PENA EMAS
I. UMUM
- Pena emas, adalah Lambang atau Anugerah tertinggi pertama (award), bukan hadiah (gift) Persatuan Wartawan Indonesi
- Pena Emas diberikan kepada seseorang atau sekelompok orang atau suata lembaga di dalam dan di luar jajaran Pers Nasional.
- Pemberian anugerah "Pena Emas", disertai Piagam yang menyebutkan jasa-jasa yang bersangkutan dan medali Pena Emas terbuat dari emas murni.
- Biaya pemberian penganugerahan tersebut dibebankan kepada PWI Pusat/Cabang setempat.
II. NORMA-NORMA DAN KRITERIA
- Anugerah yang telah diberikan, pada prinsipnya tidak dapat dicabut, kecuali jika dalam keadaan luar biasa Kongres PWI menetapkan lain.
- Anugerah ini diberikan oleh PWI Pusat kepada seseorang atau sekelompok orang atau suatu lembaga, sebagai penghargaan Persatuan Wartawan Indonesia atas jasa-jasa luar biasa yang bersangkutan kepada bangsa dan negara, atau khususnya bagi kepentingan Pers Nasional.
- Jasa-jasa luar biasa dimaksud, meliputi :
- pemikiran-pemikiran konsepsional.
- karya-karya nyata yang memberikan makna hakiki, dampak dan manfaat, khususnya bagi pembangunan dan perkembangan Pers Nasional berdasarkan Pancasila, umumnya bagi pembangunan nasional.
- Pemikiran-pemikiran dan karya-karya nyata tersebut merupakan satu kesatuan yang mengkait serta tumbuh dan berkembang dalam suatu kurun waktu atau masa.
- Pena Emas dianugerahkan berdasarkan pertimbangan dan memperhatikan seluruh Peratuaran Dasar dan Peraturan Rumah Tangga serta Kode Etik Jornalistik PWI maupun keputusan-keputusan organisasi yang ditetapkan oleh Kongres dan atau oleh Pengurus Pusat.
III. POSEDUR PENGANUGERAHAN
- Calon penerima anugerah diajukan oleh Pengurus Cabang PWI dengan surat resmi kepada Pengurus Pusat.
- Dalam surat pengajuan itu, Pengurus Cabang harus menjelaskan dengan lengkap dan rinci dasar-dasar pertimbangan dan keputusan serta melampirkan secara lengkap dan rinci data mengenai calon penerima anugerah.
- Pengurus Pusat dapat menganugerahkan Pena Emas atas prakarsa sendiri, tidak berdasarkan usul dari Pengurus Cabang.
- Penganugerahan Pena Emas ditetapkan dengan surat keputusan Pengurus Pusat setelah telebih dahulu dibahas dan diputuskan didalam rapat Pleno Pengurus Harian PWI Pusat.
- Penetapan Pengurus Pusat mengenai penganugerahan Pena Emas diumumkan kepada masyarakat luas.
- Penyerahan Pena Emas dilaksanakan dalam suatu upacara terbuka dan khitmat, dengan mengundang penerima anugerah bersangkutan menyampaikan pidato utama (keynot speech) yang menjelaskan dalam garis besar latar belakang, ujud dan tujuan pemikiran-pemikiran serta karya-karya nyata penerima anugerah untuk kepentingan negara dan bangsa pada umumnya, dan Pers Nasional khususnya.
- Tidak ada badan atau lembaga di Indonesia, baik pers maupun non pers, yang memberikan anugerah Pena Emas.