika dan Kompetensi Melindungi Profesi Wartawan
Gubernur Kalsel Paman Birin Setuju Porwanas Digelar Agustus 2024
DIALOG CAPRES ANIES BASWEDAN BERSAMA PWI, PERS HARUS HINDARI BERITA PROVOKATIF
Mahasiswa UIN Gus Dur Kuliah Kerja Lapangan ke PWI
Dispora Kukar Gelar Pelatihan Jurnalistik Olahraga dan Uji Kompetensi Wartawan
MENDIKBUDRISTEK NADIEM MAKARIM HARAPKAN SJI BISA DILANJUTKAN TAHUN 2024
PD, PRT, KEJ dan KPW PWI Hasil Kongres Bandung Disosialisasi di PWI Inhu
Wartawan Korea Menggali Isu Politik dan Layanan Perkotaan
H-3 Jalan Santai Tokoh Pers di Bundaran HI, Ketua Panpel: Semua Sudah Siap
UKW PWI Sumut Angkatan 59-60, 6 Orang Belum Kompeten
KEMKOMINFO, DEWAN PERS DAN PWI DUKUNG JURNALISME BERKUALITAS PEMILU 2024
Launching HPN 2024, Jalan Santai Tokoh-tokoh Pers Nasional Di Bundaran HI
Jalin Persaudaraan, Wartawan JAK Kunjungi Bali Post
ANUGERAH PWI 2024, PWI PROVINSI JARING CALON PENERIMA DI DAERAH
Raja Isyam Azwar Jadi Plt Ketua PWI Riau, Zufra Irwan Plt Ketua Dewan Kehormatan
Eksebisi PWI vs Polda Tandai Laga Futsal PWI Lampung dimulai
Turnament Futsal PWI 2023, Semangat Lokal Untuk Prestasi Nasional
PLN Ingatkan Masyarakat Selalu Gunakan Listrik Secara Aman
Menkopolhukam Mahfud MD Dukung Pembangunan Grha Pers Pancasila di Yogyakarta
Sebulan Pascakongres, Ketum dan Sekjen PWI Pusat Dipeusijuek di Aceh
HPN 2024 DI JAKARTA, CERMIN NILAI KEBANGSAAN YANG DIANUT PWI
SJI DIAKTIFKAN LAGI, PWI SIAP GENCARKAN PELATIHAN JURNALISTIK
Hadi Tjahjanto Dukung Penuh Percepatan Sertifikasi Aset PWI di Daerah
Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun Canangkan PWI Merah Putih
PWI Bakal Kembalikan Marwah Organisasi
Anggota PWI yang Rangkap sebagai PNS/ASN Harus Mundur
Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun : Saya Hanya Menjabat Satu Periode
Hendry Ch Bangun umumkan Kepengurusan PWI Periode 2023 – 2028
Pendidikan dan UKW Program Prioritas Kepemimpinan Hendry Ch Bangun
Kisah di Istana: Dari Uang Logam, Celana Jeans hingga Getuk
Bukti PWI Bermartabat, Kongres XXV Berlangsung Damai dan Lancar
Gapki Minta PWI Bantu Industri Sawit
Himbauan Dewan Penasehat PWI Pusat Menjelang Pelaksanaan Kongres PWI 2023
Pemprov DKI Jakarta Sambut Baik HPN 2024
MH Thamrin Award 2023: Konsistensi PWI Jaya Wujudkan Kebebasan Pers di Jakarta
UKW Angkatan 62 PWI Jaya, Mayoritas Kompeten
Anugerah Jurnalistik MH Thamrin Digelar 24 Agustus 2023 di Balai Kota
Ketum PWI Pusat Digelari Omas Pena Setia Jaya Lewat Penggolaran Adat Dayak.
Bupati Hendra Resmi Buka Festival Babukung Tahun 2023
Dewan Pers menggelar UKW di Sulawesi Tenggara
Di Tengah Tahun Politik, Anugerah Kebudayaan PWI Pusat 2024 Kembali Digelar
Ketum PWI Pusat : Kantor PWI Sulawesi Selatan (Sulsel) sebagai simbol perjuangan
KEMENTERIAN PUPR SALURKAN BANTUAN SOSIAL BERSAMA PWI PUSAT
Jakarta---Kuasa hukum PWI Pusat, Rabu (4/6/2025), menyerahkan 14 alat bukti surat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Alat bukti ini berupa fotocopy mengingat semua dokumen asli ada di kantor milik PWI Pusat yang berada di lantai 4, Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat. Saat ini, kantor milik PWI itu masih disegel Dewan Pers.
"Berdasarkan alat bukti yang ada, Dewan Pers dan para Tergugat tak punya kewenangan untuk melakukan penyegelan apalagi pengosongan terhadap kantor milik Penggugat (PWI Pusat)," ujar Muhamad Faris, SH, salah seorang anggota tim kuasa hukum PWI Pusat.
Sidang lanjutan perkara gugatan PWI Pusat terhadap Dewan Pers dan para tergugat lainnya, dihadiri pula oleh kuasa hukum Dewan Pers.
Kepada majelis hakim, kuasa hukum PWI Pusat menyebut pihak penggugat, PWI Pusat telah mengirim surat resmi ke Dewan Pers. Surat ini minta Dewan Pers membuka sementara kantor PWI Pusat yang berada di lantai 4, Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, guna mengambil dokumen penting dan asli. Untuk selanjutnya, dokumen ini akan diserahkan ke majelis hakim pada sidang berikutnya ---yang dijadwalkan Rabu mendatang (11/6/2025).
Faris yang didampingi kuasa hukum lainnya, antara lain Faisal Nurrizal, SH dan Umi Sjarifah, SH menyebut gugatan PWI Pusat ini merupakan upaya hukum atas tindakan sewenang- wenang Dewan Pers. Sebelumnya PWI Pusat sudah mengupayakan pendekatan kekeluargaan, tapi tidak mendapat tanggapan positif dari Dewan Pers dan para tergugat lainnya.
"Pada sidang lanjutan minggu depan, penggugat juga akan mengajukan bukti surat tambahan,"ujar Faris, pengacara dari Otto Cornelis Kaligis & Associates.
Faris juga menyebut Gedung Dewan Pers adalah barang milik negara dan bukan milik para tergugat.
"Oleh karena itu, yang berhak melakukan pengosongan terhadap Kantor PWI Pusat adalah Kominfo yang sekarang berubah menjadi Komdigi,"ujar Faris. *
+62.21.345.3131, 386.2041
Gedung Dewan Pers Lantai IV, Jalan Kebon Sirih 34, Jakarta Pusat 10110, Indonesia
© Copyright 2023. PWI. All Right Reserved.